Politik & Pemerintahan

Soal DD Yang Hilang, KPPN Sebut Tidak Ada Kampung Yang Terima Rp 250 Juta

Anggraini Latupeirissa, Kepala KPPN Timika

MIMIKA, BM

Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Pertama maupun Tahap Kedua bagi 133 kampung di Mimika, tidak ada yang menyentuh angka Rp250 juta.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Anggraini Latupeirissa.

Anggraini mengatakan hal ini menanggapi DD senilai Rp 250 juta milik Kampung Bela, Distrik Alama yang dilaporkan hilang oleh kepala kampungnya, Petrus Atagame bulan lalu di salah satu rumah makan di Jalan Samratulangi.

Ia bahkan mengatakan belum menerima informasi terkait kehilangan tersebut. Namun ia merasa aneh jika hal ini benar-benar terjadi.

Anggraini menjelaskan, Kampung Bela hanya menerima DD tahap pertama sebesar Rp 119 juta begitu pun dengan tahap kedua yakni Rp 119 juta. Jika dijumlahpun tidak akan sampai Rp 250 juta seperti yang dilaporkan hilang pada saat itu.

“Tahap pertama dan kedua jika dijumlahkan cuma terima sebesar Rp 238 juta. Kejadian ini pun saya baru dengar. Tapi ini bukan kewenangan dari kami untuk jelaskan karena kami hanya menyalurkan saja. Dan saat mengambil pun mereka tidak bisa langsung ambil seluruhnya,” tutur Anggraini.

Anggraini menjelaskan, KPPN tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan DD, namun yang menjadi tanggungjawab KPPN hanya terkait penyaluran.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diubah menjadi PMK Nomor 50/PMK.07/2020.

Dalam aturan ini, KPPN melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan DD yakni peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD per Desa.

KPPN kemudian melakukan evaluasi terhadap perubahan peraturan bupati tersebut pada setiap Desa dan mengisi kertas kerja evaluasi peraturan bupati pada menu kertas kerja OMSPAN.

Katanya, kalau ada kampung yang kecurian atau kehilangan Dana Desa, maka untuk mencairkan DD tahap kedua harus dilampirkan dengan berita kehilangan dari kepolisian karena proses pencairan DD tidak semudah itu.

Namun, ia mengaku sejauh ini persyaratan yang masuk untuk pencairan tahap kedua telah sesuai syarat yang ada, artinya kampung yang diklaim DD-nya hilang tidak benar sebab ada laporan realisasi kegiatan yang dilaksanakan.

“Proses terakhirnya itu di KPPN. Jadi kalau persyaratannya sudah masuk ke kami dan sudah lengkap tapi kami tidak salurkan maka kami yang dikejar. Karena proses inputnya dari kampung ke dinas terkait yakni DPMK, DPMK ke BPKAD lalu BPKAD ke KPPN. Nah nanti dari kita, kita buka lagi dan kita input yang bagiannya kita. Jadi semua by sistem. Kalau semua sudah lengkap barulah kami bisa salurkan untuk tahap berikutnya," jelasnya. (Shanty)

DPRD Mimika Gelar Pleno Ranperda Non APBD Tentang RPJMD 2020-2024

Pertemuan pleno ranperda siang tadi, Senin (6/7)

MIMIKA, BM

DPRD Mimika menggelar Rapat Pleno Laporan Hasil Pembahasan Ranperda (Non APBD) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika 2020-2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Mimika, Senin (6/7) yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng dan didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan.

Materi ranperda ini diserahkan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Karel Gwijangge kepada Ketua DPRD Mimika, Roby Omaleng.

Ketua Bapemperda Mimika, Karel Gwijangge dalam laporannya menyampaikan, Ranperda non APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah adalah ranperda tentang RPJMD tahun 2020-2024 yang telah dibahas oleh Bapemperda bersama pemerintah. Karena itu Bapemperda DPRD Mimika dalam membahas serta meneliti usulan yang dituangkan dalam ranperda ini.

Dijelaskan, fungsi Bapemperda diamanatkan dalam UU nomor 32 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah tahun 2018 yang mana fungsi Bapemperda adalah membentuk dan membahas ranperda bersama Pemda Mimika.

Bapemperda mempunyai fungsi yang strategis untuk menempatkan DPRD sebagai lembaga terhormat dalam mengemban amanat serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Mimika menuju masa depan yang lebih baik.

"Ranperda ini mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam peraturan daerah sebagai syarat pembangunan dan merumuskan kebijakan publik sebagai kontrol sosial guna pemendukung perangkat daerah untuk membangun daerah,"tutur Karel.

Lanjunya, hal ini dilaksanakan dengan sangat hati-hati, tetapi tetap optimis dengan hasilnya meski dalam pembahasannya terdapat masukan dari anggota Bapemperda dan Pemda Mimika guna penyempurnaan dan perbaikan perda yang dimaksud.

Menyangkut ranperda RPJMD, DPRD Mimika mengusulkan agar dapat disempurnakan sehingga ranperda ini dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Mimika.

Tidak hanya itu, Bapemperda melalui pembahasan yang cermat memberi saran agar tahapan penyusunan RPJMD harus disesuaikan dengan hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan pihak Eksekutif harus menjelaskan gambaran umum dari RPJMD tersebut.

"Pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat ini tidak terlepas dari kelemahan kita namun kami yakin ada satu kerjasama dari pimpinan dan anggota dewan, sehingga selanjutnya dapat menyelesaikan ranperda ini menjadi Perda Mimika,"tutur Karel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mimika, Robby Kamaniel Omaleng mengapresiasi kerja Bapemperda dan berharap ranperda RPJMD ke depannya akan dibahas bersama lembaga Eksekutif serta haisl rapat ini akan menjadi pandangan umum fraksi-fraksi saat paripurna nantinya.

Menurutnya, ini semua untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi pembangunan Mimika ke depan. Diharapkan agar tidak ada lagi tarik ulur meskipun ada kekurangan-kekurangan, namun akan tetap selesaikan melalui diskusi bersama.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapemperda yang telah membahas, sehingga kita akan tentukan waktu supaya ini kita paripurnakan,” tutup Robby. (Shanty)

14 Hari Penerapan New Normal Dengan 14 Catatan Yang Harus Diketahui Bersama

Bupati Mimika Eltinus Omaleng

MIMIKA,BM

Terhitung hari ini, Jumat (3/7), kebijakan New Normal atau gaya hidup baru di musim pandemi Covid-19 mulai dijadikan sebagai pedoman hidup masyarakat Mimika.

Agar warga masyarakat Mimika tidak kebablasan dalam menjalani kebebasan di era New Normal ini, maka BeritaMimika menyertakan 14 poin penting yang menjadi catatan agar diketahui dan dipedomani secara bersama-sama yang telah tertuang dalam Kesepakatan bersama sesuai surat edaran Nomor 443.1/907.

Status new normal Covid-19 adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter.

Penerapan New normal Covid-19 di Mimika berlangsung selama 14 hari terhitung 3 Juli sampai 16 Juli 2020.

Dalam 14 poin ini yang tercantum, hal pertama adalah aktivitas masyarakat dapat berlangsung selama 24 jam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, tempat-tempat hiburan malam di tutup 24 jam. Ketiga, aktivitas persekolahan atau perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih lanjut.

Keempat, fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Kelima, fasilitas ruang pertemuan atau rapat-rapat, resepsi pernikahan, pesta dan kegiatan lainnya maksimal diisi 50 persen orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Keenam, transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang.

Ketuju, para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer.

Kedelapan, untuk masyarakat atau penumpang yang menggunakan jasa ojek wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker.

Sembilan, penerbangan pesawat komersil atau penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandara udara.

Sepuluh, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara dan angkutan laut yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib membawa surat keterangan bebas covid-19 atau rapid test atas biaya sendiri dengan masa berlaku 14 hari.

Sebelas, masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kabupaten wajib membawa persyaratan surat keterangan bebas covid 19 rapid test atas biaya sendiri sesuai dengan kebijakan daerah.

Dua belas, aktifitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam 13.00 Wit. Sementara apel pagi bagi ASN dilakukan setiap hari Senin.

Tiga belas, sosialisasi dan edukasi pencegahan pengendalian dan penanggulangan covid 19 new normal kepada masyarakat dilakukan oleh TNI Polri dan tim gugus tugas dengan melibatkan perangkat Kelurahan atau kampung.

Empat belas, kesepakatan bersama ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kasus covid 19.

"Semua yang ada di sini sepakat untuk kita buat keputusan 1 langka maju yakni New Normal. Kebijakan ini tidak berbeda dengan adaptasi hidup baru kemarin namun ada beberapa catatan yang harus kita semua pahami bersama-sama," ungkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kepada wartawan, Kamis (2/7).

Menurut Bupati Omaleng, semua intsruksi isinya tidak banyak perubahan namun ada beberapa poin yang dipertegas, diantaranya sekolah dan tempat hiburan malam sementara ini tidak di buka hingga virus corona ini benar-benar lenyap.

"Dalam putusan ini kita juga tambah poin menyangkut warga atau masyarakat lain yang mau masuk ke Timika yakni kita pertegas di bandara, sehingga mereka yang baru datang wajib lengkap dengan hasil swab atau rapid tes supaya jangan sampai kaya dengan daerah lain yang datang dengan hasil positif. Seperti itu yang kami tidak mau sehingga kami akan pertegas di bandara,"tutur Bupati Eltinus.

Ia berharap dengan pemberlakukan New Normal ini warga Mimika tetap setia mematuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, rutin cuci tangan dan selalu menggunakan masker saat bepergian.

"Jangan pikir sudah normal, baru lupakan protokol Covid-19. Kita akan mengevaluasi sampai 14 hari, setelah 14 hari kalau sudah baik maka kita kasih bebas tapi kami juga was-was jangan sampai gelombang ke 2 masuk,"ungkapnya. (Shanty)

Top