Pemda Mimika Serahkan Delapan Ranperda Non APBD


Bupati Mimika Johanes Rettob saat menyerahkan dokumen ranperda non apbd 2025

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika menyerahkan 8 materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 kepada DPR Kabupaten Mimika.

Delapan Ranperda diserahkan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/10/2025).

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, dan Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, ada delapan Ranperda yang diusulkan untuk dibahas oleh DPRD Mimika. Dari kedelapan Ranperda yang diusulkan, empat diantaranya adalah inisiatif dari DPRD Mimika dan empat lainnya adalah usulan dari pemerintah.

Berikut ini empat Raperda yang diusulkan dprk

1. Raperda Tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Bahwa Masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua. Bahwa untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam pembangunan daerah, maka salah satu solusi adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha OAP Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.
3. Raperda Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Dampak dari minuman beralkohol bagi masyarakat Mimika sudah sangat luas, mencakup masalah kesehatan dan sosial, seperti peningkatan kekerasan, kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.
4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat yang Terkena Dampak Permanen.

Sementara, empat Raperda usulan Pemkab Mimika diantaranya:

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
2. Raperda tentang Administrasi Kependudukan, dimana rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara.

“Oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2025 harus dilakukan secara cermat, mendalam dan komprehensif. Sehingga dapat memastikan setiap pasal dan ayat dalam Ranperda ini, tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan-Undangan ditingkat yang lebih tinggi.

Diharapkan, Ranperda dapat rensponsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Mimika dan mampu diimplementasikan secara efektif dilapangan.

“Saya berharap agar seluruh anggota dewan dapat memangaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, melalui diskusi yang kritis, konstruktif, menghasilkan kesepakatan terbaik,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top