Kelola Aset Wilayah Izin Usaha Pertambangan Freeport, Pemkab Mimika Matangkan Ranperda Perumda
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi
MIMIKA, BM
Guna mengelola aset wilayah izin usaha pertambangan dari PT Freeport Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mematangkan payung hukum pembentukan Perusahaan Daerah (Perumda).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, Ranperda terkait Perumda tersebut telah selesai melewati tahap harmonisasi di Jayapura bersama Bapemperda DPRK Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika, serta Kanwil Kementerian Hukum.
"Pembahasan harmonisasi sudah selesai di Jayapura. Kami sebagai OPD pengusung pada dasarnya mengikuti mekanisme dan alur yang ada, yang selanjutnya diserahkan ke Bapemperda dan Bagian Hukum," katanya saat diwawancarai, Kamis (24/9/2026).
Meski target penyerahan aset wilayah izin usaha pertambangan oleh PT Freeport Indonesia direncanakan pada Desember mendatang, namun, pembentukan kelembagaan Perumda dipastikan masih membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui meliputi pembentukan struktur, perekrutan pengurus, hingga penyertaan modal daerah.
Guna mengantisipasi kekosongan pengelola saat penyerahan aset berlangsung, kata Yoga, Pemkab Mimika akan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sudah ada untuk menjalankan operasional sementara.
"Sambil menunggu Perumda terbentuk, UPTD yang akan menjalankan dulu. Memang peran UPTD belum bisa maksimal karena keterbatasan anggaran, tetapi operasional awal tetap di bawah mereka," jelasnya.
Menanggapi target penyerahan aset pada bulan Desember, ia menilai proses tersebut cukup kompleks. PTFI perlu memisahkan aset tanah dan wilayah izin usaha pertambangan dari skema Kontrak Karya mereka terlebih dahulu melalui konsultan.
"Mereka optimistis target bulan 12, tapi pemisahan aset dari Kontrak Karya itu prosesnya tidak mudah dan butuh waktu. Kita tunggu saja sejauh mana proses pemisahan tersebut berjalan," ungkapnya. (Shanty Sang)
























