BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Hadapi Iuran Nunggak Perusahan

Jalannya monev BPJS dan Kejaksaan
MIMIKA, BM
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama yang sudah dijalin beberapa tahun ini.
Monev ini berlangsung di Hotel Horison Ultima, Rabu (15/12) kemarin dirangkaikan juga dengan penyerahan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Mimika dan memberikan santunan kepada ahli waris.
Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan adalah dalam bidang penegakan hukum kepada perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta bagi perusahaan yang masih menunggak iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Very Boekan menjelaskan, pihaknya selalu mengambil langkah-langkah negosiasi dengan perusahaan yang menunggak untuk diselesaikan dan mencari serta mendorong masyarakat juga tenaga kerja agar terdaftar sebagai peserta.
"Negosiasi ini berkaitan dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh peserta bisa dilakukan dengan cara dicicil. Namun lebih baik jika dibayar tunai saja," Kata Very.
Jika upaya-upaya negosiasi tidak bisa ditempuh maka akan dilakukan pendampingan hukum dalam hal ini bekerjasama dengan Kejaksaan.
"Kalau memang sampai dengan upaya-upaya itu tidak bisa kita tempuh solusinya maka sesuai kerjasama kami dengan kejaksaan maka kami akan SKK kan," Jelas Very.
Dalam penanganannya, kata Very, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan dialog terlebih dahulu. Kalau memang ada unsur iurannya sudah dipotong tetapi tidak disetorkan maka dikategorikan pidana.
"Artinya ada penggelapan dana yang dilakukan dari pemotongan iuran peserta. Ini yang akan dibantu oleh kejari dan tim untuk menyelesaikan," ujarnya.
Meski begitu, BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil langkah terlebih dahulu dengan menyurat ke peserta.
"Surat 7 hari kalau tidak ada respon kami kunjungi dan kalau tidak juga 7 hari maka kita kunjungi bersama kejaksaan," katanya.
Jadi, tambahnya, selama 21 hari proses ini berjalan disebut sebagai rangkaian negosiasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sampai 21 hari tidak juga baru kita bisa lakukan SKK kan. Itu biasanya langkah terakhir, karena biasanya kita mediasi," tuturnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan, Sutrisno M.U menyampaikan, Kejari siap melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan piutang tersebut.
Ia menjelaskan, ketika BPJS ketenagakerjaan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Mimika selanjutnya dengan surat kuasa khusus itu akan ditindaklanjuti.
"Tentunya kita menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu. Yang menunggak kita akan undang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi untuk menyelesaikan atau membayar piutang tersebut," Katanya.
Sutrisno berharap perusahaan yang masih menunggak segera menyelesaikan tunggakan tersebut, karena itu berdampak bagi tenaga kerja atau karyawan. (Shanty)





