Politik & Pemerintahan

Cara Pemuda Mimika Bersatu Dalam Menyatakan Pendapat Dapat Apreasi : Sebuah Bentuk Kedewasaan


Suasana RDP di ruang rapat DPRK Mimika

MIMIKA, BM

Kelompok Pemuda Mimika Bersatu yang terdiri dari 10 organisasi tidak melakukan aksi demo seperti di daerah-daerah lain, melainkan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRK Mimika serta Kapolres dan Dandim Mimika.

RDP yang digelar di aula Kantor DPRK Mimika, Selasa (02/09/2025) ini menjadi momen yang sangat penting dan mendapat apresiasi dari pihak DPRK, TNI-Polri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pemuda Mimika Bersatu juga menyerahkan 13 pernyataan sikap ke DPRK untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan bahwa selain beberapa poin yang disampaikan oleh kelompok kepemudaan, hal lain yang menjadi topik dalam RDP.

"Topik itu terkait dengan situasi nasional terkini, kemudian terkait isu-isu lokal yang disampaikan baik itu masalah keamanan maupun masalah infrastruktur," katanya saat ditemui seusai mengikuti RDP.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada kelompok kepemudaan yang tidak melakukan demo, tetapi lakukan RDP.

"Kita berikan apresiasi kepada pemuda di Mimika ini," ucapnya.

Apresiasi juga diberikan oleh Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya atas inisiatif atas pola pemikiran dari kepemudaan Mimika.

"Kami dari sisi Kodim tentunya mengapresiasi pola-pola penyampaian aspirasi seperti ini," ucapnya.

Disampaikan Dandim bahwa pada intimya dalam RDP itu disampaikan mulai dari isu nasioanl sampai dengan isu lokal.

"Selain itu ermasuk program-program pemda yang saya nilai itu merupakan bagian dari evaluasi, harapannya nanti pihak-pihak terkaitlah baik itu dari pihak DPRK selaku pihak pengawasan program pembangunan, termasuk dari pemda,"ujarnya.

Ia juga berharap apabila memang memungkinkan untuk dipenuhi silahkan, namun apabila ada pertimbangan lain itu harus dikomunikasikan.

"Sehingga ada kesan bahwasanya penyampaian aspirasi ini tidak hanya berhenti sampai disini saja tetapi berkelanjutan, itukan diharapkan dari semua pihak," harap Letkol Inf M. Slamet.

Kata Dandim, selaku pihak keamanan itu sifatnya hanya mengawal, dan kalau itu memang sudah sesuai dengan aturan tentunya akan disuport.

"Tapi kalau tidak sesuai aturan, mohon maaf kita baik dari TNI-Polri itu punya prosedur. Dan kalau itu tidak sesuai atau istilah mengarah anarkis mau tidak mau negara berbicara, harus kita tindak tegas," kata Letkol Inf M. Slamet.

Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau bahwa apa yang dilakukan oleh pemuda Mimika dengan tidak melakukan demo melainkan RDP itu adalah hal yang baik.

"Kami apresiasi kepada pemuda yang mau dudul bersama sehingga rencana aksi itu berubah dengan RDP," ucapnya.

Perlu diketahui ada 10 organisasi yang tergabung dalam Kelompok Pemuda Mimika Bersatu yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Timika, Aliansi Pemuda Kamoro (APK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika, Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mimika, Pemuda Katolik Komcab Mimika serta Aliansi Pemuda Kei Mimika( APKM).

Selain itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Timika, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  (YLBH) Papua Tengah dan Peradi Kabupaten Mimika.

Adapun 13 poin yang disampaikan secara tertulis kepada DPRK Mimika dalam RDP ini adalah :

1. Menolak tegas kenaikan gaji dan tunjangan perumahan anggota DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Kota dan Koya Madya

2. Menolak kenaikan pajak oleh pemerintah pusat dalam bentuk apapun karena dinilai menambah beban dan penderitaan bagi rakyat indonesia.

3. Melakukan reformasi sistem di tubuh TNI-Polri secara menyeluruh dari pusat sampai di daerah

4. Mengusut tuntas kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap para aksi demonstrasi yang terjadi di seluru Indonesia

5. Pemerintah pusat dan Komnas HAM RI diminta segera menyelesaikan kasus pelangggaran HAM di tanah Papua

6. Menolak dengan tegas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat TNI-Polri terhadap masayarakat di seluruh tanah Papua

7. TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi wajib mengunakan pendekatan persuasif, preventif dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun

8. Menolak keras pemindahan tahanan politik oleh pihak kepolisian dan kejaksaan yang di pindahkan ke keluar dari tanah Papua yang dapat menimbulkan gangguan stabilitas keamanan di tanah Papua.

9. Meminta DPRK Mimika untuk mengusut tuntas kasus bahan bakar minyak ilegal dan tambang emas ilegal di Distrik Mimika Barat Tengah

10. DPRK Mimika diminta memanggil PT Freeport Indonesia dan perusahan prifatisasi yang beroperasi di Papua Tengah untuk menjelaskan berapa jumlah karyawan orang asli Papua dan melakukan prioritas peneriamaan pencaker yang tinggal dan besar di tanah Papua

11. Bersatu padu dan bersinergi dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian guna mewujudkan kabupaten Mimika aman, damai dan menjadi rumah kita bersama

12. Menolak segala bentuk hasutan dan provokasi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kedamaian di Mimika

13. Mendukung penuh pemerintah daerah dan mensukseskan program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat di Kabupaten Mimika 
(Ignasius Istanto)

59 Peserta Seleksi JPT Pratama Lingkup Pemkab Mimika Lolos Seleksi Administrasi

Seleksi pengudusan JabatanPimpinan Tinggi Pratama  Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk 12 lowongan jabatan strategis.

Dari 95 peserta, sebanyak 59 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya. Sedangkan 36 peserta lainnya dinyatakan gagal.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Tim Asesor untuk asesment para peserta kali ini berasal dari Puskeskom BKN Pusat, dimana sebelumnya dari Komisi ASN dan Uncen.

Ketua Panitia Seleksi, Silwanus Soemoele melalui surat pengumuman bernomor 003/PANSEL-SELTER/MMK/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 menyatakan, para peserta yang lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.

Tes tersebut rencananya akan dilaksanakan selama empat hari, mulai dari Selasa hingga Jumat, 2-5 September 2025, pukul 09.00 WIT di Ballroom Lantai 2 Hotel Horison Ultima, Timika.

Panitia mengingatkan para peserta untuk mematuhi seluruh ketentuan, termasuk hadir paling lambat pukul 08.30 WIT, membawa laptop yang telah diinstal aplikasi seleksi, alat tulis, serta menyerahkan dokumen yang telah diisi (Daftar Riwayat Hidup, Form CI, dan Form BEQ) yang dapat diunduh di tautan https://s.id/jptp-mimika.

Dalam berpakaian, peserta diwajibkan mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana/rok hitam dengan dasi hitam.

Panitia juga menegaskan bahwa segala informasi resmi hanya akan disampaikan melalui media sosial resmi BKPSDM Mimika, yaitu Instagram **@bkpsdmmimikaofficial** dan Facebook **Bkpsdm Mimika**.

Berikut adalah Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi, dikelompokkan berdasarkan Jabatan yang Dilamar:

A. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
1. Rina Wasareah, SE, M.Si
2. Johanis Michael Yanwarin, S.STP, MM
3. Daniel Orun, S.Pd, M.Pd
4. Alberthin Timang, SE, M.Si
5. Arnold Asso, S.Pd
6. Elisabeth Cenawatin, SE, M.Si

B. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
1. Albertus Pisai, S.Sos
2. Petrobella Adelce Uamang, S.IP, M.Si
3. Hendrikus Hayon, S.S
4. Robert Kambu, SE
5. Yan Selamat Purba, ST, M.Si

C. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu
1. Muh. Jambia Wadan Sao, SH
2. Anthon Tangkelayuk
3. Sriyanti Ramping, S.STP, M.Si
4. Thomas Ciprianus Bauw, SE
5. Christian Paulus Warinussy, S.Sos
6. Johanes Maruputty, S.Sos, MM
7. Fransina Paulina Peni Lein, SE, M.Si
8. Yohanes Kuum, S.Sos, MM
9. Konarper Wanimbo, SE
10. Nitha Bala, ST, M.Si
11. Marselino Mameyao, SKM

D. Kepala Dinas Sosial
1. Raymond Tanser, S.Sos
2. Yulianus Premiet, S.IP
3. Hasan Kemong, S.IP
4. Selfina Pappang, SE, MT
5. Paulus Saile, SE

E. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
1. Yosef Tsenawatme, S.Sos, M.Si
2. Yustinus Lewi Panampa, SE, MM
3. Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut, M.Si
4. Yacobus Saile, ST, M.Si

F. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1. Orpa Solossa, S.Sos, M.Si
2. Yosepa Francisca Karungggok, S.TP, MM
3. Johana Anatje Belandina Arwam, S.Pd
4. Marilina Junke Dalipang, S.Kom, M.Si

G. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1. Inosensius Yoga Pribadi, SH
2. Frangki Lorens Heryanto Taco, ST, MM
3. Sumitro Hanzah, ST

H. Inspektur
1. Samuel Yogi, SH, MH
2. Dr. Alfrida Palulungan, SE, M.Si
3. Marthen Solossa, SE
4. Herna, SP, M.Si

I. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
1. Drs. Ananias Faot, M.Si
2. Thomas Bindosano, SE, MM
3. Johan Sena Patelang, S.Hut

J. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan
1. Bernard Dominggus Ansaka, S.TP, M.Si
2. Santy Sondang, S.IP, M.Si
3. Jehuda Bastian B. Akobiarek, SH, MH
4. Marthinus Mautipiyau, S.Pd
5. Peruwatan Yandry Imanuel Sedubun, SE, M.Si
6. Marthinus Jangkup, SE

K. Asisten Bidang Administrasi Umum
1. Nyoman Dwitana, S.Sos, M.Si
2. Alfasiah, S.STP, M.Si
3. Leonard Kareth, SE, M.Si
4. Hery Onawame, S.IP, MM

L. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
1. Fransiskus Bokeyau, S.Pd
2. Sem Naroba, SE, M.Si
3. Matius Way, SE, M.Si
4. Lenny Makanuwey, S.Sos, MM

Keputusan panitia seleksi dinyatakan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Selamat kepada para peserta yang lolos dan diharapkan mempersiapkan diri untuk tahap seleksi selanjutnya.(Red)

Pemkab Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah Hingga Desember


Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke-29.

Bupati Mimika Johanes Rettob mengatakan, penghapusan denda pajak ini dilakukan agar dapat meringankan beban pajak masyarakat serta mendorong pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

“Kami sudah cek tunggakan itu, ternyata cukup banyak masyarakat kita yang punya denda terhadap pajak. Jadi kami harap dengan penghapusan denda ini masyarakat tetap harus sadar untuk membayar pajak dan lain-lain,” kata Bupati John saat ditemui di Hotel Swisbelin, Rabu (27/8/2025).

Bupati John mengatakan, disatu sisi Pemerintah Pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena sesuai sistem pemberian dana insentif dari pusat akan disesuaikan dengan seberapa besar PAD yang dimiliki daerah.

“Memang pemberian insentif dari Jakarta itu disesuaikan dengan PAD kita, tapi kalau melihat denda pajak di daerah ini cukup tinggi jadi kita bebaskan dendanya. Karena kalau kita menunggu dibayarkan dendanya juga saya rasa masyarakat tidak akan bayar karena terlalu banyak,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pembebasan denda pajak ini, masyarakat dapat kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.

“Pembebasan pajak ini berlaku hari ini hingga Desember 2025, dan tidak ada pembatasan periode. Jadi denda dari tahun berapapun dihapuskan. Saya harap setelah pembebasan ini, masyarakat kembali taat dan tertib dalam membayar pajak daerah,”ungkapnya. (Shanty Sang

Top