Distanbun Mimika Gelar Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Suasana berlangsungnya rapat


MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Mimika menggelar rapat guna membahas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Distanbun, Kamis (16/10/2025) dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, luas wilayah Kabupaten Mimika yang ada kurang dari 8 persen luas lahan yang dimanfaatkan untuk usaha pertanian.

Ini menunjukan bahwa potensi masih sangat luas yang belum terolah dan menjadi lahan tidur.

"Bilamana hal ini tidak disikapi dengan serius oleh pemerintah maka masalah pangan ini akan berdampak ke masalah-masalah yang lebih luas lagi," kata Yoga.

Yoga mengatakan, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional atau Kabupaten Mimika.

Oleh sebab itu, pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

Jadi, kata Yoga, pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta antar instansi terkait dalam hal pengawasan pupuk dan pestisida.

"Komisi pengawasan pupuk dan pestisida Kabupaten Mimika merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten, Provinsi Papua Tengah," ungkapnya.

Yoga menambahkan, disamping wadah koordinasi tersebut, upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida juga sangat diharapkan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pupuk dan pestisida terutama dalam penyelsaian tindak kasus pidana. (Shanty Sang)

Top