Lari ke Timika, DPO KKB Puncak Akhirnya Ditangkap
DPO KKB Puncak saat diamankan.
MIMIKA, BM
Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama YW alias ST pada Selasa kemarin (10/6/2025) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, saat dikonfirmasi Rabu (11/06/2025) membenarkan penangkapan terhadap seorang DPO KKB Puncak di Mimika.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua," ungkapnya.
Disampaikan Brigjen Pol. Dr. Faizal bahwa ST merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen, dan berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada tahun 2021.
"Dia terlihat bersama BT dan AT saat membakar camp PT. Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api," ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa dari hasil sinyal intelijen sebelumnya diketahui bahwa pada Senin (9/6/2025) ST merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi.
"Dia disebutkan hendak menemui seseorang yang kini juga tengah dalam penyelidikan," ujarnya.
Kata Brigjen Pol. Dr. Faizal, saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi masyarakat.
"Senjata tersebut kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika," katanya.
Disampaikan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api.
"Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” ucap Kombes Yusuf.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, berupa 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad dengan nomor seri AE S 030190,1 tas bercorak Bintang Kejora,1 foto berlatar merah, uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam.
Kemudian buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka, 2 bungkus emas hasil pendulangan, 2 unit HP (Nokia dan Vivo) dan dompet berisi dokumen pribadi dan materai. (Ignasius Istanto)




Situasi saat terjadi aksi bakar ban bekas di pintu masuk Check Poin 28.
Foto Istimewa/Dua pelaku jambret saat diamankan di Polsek Mimika Baru.