Selama Sebulan, PAD Dari Retribusi Parkir Pasar Sentral Capai Rp143.865.000


Penerapan retribusi parkir di Pasar Sentral dimulai 1 September lalu

MIMIKA, BM

Penerimaan dari Retribusi Parkir Pasar Sentral yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag) Mimika sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, sejak diberlakukan retribusi parkir di Pasar Sentral yang dimulai pada tanggal 1 hingga 30 September (satu bulan-red) menghasilkan penerimaan sebesar Rp143.865.000.

Kepala Dinas Disperindag Mimika, Michael R. Go Marani kepada BeritaMimika mengatakan penerimaan ini terbagi atas retribusi kendaraan roda dua, empat dan roda enam.

Penerimaan retribusi parkir dari kendaraan roda dua bahkan mencapai Rp103.474.000, roda empat Rp39.806.000 dan roda enam Rp585.000.

Terkait hal ini, Michael memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Mimika yang memberikan respon positif terhadap penerapan retribusi parkir di Pasar Sentral.

"Kami bersyukur bahwa sejak diberlakukan retribusi parkir ini, masyarakat sangat memahami apa yang kita buat. Apa yang sudah mereka berikan sangat berdampak pada penerimaan pendapatan daerah sehingga yang menjadi kekurangan akan kami perbaiki ke depan," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penarikan Wajib Retibusi Tempat Khusus Parkir, baru diterapkan setelah 10 tahun lamanya perda ini disahkan.

Setelah sukses diterapkan di Pasar Sentral, pemerintah daerah berencana memberlakukan Perda 25 ini di dua tempat lainnya, yakni bandara dan rumah sakit. (Ronald)

Top