Disperindag Gelar Sidang Tera Ulang

 

Foto bersama kadis Perindag Mimika bersama perwakilan OPD pada giat yang dilangsungkan di Pasar Sentral Timika

MIMIKA, BM

Guna memastikan penggunaan alat ukur yang sah dan sesuai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika menggelar sidang tera atau tera ulang (TTU).

Sidang tera ulang ini dilakukan untuk mengecek ketepatan alat ukur timbangan yang digunakan oleh pedagang dan pengusaha termasuk mobil tanki dan SPBU.

Pelaksanaan kegiatan sidang tera dan tera ulang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Pelaksanaan kegiatan sidang tera dan tera ulang ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pedagang dan pengusaha yang menggunakan peralatan satuan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP),"tutur Kepala Dinas Perindag Mimika, Michael R Go Marani dalam sambutannya pada kegiatan yang berlangsung di Pasar Sentral, Selasa (3/11).

Michael mengatakan, tugas dan tupoksi Pemda Mimika melalui Disperindag adalah melakukan keabsahan legalitas kebenaran dari seluruh UTTP kepada para pedagang yang sudah menggunakan atau baru menggunakan peralatan UTTP.

Ini merupakan salah satu tugas rutin Disperindag yang wajib dilakukan setiap tahun baik kepada pedagang maupun pengusaha yang menggunakan peralatan UTTP.

"Sidang tera dan tera ulang dilakukan Perindag untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggan atau konsumen sehingga ketika mereka melakuka transaksi jual beli benar mendapatkan manfaat dan juga satuan ukur, timbangan dan takar  yang pas,"tutur Gomar.

Apabila ditemui ada kesalahan yang dilakukan oleh pedagang terhadap penggunaan UTTP maka Disperindag mempunyai hak untuk melakukan penyegelan terhadap UTTP yang digunakan oleh pedagang.

"Semoga pedagang dan pengusaha memahami ini dengan baik dan ke depan pada tahun 2021 kita akan bersama-sama melengkapi kelengkapan-kelengkapan bidang meteorologi UTTP yang bisa kita jangkau dan juga bisa kita lakukan untuk semua fasilitas objek tera yang ada di Kabupaten Mimika,"kata Gomar.

Dengan keterbatasan saat ini, yang dapat mereka lakukan menurut kadisperindag Michael adalah menyesuaikan dengan kelengkapan dan peralatan yang tersedia. 

Diharapkan ke depan nanti seluruh perlengkapan peralatan yang dibutuhkan untuk sidang dan tera ulang di Mimika bisa tersedia sehingga pihaknya dapat melakukan pelayanan secara maksimal.

Kegiatan ini akan dilangsungkan selama 2 hingga 3 minggu sehingga diharapkan para pedagang dan pengusaha dapat bekerjasama dan berkoordinasi secara baik.

"Untuk pelaksanaan sidang tera dan tera ulang sesuai tahun anggaran 2020 target retribusi kami adalah Rp29 juta. Tentunya kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap tarif retribusi tera dan tera ulang,"ujarnya.

Perindag Mimika juga telah melakukan kajian perbandingan dengan beberapa kabupaten kota lainnya sehingga pelaksanaan sidang tera dan tera ulang ke depan diharapkan memberikan potensi penerimaan PAD bagi Mimika.

"Kami berharap salah satu kegiatan ini dapat menunjang penerimaan daerah dan juga berharap ke depan ada perubahan yang signifikan dalam hal ini,"ungkapnya. (Shanty)

Top