DP3AP2KB Mimika Susun Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045

Suasana penyusunan GDPK

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045.

Penyusunan Ranperda GDPK ini untuk menjadikan Mimika sebagai pelopor di Papua Tengah dalam perencanaan demografi jangka panjang.

Kegiatan yang dikemas dengan agenda konsultasi publik ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Rabu (29/10/2025).

Naskah akademik Ranperda tentang GDPK yang merupakan kajian akademik oleh Tim PSK Uncen ini kemudian dipaparkan kepada pihak terkait seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kepala distrik dan kepala kampung serta stakeholder terkait.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Priska Kum melalui Kepala Seksi Penyuluhan Yunilci A Lamusa mengatakan, GDPK disusun sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

“Penyusunan GDPK ini, pertama kali dilakukan kami Kabupaten Mimika di wilayah Provinsi Papua Tengah,” kata Yunilci.

Yunilci menjelaskan, dalam penyusunan GDPK ini terdapat lima indikator atau pilar terkait pembangunan yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, serta pengembangan data base kependudukan.

Adapun data-data yang digunakan dalam GDPK ini sama dengan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga datang diambil langsung di setiap distrik.

“GDPK ini mulai disusun Tahun 2024, kemudian launching dan dilanjutkan dengan penyusunan Raperdanya. Tahap selanjutnya setelah konsultasi publik naskah akademik GDPK ini DP3AP2KB akan langsung mengusulkan ke Bagian Hukum Setda Mimika kemudian didorong ke DPRK Mimika,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Ranperda diberikan kepada DPRK Mimika, selanjutnya di tahun 2026 Ranperda dapat ditetapkan menjadi Perda sehingga memiliki dasar hukum.

“Memang harus kita dorong menjadi Perda, sehingga ditahun 2026 dapat digunakan dan memiliki dasar hukum. Perda GDPK ini sendiri ditargetkan sudah harus disahkan oleh DPRK Mimika pada Tahun 2026 mendatang," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top