108 Proyek Kegiatan PU Mimika Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Foto bersama pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan DPUPR Mimika

MIMIKA, BM

Sebanyak 108 program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan jasa konstruksi di Mimika.

Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan menggelar monitoring dan evaluasi bersama Dinas PUPR yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Selasa (10/11).

"Sampai 10 November 2020 kami pastikan semua proyek jasa konstruksi yang didaftarkan melalui proyek pengadaan di Dinas PUPR sudah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,"tutur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan saat di wawancarai di Hotel Horison Diana, Selasa (10/11).

Verry mengatakan, 108 proyek yang masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai penetapan proyek sekitar Rp1,3 triliun.

Dikatakan, sejauh ini ada satu kasus kecelakaan kerja yang timbul dari program jasa konstruksi PUPR dan itu sudah dibayarkan.

Pembayarannya pun tidak tinggi hanya Rp805 ribu karena kecelakaan ringan dan pekerja juga sudah sembuh bahkan telah kembali bekerja.

"Selama ini yang intens berkomunikasi dengan kami hanya proyek yang dari Dinas PUPR sementara kita tahu bahwa proyek APBD bukan hanya di Dinas PUPR saja ada juga di Dinas Pendidikan yang bangun sekolah, Dinas Kesehatan bangun Puskesmas dan lainnya,"tutur Verry.

Dijelaskan, 108 proyek untuk jasa konstruksi wajib hanya dilindungi untuk 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Katanya, tidak hanya proyek dari APBD saja yang harus dilindungi tapi proyek APBN dan swasta juga perlu perlindungan.

"Pembangunan untuk PON itu didaftarkan juga. Pembangunan Bandara Mozes Kilangin juga sudah terdaftar juga termasuk proyek-proyek swasta. Jadi misalnya proyek swasta melakukan investasi pembangunan pabrik di sini baik pembangunan jalan atau jembatan maka wajib didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPUPR, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan jasa konstruksi di Mimika.

Dasar Perda ini yang kemudian ditindaklanjuti sehingga, ke depan sudah ada payung hukumnya sehingga para pekerka konstruksi dalam hal ini kontraktor dalam mengikuti tender harus melengkapi dokumen kepesertaan sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

"Lebih kerucut lagi dia harus melampirkan bukti penyetoran atau iuran kepesertaannya. Karena ada yang menyerahkan sertifikatnya saja tanpa disertakan dengan bukti iuran. Tenaga kerja yang ada perlu dilindungi sehingga haknya sebagai tenaga kerja betul-betul mendapat perlindungan," kata Yoga.

Yoga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap agar pegawai non ASN PUPR bisa mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena di beberapa OPD Pemda Mimika sudah dilindungi melalui APBD.

"Memang kami di DPUPR belum sehingga Perda ini sudah ada maka menjadi dasar bagi kita untuk menganggarkan di APBD. Jadi masing-masing OPD wajib daftar jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN mereka," ungkapnya. (Shanty)

Top