Pemkab Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah Hingga Desember


Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke-29.

Bupati Mimika Johanes Rettob mengatakan, penghapusan denda pajak ini dilakukan agar dapat meringankan beban pajak masyarakat serta mendorong pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

“Kami sudah cek tunggakan itu, ternyata cukup banyak masyarakat kita yang punya denda terhadap pajak. Jadi kami harap dengan penghapusan denda ini masyarakat tetap harus sadar untuk membayar pajak dan lain-lain,” kata Bupati John saat ditemui di Hotel Swisbelin, Rabu (27/8/2025).

Bupati John mengatakan, disatu sisi Pemerintah Pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena sesuai sistem pemberian dana insentif dari pusat akan disesuaikan dengan seberapa besar PAD yang dimiliki daerah.

“Memang pemberian insentif dari Jakarta itu disesuaikan dengan PAD kita, tapi kalau melihat denda pajak di daerah ini cukup tinggi jadi kita bebaskan dendanya. Karena kalau kita menunggu dibayarkan dendanya juga saya rasa masyarakat tidak akan bayar karena terlalu banyak,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pembebasan denda pajak ini, masyarakat dapat kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.

“Pembebasan pajak ini berlaku hari ini hingga Desember 2025, dan tidak ada pembatasan periode. Jadi denda dari tahun berapapun dihapuskan. Saya harap setelah pembebasan ini, masyarakat kembali taat dan tertib dalam membayar pajak daerah,”ungkapnya. (Shanty Sang

Top