Hukum & Kriminal

Dipengaruhi Alkohol, Seorang Pemuda Aniaya Tukang Ojek

Pelaku saat di rawat di RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Akibat miras, seorang pemuda nekat menganiaya seorang tukang ojek hingga babak belur di SP4 jalur 6 sekitar pukul 12.30 wit.

Akibat penganiayaan ini, korban bernama Suroto langsung dilarikan ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Mimika Baru,AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan mengatakan pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Mimika Baru.

"Untuk kasus ini kita belum bisa mintai keterangan terhadap korban maupun pelaku karena korban masih dalam perawatan medis dan pelaku juga masih dalam keadaan mabuk berat," terang AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan.

Menurutnya, pelaku Berhasil diamankan berkat bantuan masyarakat yang ada di pos peka.

"Ini sangat membantu tugas polisi. Untuk saksinya sudah ada dan kita arahkan untuk segera buat laporan polisi,"kata Dion.

Terkait dengan kasus ini, kata kapolsek pihaknya telah melihat kondisi korban dan juga ke tempat kejadian perkara.

Sementara itu, Darwin salah satu saksi kepada BM menuturkan bahwa sesudah melakukan penganiayaan pelaku langsung meninggalkan korban dan mengajak saksi untuk jalan bwrsama, namun dalam perjalanan pelaku kabur.

"Saya langsung keliling dan cari dia. Sampai di pasar ternyata dia sedang makan. Kemudian saya panggil teman-teman untuk datang dan awasi sampai polisi datang, akhirnya petugas perintis Polres datang dan langsung amankan pelaku,"tuturnya.(Ignas)

Sempat Kabur Ke Luar Kota, Pelaku Penganiayaan Pengelolah Es Tersanjung Diringkus Polisi


Pelaku DR saat diamankan di rutan Polsek Miru

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial DR yang terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama Kanisius Da Cunha yang adalah pengelolah Es Tersanjung, diringkus anggota Opsnal Polsek Mimika Baru di Jalan Ahmad Yani-Kebun Sirih Jalur 3, Kamis (22/4).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan, melalui Kanit Reskrim Ipda Rumthe Yongki Ateng saat ditemui diruang kerjanya mengatakan DR ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 19 Desember 2020.

"Saat ini sudah diamankan dan anggota penyidik sedang memintai keterangan terhadap pelaku. Pelaku ini baru kembali ke Timika seminggu yang lalu setelah melarikan diri seusai melakukan penganiayaan,"ungkapnya.

Kepada BM, Rumthe menjelaskan kronologisnya. Saat itu sekitar pukul 18.35 wit, pelaku meminta uang kepada korban namun korban tidak memberinya.

Ia kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban dengan batu, menendang dan memukul korban.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dikaki bagian kanan karena ditendang. Dan korban saat itu pingsan akibat benturan di kepala saat dipukul,"katanya. (Ignas)

Merampas dan Menjual Handphone Pacarnya, Egen Diciduk Polisi

Pelaku saat diciduk polisi di kosannya

MIMIKA, BM

Tega merampas dan menjual HP miliknya pacarnya, seorang pemuda berinisial RR alias Egen terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diciduk tim Opsnal Polsek Mimika Baru di Jalan Ahmad Yani-Kebun Sirih, jalur 4 Kamis (22/4).

Korban Petroneula Rumansara mempolisikan pelaku dengan LP/  50 / II / 2021 / PAPUA / Res.Mimika / Sek.Miru tanggal 21  Februari 2021.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongki Ateng mengungkapkan tim opsnal telah mengamankannya pada Rabu malam.

Diterangkan Rumthe, kejadian ini terjadi pada tanggal 16 Februari 2021 dikos-kosan milik pelaku yang beralamat di Jalan Kartini Ujung sekitar pukul 23.00 wit.

Saat itu korban sedang mengunakan HP Samsung A20. Pelaku melihat bahwa dalam hape tersebut ada foto korban yang adalah kekasihnya bersama laki-laki lain yang tidak dikenalnya.

Karena dibakar cemburu, pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, meramas tangan korban dan merampas HP korban, serta meminta password HP korban, namun korban tidak memberitahukan password handphonenya.

"HP milik korban sudah dijual pelaku ke orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp800 ribu, padahal harga HP itu dibeli korban seharga Rp3 juta. Saat ini sedang lagi dalam pemeriksaan," terangnya.

Ditambahkan Kanit Opsnal Polsek Mimika Baru, Aipda Ivan Rapi M bahwa pelaku diamankan ketika mereka mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

"Jadi saat itu juga kita koordinasikan dengan penyidik yang menangani kasus ini, sehingga diperintahkan untuk dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik karena sedang berada dalam kamar mandi," ungkapnya. (Ignas)

Top