Pendidikan

IPMAMI Wilayah Salatiga - Purwerejo Nyatakan 7 Sikap Kepada YPMAK 'Pendidikan Itu Hak Anak Negeri'

Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah

MIMIKA, BM

Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah ikut menyoroti kebijakan pembatasan kuota pendidikan bagi anak-anak Mimika yang dilakukan oleh Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).

Sorotan ini didapati BeritaMimika melalui release yang dikirimkan oleh Ketua IPMAMI Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa, Novita Tsolin, Selasa (11/6/2024) malam.

Release pernyataan sikap ini disampaikan juga sebagai bentuk dukungan terhadap aksi gabungan mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam aksi Solidaritas Generasi Peduli Pendidikan di Kabupaten Mimika yang melakukan protes di kantor YPMAK) pada Senin (03/06/2024) lalu.

Secara tegas, Novita Tsolin Ketua IPMAMI Kota Studi Salatiga - Purwerejo menyatakan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak mendasar yang melekat pada tiap personal anak Mimika.

Ia mengingatkan YPMAK tentang beberapa aturan terkait pendidikan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945.

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Lebih lanjut mengenai pendidikan, menurut Novita secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945.

Kepada media ini, Novita juga menyampaikan 7 pernyataan sikap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah berupa tuntutan guna mendukung calon peserta pelajar dan mahasiswa serta orang tua yang sedang melakukan tuntutan kepada pihak YPMAK.

Pertama, PT. Freeport Indonesia, melalui pembina dan pengawas YPMAK ‘STOP’ membatasi kuota pendidikan peserta beasiswa YPMAK.

Kedua, meminta dengan tegas, PT. Freeport Indonesia melalui pembina dan pengawas YPMAK untuk menambah kuota dari 3000 dinaikkan menjadi 6000.

Ketiga, menyatakan dengan tegas kepada PT. Freeport Indonesia ‘STOP’ Intervensi semua program YPMAK yang berhubungan dengan pendidikan untuk kuliah di luar maupun dalam negeri, sesuai dengan jurusan yang diminati oleh peserta yang bersangkutan.

Keempat, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah menyatakan dengan tegas, mulai tahun 2024 dan seterusnya YPMAK harus bermitra dengan universitas negeri milik Pemerintah ‘BUKAN’ dengan Universitas Swasta.

Kelima, menyatakan dengan tegas, Mulai tahun 2024 dan seterusnya YPMAK harus merekrut peserta calon mahasiswa secara terbuka dan transparan.

Keenam, sebelum menjawab tuntutan diatas, YPMAK tidak boleh mengirim peserta lanjutan, seperti calon pelajar dan mahasiswa dari Yayasan Pendidikan Lokon dan Binterbusi.

Dan ketujuh, kami menyatakan dengan tegas kepada PTFI, pembina dan YPMAK segera mengambil kebijakan dan menjawab tuntutan calon peserta pelajar dan mahasiswa yang dimaksud diatas. (Red)

PARADE FOTO TP-PKK Mimika Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual dan Bahaya Narkoba

MIMIKA, BM

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual dan Bahaya Narkoba, yang diselenggarakan pada Jumat (7/6/2024) di Swissbell Hotel.

Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika Ny. Kalina Omaleng melalui Sekretaris Umum TP-PKK Mimika Ny. Leentje Paiman mengatakan remaja adalah masa dimana seseorang atau indvidu mengalami masa peralihan dari anak-anak menuju masa dewasa.

Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah rusaknya moral anak bangsa karena pemuda dibutuhkan untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara yaitu membutuhkan bangsa yang berkualitas, anak muda yang berprestasi.

Foto-foto : Dokumentasi TP-PKK Mimika

 Sambutan Ketua Panitia sekaligus Ketua Pokja I TP-PKK Mimika Ny. Besti Hasibuan

Sekretaris Umum TP-PKK Mimika Ny. Leentje Paiman memberikan sambutan

Sosialisasi dibuka ditandai dengan pemukulan tifa

Para peserta remaja pemuda pemudi yang berasal dari lintas agama Kristen, Katolik, Islam, Hindu dan Budha

Sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala BNNK Mimika Mursaling dan Koordonator P2TP2 Mimika Andarias Nauw

Remaja dari OMK Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan bertanya kepada nara sumber

Remaja dari agama Hindu memberikan pertanyaan kepada nara sumber

Remaja dari SMP Yapis antusias mengikuti sosialisasi dan memberikan pertanyaan kepada nara sumber

Perwakilan dari agama Kristen pun turut memberikan pertanyaan kepada nara sumber

Foto bersama nara sumber sosialisasi

Foto bersama seluruh peserta sosialisasi

 

Dinas Pendidikan Tegaskan PPDB Harus Sesuai Zonasi dan RKB

Suasana penerimaan siswa baru di SMA Negeri I

MIMIKA, BM

Dinas Pendidikan Pemkab Mimika menekankan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus sesuai dengan zonasi dan jumlah ruang kelas belajar (RKB).

Diterangkan, PPDB memberikan peluang kepada masyarakat yang tadinya khawatir anaknya bersekolah di sekolah yang tak berkualitas, saat ini hal tersebut tidak lagi terjadi. 

"Jadi sekarang itu sudah tidak ada lagi yang diperselisihkan karena semua sekolah sama. Guru harus berkualitas maka melahirkan anak-anak yang berkualitas, jadi dia merata. Kalau zaman dahulu cuman sekolah-sekolah tertentu penuh siswa-siswi,” kata Kabid SMP dan SMA pada Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting.

Ginting berharap seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya, baik dari jenjang TK hingga SMA tidak perlu khawatir lagi karena semua sekolah sudah diatur sama rata antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.

“Jadi soal sistem zonasi itu, supaya pemerataan pendidikan itu adil. Tidak harus di sekolah tertentu, artinya ada sekolah unggulan sudah ada nama tidak menumpuk disitu. Karena anggapan orang tua kalau sekolah disitu hasil pendidikannya juga berkualitas, tidak seperti itu sekarang,” tandasnya.

Selain sistem zonasi, menurutnya penerimaan siswa-siswi di setiap sekolah harus disesuaikan dengan jumlah kelas di sekolah tersebut.

Ia mencontohkan, jika kelas ada 10 ruangan maka sekolah tersebut harus menerima siswa sebanyak 320 anak, agar setiap kelas terisi 32 anak.

Diketahui, ada empat jalur penerimaan siswa-siswi yakni, lewat jalur Zonasi, Afirmasi, perpindahan orang tempat tinggal orang tua dan jalur Prestasi.

Katanya, jalur Zonasi penerimaannya sebanyak 70 persen, karena tujuan pembangunan suatu sekolah dari Kementerian Pendidikan RI adalah untuk mendekatkan tempat tinggal siswa ke sekolah.

Sedangkan, jalur afirmasi, harus secara khusus mengakomodir anak-anak Amungme Kamoro.

"Walaupun bukan zonanya di situ tapi yang penting dia mau sekolah, jangan ditolak langsung diterima,"katanya.

Sementara, untuk jalur perpindahan tempat tinggal orang tua, namun harus dibuktikan dengan menunjukan surat pindah tempat tinggal orang tua.

"Jika dia tinggal di zona situ, dia tidak boleh pergi mendaftar di zona yang lain," ujarnya.

Dan untuk jalur prestasi, yang mana siswa-siswi tidak dites, namun harus menunjukan sertifikat persatuan apa yang dia miliki dari Sekolah Dasar (SD) asalnya.

"Misalnya dia juara 1 sepak bola atau juara yang lainnya," ucapnya.

Ginting menambahkan, bukan hanya akademik, non akademik pun harus dihargai, namun dia harus mempunyai sertifikat juara tingkat Kabupaten bukan tingkat sekolah.

"Kalau juara sekolah, bisa saja dibuat semuanya berprestasi,"ujarnya. (Shanty Sang)

Top