Satpol PP Mimika Lakukan Penyegaran Terhadap PPNS
Narasumber saat memberikan materi pada kegiatan penyegaran PPNS
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegaran terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2025 dengan mengusung tema “Sinergitas Dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Bersama Stake Holder Dalam Penegakan Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Mimika Rumah Kita Yang Aman, Nyaman Dan Tertib".
Acara yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Rabu (29/10/2025) dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.
Kepala Dinas Satpol PP, Ronny S Maryen mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna untuk melakukan penyegaran saja bagi PPNS. Jadi, menurut KUHP penyidikan itu bisa dilakukan oleh dua yakni penyidik dari Polri dan juga dari PPNS.
"Kami di Dinas Satpol PP memang menginisiasi kegiatan ini untuk membangun sinergitas dan kolaborasi. Karena, di pemerintah bukan hanya PPNS di Satpol saja. PPNS penegak undang-undang itu juga banyak, dan persoalan-persoalan pun ada banyak yaitu persoalan koordinasi, komunikasi dan lainnya,"kata Ronny.
Saat ini pihaknya, kata Ronny, lagi dalam upaya melakukan penegakan hukum, menjaga kamtibmas, menjaga supaya Timika tetap ramah, tertib, bisa baik buat semua orang yang tinggal di sini.
"Kita berupaya untuk membangun sinergitas dengan stakeholder yang ada,"ujarnya.
Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar penegak hukum dalam sistem Criminal Justice System.
“Penegakan Perda ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada sinergitas antar PPNS, seperti dari Polri, Kejaksaan serta Pengadilan, agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif,” katanya.
Ia pun mengambil salah satu contoh pelanggaran ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana terdapat masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan ancaman pidana kurungan lebih tiga bulan atau denda Rp25 juta.
Ia menyebutkan, penegakan hukum di Kabupaten Mimika akan tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium hukum sebagai jalan terakhir dengan mengutamakan pembinaan dan pencegahan di tingkat wilayah melalui kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Kalau wilayah tertib, masyarakat juga merasa aman dan nyaman, itu yang ingin kita bangun bersama di Kabupaten Mimika ini,” pungkasnya. (Shanty Sang)



