Tidak Sampai 12 Jam, Polsek Miru Tangkap Satu Pelaku Pencuri Motor Matic

Pelaku usai diamankan Tim Opsnal Posek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap seorang pelaku curanmor tidak sampai 12 jam di Jalan Belibis, Gang Kaimana, Sabtu (7/11) sekitar pukul 14.30 wit.

Pelaku yang diamankan di Polsek Mimika Baru berinisial FP ini diketahui bersama rekannya yang lagi dalam pengejaran Polisi telah mencuri sepeda motor merek Mio Soul Warna Merah Maron dengan nomor Polisi PA.2597.MP.

Motor ini milik Darma seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan Yos Sudarso. Ia mengalami kecurian pada pada Sabtu (7/11) subuh sekitar pukul 04.00 wit.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Rumthe Yongki Ateng, menerangkan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan monitoring atas informasi tersebut.

"Tidak sampai 12 jam, Tim Opsnal sudah menangkap pelaku beserta barang buktinya yang sebelumnya dilaporkan ke kami," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kanit Reskrim, FP mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial AM alias P setelah pulang dari acara joget di Jalan Konro.

"FP menerangkan bahwa pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci master atau kunci motor dengan model yang lebih panjang. Dia mengaku mencuri barang tersebut (motor) untuk dijual," ungkapnya.

Pelaku FP akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tengang Pencurian dan kini diamankan di Polsek Miru. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekannya serta kelompok curanmor lainnya. (Ignas)

Top