Pemda Mimika Kembali Memperpanjang Status New Normal untuk Kelima Kalinya

Suasan usai pertemuan perpanjangan status New Normal

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akhirnya kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat New Normal. Keputusan bersama DPRD dan Forkompinda Mimika ini dilakukan di Mozza, Rabu (23/9) sore.

Dengan penetapan status ini maka sudah lima kali Mimika memberlakukan Status Tanggap Darurat New Normal selama masa pandemi Covid-19 yang menerpa Mimika sejak Maret lalu.

Keputusan ini sekaligus menganulir pernyataan Pjs Jenni Usmani pada Sabtu (19/9) kemarin yang mengatakan Mimika mulai memberlakukan Status Tanggap Darurat Pembatasan Sosial Diperluas Diperketat (PSDD).

Pernyataan sepihak secara personal oleh Plt Sekda Mimika ini sempat menimbulkan kegaduhan dan mengundang banyak tanya oleh masyarakat Mimika.

Jenni Usmani bahkan menyatakan pernyataan ini tanpa terlebih dahulu melaporkan rangkuman pertemuan kepada pimpinannya yakni bupati dan wakli bupati.

Lagipul, pertemuan sabtu itu hanya menghasilkan draft rancangan karena bupati dan wakil bupati, DPRD dan sejumlah forkompinda tidak hadir dalam pertemuan evaluasi tersebut.

Penetapan Status Tanggap Darurat kelima ini ditetapkan melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/233 yang dipimpin langsung Bupati Mimika, Eltinus Omaleng didampingi Wakil Bupati, Johanes Rettob dan Ketua DPRD Robby Omaleng.

Beberapa poin yang diputuskan diantaranya bahwa pembatasan aktifitas masyarakat per tanggal 24 September hingga 7 Oktober 2020 hanya dimulai pukul 06.00 - 21.00 WIT.

Jam aktifitas ini juga berlaku bagi Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk rumah bernyanyi dan tempat hiburan lainnya.

Aktifitas perkantoran yang sebelumnya biasa 50 persen kini akan dikurangi menjadi 25 persen. Aktfotas sekolah dan kuliah masih sama yakni tetap menerapkan belajar dari rumah. 

Fasilitas publik seperti kantor, tempat ibadah, pasar, mall, toko, kios, restauran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Fasilitas ruang pertemuan, resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya maksimal di isi 50 persen dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan wajib mendapat rekomendasi dari pokja.

Masyarakat yang masuk ke Mimika wajib kantongi non reaktif hasil rapid tes dari daerah asal yang berlaku selama 14 hari.

"Kami telah melakukan kesepakatan bersama terkait perkembangan atau situasi Covid-19 di Mimika. Pemerintah dan Forkompinda telah menetapkan masa tatanan kenormalan yang baru dengan melakukan pembatasan. Pergerakan pembatasan sosial yang dimulai aktifitas masyarakat di ijinkan dari jam 06.00 - 21.00 Wit," ungkap juru bicara Covid-19, Reynold Ubra pada jumpa pers, usai kegiatan.

Ini artinya, sebelum pukul 21.00 Wit masyarakat sudah harus kembali ke kediaman masing-masing karena selepas 21.00 Wit tidak boleh ada lagi aktifitas seperti hari-hari normal.

"Jika dalam 2 minggu kita lihat perkembangan kasus ini akan meningkat secara terus menerus maka pembatasan sosial bisa saja diperpendek bukan lagi batas pukul 21.00 tapi dimajukan menjadi jam 19.00 WIT. Nanti ini akan ikutu terus,"tutur Reynold.

Agar masyarakat semakin mahami kodisi covid di Mimika sekaligus tentang penetapan status ini, maka selama tiga hari yakni mulai Kamis hari ini hingga Minggu nanti akan dilakukan sosialisasi oleh tim pokja covid.

"Kita awali dengan sosialisasi dan selanjutnya mulai Senin nanti mulai diterapakan. Selain tim pokja covid, tim gabungan juga akan terlibat dalam sosialisasi dan pemberlakukan status nanti," ungkapnya.

Di status tanggap darurat kali ini, hotel-hotel di Timika tidak diijinkan melayani tamu yang makan di restauran. Diberlakukan sistem take away yakni pesanan dibawah pulang atau ke kamar baik untuk sarapan, makan siang maupun malam.

Selain itu aktifitas pasar hanya diperbolehkan tersentral di Pasar Sentral. Tugas ini akan secara khusus menjadi tanggungjawab disperindag dan satgas beserta tim gabungan dalam melakukan penyampaian dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Reynold Ubra, pemerintah daerah bersama Forkompinda memberlakukan kebijakan ini agar mengurai penumpukan masyarakat. Hal ini juga dilakukan untuk memudahkan tracing kasus.

"Ini langkah baik yang pemerintah lakukan untuk melindungi mama-mama Papua, pedagang yang ada di pasar yang tidak teroganisir. Kita akan melakukan ini dengan melalui pendekatan-pendekatan humanis. Sudah pasti pasar sentral menjadi areal wajib protokol kesehatan," jelasnya.

Reynold Ubra juga mengatakan bahwa akan ada pemberlakukan sanksi sesuai hasil kesepakatan bersama. Sanksinya berupa sanksi sosial dengan objeknya perorangan dan tempat usaha.

"Kebijakan yang kita sepakati bersama in tujuannya untuk melindungi kita semua. Masa new normal 4 kemarin kasus covid meningkat rata-rata 15 pasien sehari, angka kematian juga meningkat. Kita berharap dengan new normal kali ini, masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi apa yang menjadi kebijakan bersama saat ini," harapnya. (Shanty)

Top