Klaim BPJamsostek Cabang Mimika untuk Empat Program Sudah Rp 92,5 Miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan
MIMIKA, BM
Sejak Januari hingga September 2020, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika telah membayar jumlah santunan sebesar Rp92.590.313.109.56 dari empat program yakni program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mimika, Verry Boekan menyampaikan hal ini saat diwawancarai BeritaMimika, Senin (7/9).
"Dari empat program ini, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat dua kali lipat selama pandemi Covid-19 terhitung Januari hingga 4 September 2020," ungkapnya.
Verry menjelaskan, untuk Jaminan Hari Tua jumlah pengajuan klaim sebanyak 6.133 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 89.798.389.268.
Jaminan Kecelakaan Kerja jumlah pengajuan klaimnya sebanyak 72 dengan nilai pembayaran klaim sebesar Rp784.478.952.
Jaminan kematian jumlah pengajuan klaim sebanyak 54 dengan nilai pembayaran klaim sebesar Rp1.518.000.000.
Sementara Jaminan Pensiun jumlah pengajuan klaimnya sebanyak 85 dengan nilai pembayaran klaim sebesar Rp489.444.889.
Dikatakan, Jaminan Hari Tua dibayarkan karena beberapa kondisi, biasanya karena peserta sudah berusia 56 tahun atau sudah pensiun namun ada juga karena berhenti bekerja dan PHK.
"Jadi secara keseluruhan total kasus klaim dari 4 program ini sebanyak 6.344 pengajuan," ujarnya.
Tambahnya, Ini merupakan salah satu manfaat ikut program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dalam musim pandemi seperti saat ini, warga yang terdaftar sangat terbantukan.
"Dengan mengklaim program JHT dan program lainnya maka peserta bisa menggunakan dananya untuk keperluan ke depan baik untuk membuka usaha dan lain sebagainya. Kami juga berharap bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera didaftarkan agar terlindungi sebab manfaatnya banyak," ungkapnya. (Shanty)



