Bapenda Mimika Lakukan Optimalisasi Pajak Khusus PPJ Bersama PLN

Kadispenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika bersama PLN UP3 Timika, melakukan rapat bersama tentang optimalisasi pajak khusus, Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Kami akan akukan pendataan, ingin membentuk database pajak daerah. Kalau database pajak hotel dan restoran serta lainnya sudah terbentuk kalau PPJ ini yang belum,” ungkap Kadispenda Mimika, Dwi Cholifah kepada BM di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2024) siang.

Dwi mengatakan, warga Mimika harus memahami bahwa sebagai pelanggan PLN, baik pengguna meteran manual maupun meteran token, masyarakat secara langsung telah menjadi wajib pajak penerangan jalan.

“Kami undang mereka karena kedepan kita akan kolaborasi data karena di satu sisi masyarakat adalah pelanggan PLN, tapi mereka juga adalah wajib pajak. Nah yang menyetorkan pajak masyarakat adalah PLN. Jadi setiap bulan mereka menyetor pajak ke kas daerah,” terangnya.

Terkait pembayaran pajak ini oleh PLN, Dwi mengatakan setiap bulan PLN membayar sebesar Rp 2,3 ke kas daerah.

“Dulu 7 persen tapi undang-undang baru ini ada kenaikan. Dulu fluktuatif antara Rp 900 juta sampai Rp 1,1 miliar tapi sekarang naik kisaran Rp 2,1 miliar hingga Rp 2,3 miliar. Ini diluar Freport dan tergantung juga dari pembayaran dari masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya singkronisasi (kolaborasi) data ini, Bapenda juga akan membantu data tunggakan PLN, membantu lakukan sosialisasi dengan masyarakat dan akan dibahas secara bersama dengan bupati, Pj sekda dan tim anggaran.

“Karena dengan semakin banyak masyarakat membayar penggunaan listrik maka PPJ akan kembali ke daerah sebesar 10 persen. Ini juga secara langsung mendukung program bupati tentang program kampung terang dan Mimika Smart City,” ungkapnya.

Menurut Dwi, dalam pertemuan tersebut ia sempat mempertanyakan kepada pihak PLN UP3 Timika tentang bagaimana mekanisme pembayaran pajak meteran token.

“Ternyata dipotong 10 persen dari pemakaian token. Ini perlu juga disosialisasikan. Jadi nanti masuk ke PLN pusat baru pusat distribusikan ke daerah, ini buat yang meteran token,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, disampaikan juga bahwa saat optimalisasi data nanti, pihak PLN meminta memasukan NIK dan ID pelanggan ke dalam sistem Bapenda.

“Saya pikir bagus dan tadi kami komunikasikan secara IT akan kita coba masukan ID pelanggan sehingga nantinya akan tahu besaran daya, dan berapa bayaran sebulan sehingga kita bisa prediksikan data hotel dan restoran karena mereka juga pengguna listrik. Dengan terintegrasinya ID pelanggan maka PLN bisa tahu tunggakan hotel dan hal lainnya dari sisi bisnis,” jelasnya.

Dikatakan Dwi dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang pajak ini. Di giat tersebut, nanti akan dihadirkan narasumber dari PLN.

“Supaya menjelaskan ke masyarakat tentang PPJ karena masyarakat belum familier dengan ini. PPJ yang dibayar itu 10 persennya akan digunakan untuk pemeliharaan penerangan jalan (UU Nomor 1),” tandasnya. (Ronald Renwarin)

Top