Bupati Mimika : Kita Sudah Terbitkan Perbup No 37 Tahun 2025


Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Wadah Plastik.

Perbup ini telah ditandatangani dan dilaunching pada tgl 5 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Peraturan bupati ini berlaku untuk semua orang, organisasi terutama instansi pemerintah.

Kebijakan ini dibuat pemerintah sebagai langkah konkrit untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.

Demikian hal ini disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada BeritaMimika usai mengikuti paripurna di DPRD.

“Perbup itu sudah jadi dan saya sudah tandatangan bulan lalu. Dalam waktu dekat akan segera diedarkan dan disosialisasikan,” kata Bupati John.

Menurut Bupati JR, tujuan utama penerbitan Perbup ini untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat dan mencemari lingkungan, khususnya di wilayah perkotaan Timika.

Peraturan ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

"Saya harap semua masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” harapnya.

Langkah ini menempatkan Mimika sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang mulai serius mengambil kebijakan pengurangan sampah berbasis regulasi.

Sebelumnya, kepada BeritaMimika lewat pesan WA, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jeffry Deda mengatakan sesuai petunjuk pimpinan, sosialisasi terkait Perbup ini akan dimulai dari lingkup pemerintahan.

“Kami mulai dari pemda dulu baik kelurahan, distrik, OPD dinas dan badan. Artinya, dalam pertemuan atau rapat internal maupun mengundang orang, nanti akan di cantumkan membawa alat minum sendiri atau pihak penyedia hotel yang siapkan,” jelasnya.

Deda mengatakan bahwa hadirnya Perbup ini diharapkan dapat menekan kubikasi sampah plastik sebesar 80 persen yang dibuang ke TPA Iwaka.

“Dengan Perbup ini kita akan menekan dan mengurangi kubikasi sampah plastik minimal 10 sampai 20 persen,” ujarnya melalui pesan WA. (Shanty Sang/Redaktur)

Top