Politik & Pemerintahan

Bappeda Mimika Gelar Monitoring Meja II : Ada OPD dan Distrik Tidak Rutin Memperbarui Data


Suasana pertemuan Monitoring Meja II

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar monitoring meja II tahun anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda, Kamis (11/9/2025) dihadiri Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau.

Monitoring meja ini untuk melihat sejauh mana realisasi fisik dan keuangan program kegiatan dan sub kegiatan di setial OPD.

Kepala Bappeda Mimika, Dr. Ir. Yohana Paliling, mengatakan monitoring meja dilakukan tiga kali dalam setahun, yakni di awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Setelah rapat meja ini, agenda dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ketiga yang direncanakan berlangsung pada November mendatang.

Menurut Yohana, monitoring ini sangat penting dilakukan. Kalau pekerjaan belum ada di Si Monev, maka OPD belum bergerak.

"Dari sini kita bisa tahu aktivitas OPD yang sudah masuk ke tahap pengadaan barang dan jasa,”kata Yohana.

Menurutnya, dari total anggaran Rp80 miliar, masih ada sekitar Rp11 miliar yang belum dipaketkan. Anggaran tersebut tidak hanya berasal dari anggaran induk, tetapi juga dari bantuan khusus keuangan Provinsi Papua Tengah.

“Masih ada 11 OPD yang sementara melakukan pemaketan. Dengan tuntasnya pemaketan ini, maka APBD sebesar Rp6,4 miliar akan terupdate seluruhnya,” ujarnya.

Monitoring ini juga, kata Yohana untuk menilai kinerja OPD yang mana rekap kinerja tersebut nantinya menjadi laporan pemerintah daerah, sehingga dibutuhkan keaktifan operator dalam mengisi aplikasi Si Monev.

“Si Monev kita sangat luar biasa di tahun keempat ini. Ada tambahan fitur yang membantu kita melihat keseluruhan aktivitas OPD teknis,”tutur Yohana.

Meski demikian, dirinya menyayangkan masih ada beberapa OPD yang tidak rutin memperbarui data, terutama dari distrik.

“Memang yang paling banyak tidak mengisi itu dari distrik, kemungkinan karena keterbatasan akses internet. Tapi kami harap mereka tetap berupaya untuk update,” ungkapnya. (Shanty Sang

Ratusan PNS Diambil Sumpah dan Janji Jabatan oleh Bupati Mimika

Bupati Mmika Johanes Rettob saat menyampaikan pesan kepada PNS usai pengambilan sumpah dan janji 

MIMIKA, BM

Sebanyak 278 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diambil sumpah dan janji jabatan sebagai PNS, Senin (29/9/2025).

Sumpah janji jabatan sebagai PNS yang dilaksanakan Pelataran Kantor Pusat Pemerintahan itu dipimpin langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Pengambilan sumpah janji ini sendiri, baru dilakukan setelah ratusan pegawai melaksanakan tugasnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika Johanes Rettob mengaku kaget kalau ratusan PNS yang baru mengikuti sumpah janji jabatan ternyata telah bertahun-tahun mengabdi sebagai PNS di Kabupaten Mimika.

“Hari ini kita lakukan sumpah janji jabatan, tapi ternyata ada PNS yang sudah lebih dari 5 tahun bahkan 10 tahun mengabdi tapi belum pernah melakukan sumpah janji jabatan,” kata Bupati Rettob.

Tidak hanya itu, kata Bupati Rettob bahwa sebagian besar PNS yang baru mengikuti sumpah janji jabatan, telah menduduki jabatan sebagai eselon IV, eselon III hingga pejabat fungsional.

“Semua ada punya prosedurnya. Setelah terima SK CPNS, dilanjutkan dengan prajabatan baru dapat SK PNS kemudian mengikuti sumpah janji jabatan. Yang terjadi belum sumpah janji jabatan tapi sudah punya jabatan. Ini akan dievaluasi terus,” ujarnya.

Ia menyampaikan akan membenahi hal- hal semacam ini agar kedepan tidak ada lagi persoalan seperti ini.

Ditegaskan Bupati, jika setiap ASN harus mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Bukan saja pejabat struktural yang dilantik, tetapi juga fungsional. Sebagai ASN, kalian juga harus mengetahui aturan tentang kepegawaian. Ini harus benar-benar dipahami,”ucapnya.

Bupati berharap, ratusan PNS yang baru diambil sumpah janji dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dan setelah ini juga akan menerima semua hak sebagai pegawai negeri. (Shanty)

Bagian Hukum Harmonisasi Sembilan Ranperda Non APBD Tahun 2025


Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau foto bersama anggota DPRK, narasumber dan Kepala Bagian Hukum Jambia

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika melakukan harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Diana, Kamis (11/9/2025) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau.

Pj Sekda Abraham Kateyau dalam sambutannya mengatakan, harmonisasi dan konsepsi rancangan peraturan daerah adalah proses penyelarasan dan pemantapan isi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu juga dan ketentuan lain yang relevan, guna memastikan kesesuaian dengan asas asas pembentukan peraturan dan mencegah disharmoni serta ketidak pastian hukum.

"Proses ini penting untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan merupakan bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang efektif, berkualitas, dan tertib di tingkat daerah dan sesuai dengan kerangka hukum nasional,"kata Abraham.

Abraham mengatakan, harmonisasi, konsepsi, dan pembulatan Raperda adalah proses sinkronisasi dan penyempurnaan yang dilakukan untuk memastikan konsistensi, keselarasan, dan kesesuaian Raperda dengan kerangka hukum nasional, serta untuk menyempurnakan substansi dan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologisnya.

Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik dan Raperda itu sendiri, serta rapat pengharmonisasian yang melibatkan instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.

"Adapun 9 Rancangan Perda non APBD yang di harmonisasikan ini, 4 rancangan adalah insiatif DPRK Mimika dan 5 dari Pemerintah Kabupaten Mimika,"ungkapnya.

Sembilan rancangan tersebut adalah, Raperda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Mimika, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Lainnya, Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Mimika tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 5 tahun 2019 tentang perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mimika.

Selain itu Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT.Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen (usulan DPRK), dan pengelolaan dana deviden saham perseroan terbatas papua divestasi mandiri dan pemberian manfaat untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen (usulan pemda). (Shanty Sang

Top