Penerapan Kamar Rawat Inap Standar di RSUD Mimika Direncanakan Awal 2026


Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasullu

MIMIKA, BM

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, dr. Antonius Pasullu mengatakan kesiapan kamar rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit itu sudah mencapai 91 persen.

Penerapan KRIS ini berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pengaturan layanan menjadi KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3,"kata Anton.

Awalnya diberikan waktu untuk mulai penerapan KRIS ini pada 30 Juni 2025, tetapi Kemenkes kemudian memperpanjang waktu sampai Desember 2025.

Saat ini RSUD Mimika dalam tahap persiapan sekaligus monitoring oleh Kemenkes terkait dengan kesiapan RSUD Mimika.

“Dari 12 kriteria yang diharuskan, sudah mencapai 91 persen, dan tahun ini bisa kita penuhi 100 persen di Desember sesuai waktu dari Kemenkes,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam 12 kriteria itu ada sekitar 45 sub indikator yang harus dipenuhi, dan sebagian besar sudah terpenuhi.

Ia mengatakan, ada instalasi gas medis sentral, dan dari lima bangsal di RSUD Mimika, saat ini tinggal dua bangsal yang belum terinstalasi.

Kemudian, pencahayaan di ruangan, ada beberapa ruangan yang perlu penggantian lampu karena sesuai standar diharuskan 250 Lux.

“Ada beberapa yang belum penuhi standar dan dalam dua minggu ini kita akan instal lampu yang sesuai standar,” katanya.

Indikator lain yang harus dipenuhi ialah terkait pertukaran udara di ruangan. Ia mengakui ada beberapa ruangan yang perlu dibenahi.

Saat ini semua perlatan sudah dipesan dan jika dikerjakan maka seluruh indikator ini sudah mencapai 100 persen.

“Jika semua sudah datang kita bisa instal dan harusnya sudah penuhi 100 persen sesuai standar. Dan diharapkan Januari 2026 RSUD Mimika sudah menerapkan KRIS,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top