Prioritas Dana Desa 2020, Padat Karya Tunai dan Pencegahan Covid-19 di Kampung

Kepala DPMK Michael R Gomar

MIMIKA, BM

Penyaluran Dana Desa Tahap I di Mimika mulai dicairkan pada Minggu ke-3 April 2020. 133 kampung di Mimika diminta untuk menyiapkan segala dokumen yang berhubungan dengan pencairan nanti.

Kepala DPMK Mimika, Michael R Gomar menjelaskan Pencairan kegiatan Dana Desa Tahap I ini diprioritaskan untuk Pencegahan Covid-19 di Desa dan Padat Karya Tunai (pemberdayaan masyarakat).

“Ini agar Dana Desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disaat situasi pandemi Covid-19 melanda kita di Mimika terutama di 133 kampung se-Mimika,” ungkapnya.

Gomar mengatakan kebijakan ini mendasari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tanggal 24 Maret tahun 2020 yaitu tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai.

Penyaluran ini juga mendasari Peraturan Bupati Mimika Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalikasian dan Pelaksanaan Serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa TA 2020.

Michael Gomar menjelaskan sistem penyaluran Dana Desa 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk presentasinya.

Bila dokumen APBK sudah diinput kedalam Siskeudes, maka Kepala Kampung akan mengajukan SPP DD Tahap I (40%) dari total APBK.

Berdasarkan Surat Kuasa Bupati Mimika, dana ini kemudian disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui KPPN Timika, langsung di transfer ke Rekening Kas Desa (RKDes).

“Sehingga kampung-kampung yang sudah melengkapi persyaratan bisa langsung pencairan. Jadi tidak harus menunggu Kampung lain. Secara keseluruhan, persentasi penyaluran Dana Desa TA. 2020;  Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%),” jelasnya.

Gomar menjelaskan ada 8 kebijakan yang program kegiatan prioritas Dana Desa Tahun 2020. Yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD) swakelola, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa, konvergensi pencegahan stunting terintegrasi, pembangunan sarana kesehatan, sarana pendidikan dan pembinaan organisasi kepemudaan.

Lainnya, pembinaan keagaaan dan ketertiban masyarakat, pembinaan kelompok usaha kecil dan menengah, pembentukan Tim Gugus Tugas Desa melawan Covid-19 dan peningkatan pelayanan publik.

“Ini merupakan kebijakan daerah yang terintegrasi dari kebijakan nasional. 8 poin ini menjadi prioritas terutama dalam membantu desa melawan penyebaran dan penularan corona virus,” ungkapnya.

Sementara itu untuk pencairan proses tahap 1 sebesar 40 persen, beberapa dokumen yang harus disiapkan tiap kampung adalah peraturan kampung tentang APBK, berita acara hasil musyawarah kampung serta daftar hadir peserta dan dokumentasi hasil musyawarah.

Selain itu, surat pernyataan kebenaran permintaan dana desa tahap I, surat permintaan pembayaran tahap I (40 persen), SK kepala kampung tentang penunjukan PTPKD, SK pengangkatan bendahara dan pengangkatan operator kampung, surat rekomendasi kepala diatrik serta dokumentasi transportasi APBK (baliho transparansi anggaran). (Ronald) 

Top