Politik & Pemerintahan

Forum Perangkat Daerah Mimika Hasilkan 232 Program dan 263 Kegiatan

Kepala Bappeda Mimika Yohana Paliling saat menandatagani berita acara kegiatan

MIMIKA,BM

Kegiatan forum perangkat daerah Kabupaten Mimika tahun 2020 yang dilaksanakan sejak Selasa (11/8) hingga Rabu (12/8) diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 18 kepala distrik berhasil mengumpulkan atau menghasilkan 232 program dan 263 kegiatan.

Forum perangkat daerah yang dilaksanakan di Hotel Horison ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021.

Kegiatan tersebut secara resmi ditutup oleh Asisten III Bidang Umum Setda Mimika, Julianus Sasarari, Rabu (12/8), sekaligus menandatangani berita acara mewakili Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bersama Kepala Bappeda Yohana Paliling, perwakilan OPD Leenjte Siwabessy dan perwakilan kepala distrik.

Asisten III Julianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena yang menjadi pokok persoalandalam perencanaan pembangunan terletak pada proses menentukan pilihan program kegiatan prioritas dalam pelaksanaan pembangunan.

"Di sisi lain kita dihadapkan pada keterbatasan sumber daya terutama sumber daya pendanaan, namun perlu saya tekankan besar atau kecilnya anggaran bukan sebagai penentu suksesnya sebuah program kegiatan tetapi lebih penting adalah seberapa besar dampak dan nilai manfaat terhadap hasil pembangunan dari program kegiatan tersebut bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Julianus mengatakan, hasil kesepakatan antara distrik dengan pihak OPD disesuaikan dengan Renja dari OPD untuk selanjutnya dibawa dalam musrenbang kabupaten dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD.

Tujuannya untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah serta memastikan usulan prioritas distrik telah disepakati dalam kegiatan forum perangkat daerah.

"Saya menghimbau agar apa yang disepakati diperhatikan. Dalam forum ini ada perbedaan pendapat, namun merupakan tindakan bijak dan arif bila kita menunjung tinggi dan menghargai pendapat itu sebagai wahana untuk melakukan penyempurnaan baik pada tahap perencanaan pelaksanaan maupun pada tahap pengawasan setiap kegiatan,"tutur Julianus.

Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika selaku Ketua Panitia, Yohana Paliling dalam laporannya mengatakan, hasil pembahasan ini akan menjadi bahan penyempurnaan rencana kerja perangkat daerah yang selanjutnya akan dipertajam pembahasannya pada musrenbang RKPD yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 27 Agustus.

"Pada kesempatan ini perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan dan tim penyusun Renja perangkat daerah, para kepala distrik dan delegasinya serta semua panitia yang telah bekerja keras untuk menyukseskan pelaksanaan forum perangkat daerah tahun 2020,"tutup Yohana. (Shanty)

Menuju 17 Agustus, Ini 6 Himbauan Bagi Warga Mimika

Logo Indonesia Maju

MIMIKA, BM

Dalam rangka memperingati dan memeriahkan HUT Ke-75 Republik Indonesia Bupati Mimika telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 0003.1/1116/2020 tentang himbauan dalam rangka peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

Surat edaran ini sendiri mengacu pada SK Mensekneg RI, Nomor B-457/M.Sesneg/ Set/ TU 00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Ketua Panitia HUT Ke-75 Republik Indonesia Kabupaten Mimika Syahrial mengatakan ada enam point yang menjadi himbauan kepada seluruh masyarakat dan stake holder.

Pertama, memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya, Serentak mulai tanggal 01 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020.

Kedua, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 01 hingga 31 Agustus 2020 di kantor-kantor Pemerintah, kantor swasta, pelaku usaha dan rumah-rumah masyarakat.

Ketiga, membersihkan halaman kantor-kantor pemerintahan, kantor swasta, pelaku usaha dan rumah masyarakat.

Keempat, pelaksanaan peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 agar mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Kelima, pada tanggal 14 Agustus 2020 masyarakat dapat mengikuti siaran Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa yakni televisi, radio dan media online.

Keenam, pada 17 Agustus 2020 masyarakat Mimika diminta mengikuti siaran langsung pelaksanaan upacara bendera di Mimika pada media yutube dan facebook milik Pemda Mimika. (Red)

Sinergikan Renja, Bappeda Gelar Forum Perangkat Daerah


Foto bersama Bupati Omaleng dan pimpinan OPD

MIMIKA, BM

Keberhasilan pembangunan butuh sinergitas antara seluruh aparatur pemerintahan yang dimulai sejak perencanaan program kerja. Hal inilah yang mendasari penyelenggaraan forum perangkat daerah Kabupaten Mimika tahun 2020.

Penyelenggaraan bertajuk Forum Perangkat Daerah 2020 dengan "Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera" tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE,MH.

Kegiatan yang hadiri langsung oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 18 distrik berlangsung selama 2 hari mulai Selasa (11/8) dan Rabu (12/8) di Hotel Horison.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dikatakan pemerintah daerah diberi kewenangan melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

"Kewenangan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,"tutur Bupati Omaleng.

Bupati mengatakan, secara spesifik di bidang perencanaan pembangunan, pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional sebagai landasan, arah, dan pedoman dasar bagi penyelenggaran pembangunan daerah.

Lanjutnya, penyelenggaraan forum perangkat daerah seperti ini, menjadi momentum penting dalam proses perencanaan suatu daerah. Hal ini dikarenakan forum perangkat daerah merupakan wujud nyata dari proses perencanaan partisipatif masyarakat di kampung yang diselaraskan dengan rencana kerja perangkat daerah (teknokratis).

"Sesuai Surat Edaran Bupati nomor 050/2096 diharapkan telah selesai sehingga dalam forum ini, usulan prioritas masyarakat yang telah dijaring melalui musrenbang kampung dan distrik dapat diselaraskan serta disinkronkan pada program prioritas renja perangkat daerah dengan tetap melihat asas manfaat, mendesak, efektivitas, dan efisiensi," tutur Bupati Eltinus.

Dikatakan, dokumen tersebut menjadi rancangan akhir Renja OPD dalam rangka penyempurnaan rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, yang nantinya dibahas pada musrenbangda kabupaten pada minggu terakhir bulan Agustus.

"Saya harap kepada seluruh kepala OPD dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama hingga selesai agar langsung dapat merespon seluruh aspirasi masyarakat sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam rangka mewujudkan visi terwujudnya Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera.

Adapun tiga hal mendasar yang diingatkan Bupati Omaleng. Pertama, dokumen Renja OPD tetap berpedoman pada renstra OPD tahun anggaran 2021 dan mengacu pada rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2021.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan renja OPD tahun lalu berdasarkan renstra OPD termasuk program atau kegiatan yang belum terselesaikan dan masih perlu untuk dilanjutkan.

Ketiga, merumuskan prioritas program dan kegiatan, indikator yang terukur, kelompok sasaran, lokasi dan pagu indikatif dari setiap OPD.

Sementara Ketua Panitia Yohana Paliling dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.

Lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 8 Tahun 2008, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 640/3761/SC tanggal 10 Oktober 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2009.

Tujuan pelaksanaan forum perangkat daerah adalah menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program kegiatan hasil musrembang tingkat distrik.

Mempertajam indikator serta target program kegiatan perangkat daeeah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

"Dan menyelaraskan program kegiatan antar perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi prioritas pembangunan daerah dan menyesuaikan pendanaan program kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah," kata Yohana. (Shanty)

Top