Hukum & Kriminal

Barantin Musnahkan 60 Kg Babi dan 7 Kg Jeruk Tanpa Dokumen

Pemusnahan daging babi dan jeruk

MIMIKA, BM

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Mimika, Papua Tengah melakukan tindakan karantina penahanan dan pemusnahan 70 kilogram daging babi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya.

Selain daging babi, petugas Karantina Pospel Pelabuhan Amamapare juga menemukan 7 kilogram jeruk dalam kondisi busuk.

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah, Kamis (26/6/2025).

Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan

Untuk diketahui, awalnya petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang diklaim berisi ikan pada Jumat (20/06/2025) lalu.

Namun, setelah petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, isi kotak tersebut justru berisi daging babi segar tanpa dokumen persyaratan. Petugas memberikan edukasi kepada pemilik barang kedepannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina menahan daging babi karena telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika yang berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika.

Tindakan Karantina tersebut sebagai tindaklanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antar instansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran persnya yang diterima media ini.

Ferdy mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan karantina dan lainnya.

Selain itu, tidak mencoba memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen persyaratan. (Shanty Sang)

Seorang Pekerja Ditemukan Tak Bernyawa Dilokasi Kerja

Nampak pihak kepolisian saat mengevakuasi jenazah kedalam mobil patroli untuk dibawa ke rumah duka. 

MIMIKA, BM

Seorang pria yang merupakan pekerja bangunan disalah satu rumah di perumahan Bumi Darsua, tepatnya di Jalan Hasanuddin lorong Katulistiwa ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi tertidur dilantai, Kamis (26/06/2025). 

Menurut keterangan teman kerjanya bernama Sutrisno bahwa AK sebelumnya bersama dirinya sempat bekerja, kemudian duduk bersama. 

"Saat itu saya buat kopi, dan saya bilang ke dia (AK) untuk buat kopi sendiri. Setelah itu saya keluar duduk diluar sambil merokok," terangnya.

Kata Sutrisno, karena tak mendengar suara adukan kopi, dirinya masuk dan melihat AK sudah dalam posisi tertidur. 

"Karena masih jam kerja saya berusaha kasih bangun, tapi tidak menyahut. Saya pun panik dan coba panggil-panggil dengan suara keras sehingga orang yang lagi kerja sumur akhirnya datang juga," ungkapmya. 

"Karena orang sudah datang banyak saya minta tolong untuk panggilkan pihak kepolisian dan medis, sementara itu saya cari keluarganya," sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menyampaikan bahwa untuk penyebab kematiannya masih dicari tahu. Saat ini jenazahnya sudah dibawa ke rumah duka. 

"Dibawa ke rumah duka sesuai permintaan dari istrinya. Dari informasi istrinya almarhum tidak miliki riwayat penyakit, kemudian dari hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," katanya. (Ignasius Istanto)

Klarifikasi Satgas Amole Terkait Insiden di MP60 : Bukan Penembakan Tapi Penindakan Perusak Pipa Konsentrat

Foto Istimewa/nampak personil Satgas Amole. 

MIMIKA, BM

Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penembakan pendulang emas di Mile Point (MP) 60 Mimika, Satgas Amole I 2025 bersama manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI) memberikan klarifikasi resmi.

Berdasarkan press release yang diterima awak media, Senin malam (07/07/2025) bahwa insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di Mile Post 59.8, merupakan penindakan terhadap terduga pelaku perusakan pipa konsentrat dan pipa solar milik PTFI, bukan penembakan terhadap pendulang emas.

Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan itu berdasarkan pengaduan SRM PTFI ke Satgas Amole I 2025 pengamanan PTFI, telah terjadi aksi perusakan berupa pemotongan pipa konsentrat milik PTFI baik pipa konsentrat aktif maupun non aktif dan pipa solar yang terjadi sebanyak 14 kali dari Mile Point 44 sampai dengan Mile Point 64, dari tanggal 21 Juni 2025 sampai dengan 4 Juli 2025. 

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PTFI sebagai aset Objek Vital Nasional dan merugikan Negara.

"Dari pengaduan tersebut, pada hari Sabtu sekira Pukul 08.00 WIT Satgas Amole I 2025 menindak lanjuti dengan melakukan patroli pencegahan bersama pihak management di Mile Post 50 hingga Mile Post 64. Setibanya di Mile Post 59.8 tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp dengan jumlah enam orang," jelasnya.

Lanjutnya, saat dilakukan upaya pendekatan persuasif namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan dengan menggunakan amunisi karet. 

"Kita dapat mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RR (27) LS (59), dan LA (31) dan mengumpulkan barang bukti di TKP, dilanjutkan membawa terduga pelaku ke RSUD Mimika untuk di tangani medis," imbuhnya.

Di lokasi kejadian, selain mengamankan tiga terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik hasil olahan konsentrat, ransel hitam, berbagai senter, power bank, ponsel, HT Motorola, parang, dan gergaji besi.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan operasional PTFI berjalan lancar. Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh Polres Mimika," pungkas Irwan Yuli. 

Menanggapi informasi mengenai larangan besuk, Irwan Yuli Prasetyo mengklarifikasi bahwa saat ini pelaku yang dirawat sudah bisa dijenguk. 

"Kami memastikan bahwa dua orang yang dirawat di RSUD Mimika, RR dan LS sudah bisa dijenguk oleh keluarga. Sementara itu, LA yang berada di Polres Mimika sedang dalam proses pemeriksaan hukum," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top