6,72 Gram Tembakau Sintetis Dimusnahkan
Pemusnahan BB dilakukan di Kantor Pelayanan Polres Mimika
MIMIKA, BM
Kepolisian Resort Mimika melalui Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti 6,72 gram tembakau sintetis dengan cara dibakar di depan Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (18/11).
Pemusnahan 6,72 gram tembakau sintetis ini merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AH dan M sebanyak 10,2 gram.
Yang dimusnahkan hanya 6,72 gram karena 2,04 gram akan digunakan untuk uji laboratorium sementara sisanya 1,44 untuk persidangan.
"Kedua tersangka ini kita amankan di Jalan Budi Utomo 19 Agustus lalu. Berdasarkan keterangan, terangka, barang bukti ini mereka datangankan dari Makasar," ujar Kasat Narkoba, AKP Mansur saat memimpin pemusnahan didampingi pihak Kejaksaan Negeri Mimika.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Ignas)