Hukum & Kriminal

Ini Alasan Pelaku Tega Aniaya Tukang Ojek Usia 66 Tahun

Kanit Reskrim, Iptu Lexi Medyanto

MIMIKA, BM

Pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek berusia 66 tahun bernama Suroto telah mendekam di tahanan Polsek Mimika Baru pada Selasa (27/4), usai melakukan aksi premannya itu.

Saat ditahan, penyidik polisi waktu itu belum bisa meminta keterangan darinya karena saat itu pelaku masih dalam keadaan mabuk berat.

Kepada BM, Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Lexi Medyanto mengatakan alasan pelaku nekat menganiaya korban karena pelaku menanyakan HPnya ke korban.

"Saat itu pelaku (GB) ini naik ojek yang dibawa oleh korban, kemudian sampai di TKP dia beri aba-aba dengan menepuk bahu korban untuk berhenti. Saat pelaku turun bukannya bayar malah menanyakan HPnya ke korban," ujarnya.

"Korban bingung karena tidak tahu soal HP pelaku, karena dengan kondisi mabuk berat pelaku langsung aniaya korban,"lanjutnya saat ditemui BM di ruang kerjanya, Kamis (29/4).

Kata Lexi, kasus ini akan tetap diproses secara hukum karena korban sampai mendapatkan perwatan intensif di RSUD.

"Kita tetap proses karena sudah ada laporan polisi dan sudah ada dua saksi yang kita mintai keterangan. Perbuatan pelaku ini kita kenakan pasal 351 KUHP,"katanya. (Ignas)

Tersangka Pencurian yang Masuk Lewat Plafon Rumah Diserahkan ke Kejaksaan

Pengambilan keterangan oleh Kejaksaan Negeri terhadap pelaku

MIMIKA, BM

FM alias Nando yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Mimika Baru atas kasus tindak pidana pencurian, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika Rabu (28/4).

Tersangka sebelumnya ditahan atas perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka Nando ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/55/II/2021/Papua/ Res Mimika/ Sek Miru, tanggal 28 Februari 2021 lalu.

Selain tersangka, barang bukti yang turut serta diserahkan adalah 2 buah kondom HP dan 15 bungkus rokok.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Lexi Medyanto, kepada BM mengatakan penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut.

"Penyerahan tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan anjuran kesehatan Covid-19, dimana sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan,"ujarnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Yahokimo juga menerangkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Nando itu terjadi pada Minggu (14/2) lalu di Jalan C. Heatubun.

"Yang bersangkutan ini diketahui sudah berulang kali mencuri barang kios milik ibu Cristine. Dimana dia (tersangka-red) masuk lewat plafon rumah kemudian turun di plafon bagian depan yang ada kios setelah itu mengambil barang-barang milik korban berupa uang, rokok dan 3 buah HP,"terang Lexi. (Ignas

Selamat Jalan Pahlawan Bangsa, Jenazah Bharatu Komang Diterbangkan ke Palembang

Prosesi pelepasan jenazah Almarhum I Komang Wira Natha

MIMIKA, BM

Almarhum I Komang Wira Natha yang mendapat kenaikan pangkat satu tingkat dari Bharada menjadi Bharatu (Anumerta) kini sudah diterbangkan dengan penerbangan komersial ke Palembang, Rabu (28/4).

Sebelum diberangkatkan, dilakukan pelepasan jenazah Bharada I Komang Wira Natha dipimpin langsung Kepala Korps Brimob (Kakorbrimob) Polri, Irjen Pol Anang Revandoko di Mako Brimob Yon B Mimika.

Almarhum Bharatu (Anumerta) I Komang Wira Natha gugur dalam kontak tembak di Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak pada Selasa, 27 April 2021.

Selain almarhum dua rekannya yang masih dirawat di RSUD Mimika akibat luka tembak diantaranya Ipda Anton Tonapa dan Bripka Muhammad Saefuddin.

Kepala Korps Brimob (Kakorbrimob) Polri, Irjen Pol Anang Revandoko menyampaikan bahwa gugurnya anggota polri saat bertugas merupakan duka seluruh bangsa.

"Bharatu Komang gugur, kemarin Jenderal kita juga gugur. Dan sekarang ada dua prajurit kita sejati yang sedang dirawat di rumah sakit. Rekan-rekan inilah kehadiran negara di tanah yang damai di tanah Papua,kita semua pingin damai di negeri ini,"ungkapnya.

Terkait dengan penegakan hukum terhadap KKB, Irjen Pol Anang Revandoko menegaskan bahwa negara kita adalah negara hukum sehingga siapapun yang melanggarnya maka akan memperoleh ganjarannya.

Sebelum diberangkatkan, sejak tadi malam jenazah almarhum dibaringkan di Mile 32. Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata kenapa BM mengatakan semalam dilakukan sembayangan Persembahyangan Atma Wedana.

"Sembayangan ini dilakukan untuk jenazah dapat memperoleh ketenangan. Dalam kepercayaan kami umat Hindu, ketika seseorang meninggal, dia masih ada di sekitar jenazahnya. Persembahyangan Atma Wedana kita lakukan agar jenazah memperoleh ketenangan," jelasnya.

"Kita tempatkan semalam di sana dan pasang dupa sampai jenazah tadi diberangkatkan. Setelah sampai di kampung almarhum maka selanjutnya oleh pihak keluarga dilakukan upacara ngaben," ujarnya. (Ignas)

Top