Materi Dua Ranperda Non APBD yakni Perusda dan Penyertaan Modal Diterima DPRD

Penyerahan materi Ranperda Non APBD oleh bupati kepada tiga pimpinan DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yakni Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda kepada PT Mimika Abadi Sejahtera, diterima DPRD untuk disahkan.

Dua Ranperda ini diserahkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Ketua DPRD Robby Omaleng dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika Tentang Pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2020, Jumat (9/10).

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjelaskan, Ranperda Pernyataan Modal Pemda kepada Perusahaan PT Papua Divestasi Mandiri mendasari amanat dari Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perdasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua nomor 7 tahun 2018 tentang PT Papua Divestasi Mandiri.

Mendasari Perdasi tersebut, Pemda Mimika membuat Ranperda penyertaan modal sebesar Rp 2.100.000.000, dengan rincian untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.400.000.000 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp700.000.000.

Sementara Ranperda penyertaan modal Pemda Mimika kepada PT. Mimika Abadi Sejahtera (Perseroda) tertuang dalam Perda nomor 15 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.

Atas dasar tersebur, Pemda Mimika menyertakan modalnya dalam perusahaan daerah ini sebesar Rp10.000.000.000 yang dialokasikan selama tiga tahun.

Rinciannya, untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.500.000.000, tahun 2021 sebesar Rp 4.000.000.000 sementara di 2022 alokasinya sebesar Rp 3.500.000.000.

Bupati menjelaskan, tujuan dari dua ranperda penyertaan modal tersebut guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di daerah, meningkatkan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Saya sampaikan terimakasih atas kerjasama melalui sumbangan pemikiran dari anggota DPRD Mimika. Kiranya ranperda ini dapat disetujui untuk menjadi perda, sehingga selanjutnya bisa menjadi payung hukum di Mimika," kata Eltinus melalui sambutannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mimika, Robby Kamaniel Omaleng juga membenarkan bahwa dua ranperda yang diusulkan pemerintah daerah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kemajuan pembangunan Mimika.

Ia mengatakan, di tengah pandemi ini telah terjadi penurunan daya pertumbuhan ekonomi sehingga sangat penting untuk mengejar ketertinggalan di seluruh sendi kehidupan terutama bidang pembangunan.

Diharapkan agar dua ranperda ini juga merupakan strategi untuk menambah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui prinsip pelaksanaan investasi daerah.

"Terimakasih kepada Pemkab Mimika yang telah bekerja keras menyusun ranperda non APBD ini, kiranya ini bisa dibahas bersama dengan tujuan kemajuan pembangunan daerah," harapnya.

Selain dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Mimika, penyerahan dua ranperda ini juga dihadiri forkompinda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama. (Rafael)

Top