Politik & Pemerintahan

Disperindag Launching Sistem Pembayaran e-Retribusi “AMBISI”, Mama-mama Papua Bebas Biaya Retribusi

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat melaunching sistem pembayaran e-retribusi AMBISI di Pasar Sentral, Selasa (22/11/2022)

MIMIKA, BM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melaunching sistem pembayaran e-retribusi “AMBISI” yakni Aman, Bertransaksi dan Transparansi.

Kegiatan launching dilaksanakan di pasar sentral Selasa (22/11/2022) ditandai pemukulan tifa oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Kadisperindag Mimika Petrus Pali Amba.

Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob merasa senang dikarenakan pemerintah daerah (pemda) Mimika terus melahirkan inovasi-inovasi di setiap opd, salah satunya Disperindag.

Kadisperindag Petrus Pali Amba mengatakan ada lima jenis retribusi di pasar sentral yakni retribusi pembayaran sampah, pelayanan pasar, pasir, uji alat tera ulang dan ijin tempat.

“Kita upayakan yang belum punya android kita akan kembangkan. Sistem pembayaran retribusi yang ada di pasar sentral selama ini kan secara tunai, kami mau mengedukasi dan mengajak kepada seluruh pedagang di pasar sentral untuk menggunakan aplikasi digitalisasi yakni QRIS,” katanya.

Dengan QRIS diharapkan dapat mengurangi tingkat kebocoran retribusi, lebih efisien dan efektif karena para pedagang tidak perlu membawa uang tunai dan menghindari pengedaran uang palsu.

“Khusus untuk mama-mama Papua bebas biaya retribusi namun paling tidak mereka harus tahu karena dengan perkembangan teknologi industri 4.0 dan sebentar lagi kita dihadapkan akan industri 5.0 agar tidak ketinggalan. Kalau ketinggalan kita bisa kalah bersaing karena orang sudah bertransaksi dengan digitalisasi,” terangnya.

Senada dengan itu, Plt. Bupati Johannes Rettob menyambut baik inovasi terobosan sistem pembayaran e-retribusi “AMBISI” tersebut.

“Saya harap dengan sudah tersedianya sarana pembayaran non tunai untuk kedepan diupayakan semua pembayaran retribusi yang ada di pasar sentral kita sudah membayar dengan non tunai,” katanya.

“Jadi semua bapak ibu gunakan aplikasi ini caranya mudah nanti dibimbing oleh para petugas retribusi yang ada di pasar sentral didampingi Bank Papua,” seru Plt Bupati John. (Elfrida Sijabat)

DPM-PTSP Mimika Launching Inovasi Pojok Nongkrong 'SI PINTER'

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Memukul Tifa Didampingi Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau

MIMIKA, BM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika melaunching Pojok Nongkrong Sistem Perijinan Terpadu atau yang disingkat “SI PINTER”.

Kegiatan dilaksanakan di Pasar Sentral Selasa (22/11/2022) dan dilaunching secara langsung oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.

Launching Inovasi Pojok Nongkrong SI PINTER ini diikuti oleh para pelaku usaha yang ada di Pasar Sentral untuk memudahkan mereka dalam pengurusan Nomor Ijin Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPM-PTSP Mimika Betriks Pademme mengatakan secara data per April hingga November 2022 melalui Online Single Submission (OSS) RBA, DPM-PTSP telah melayani 2.061 pemohon yang didaftarkan secara OSS Mikro, UMK dan Non UMK serta memberikan pendampingan NIB kepada pelaku usaha.

“Dengan dilaunchingnya inovasi ini untuk jangka pendek bertujuan tersedianya perangkat lunak dalam mendukung terselenggaranya Pojok Nongkrong Si Pinter,” katanya.

Lanjutnya, adapun tujuan jangka menengah yakni terlaksananya pelayanan perizinan dengan memanfaatkan Pojok Nongkrong Si Pinter.

Sementara untuk jangka panjang terwujudnya pelaksanaan pelayanan perizinan melalui pemanfaatan Pojok Nongkrong Si Pinter kepada seluruh masyarakat.

“Kegiatan dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu pada pukul 16.00 hingga 21.00 wit di Pasar Sentral,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dengan berbagai inovasi.

“Terlepas daripada apakah ini merupakan suatu proyek perubahan di Mimika tetapi saya berharap apa yang kita launching hari ini jangan kemudian selesai dan besok sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah dapat bersinergitas dengan pemerintah distrik dan kampung sehingga layanan inovasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat distrik dan kampung juga.

“Kita berusaha mendekatkan layanan ke masyarakat sehinga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor. Tahun depan, kita harus punya mall pelayanan publik terpadu satu pintu. Masyarakat bisa urus segala sesuatu disini tidak ada lagi uang, kalau harus bayar kita bayar pakai QRIS. Kita biasakan masyarakat dengan QRIS,” ungkapnya.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob berharap agar para pelaku usaha jika ingin berusaha cukup dengan membuat NIB, sehingga tak perlu repot datang ke notaris lagi.

“Secara perorangan kita bisa berusaha buat NIB. Pengurusan NIB, SIUP dan SIUJK tidak ada biaya. Kalau ada yang minta biaya kasih tahu saya. Jangan yang susah digampangkan, yang gampang disusahkan,” tutupnya. (Elfrida Sijabat)

Akhir November, Disnakertrans Lakukan Sidang Penetapan UMK 2023

Kadisnakertrans Mimika, Paulus Yanengga

MIMIKA, BM

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika akan membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada 30 November 2022 mendatang.

"Jadi nanti tanggal 30 November mendatang kami akan lakukan sidang penetapan UMK tahun 2023," Tutur Kepala Disnakertrans, Mimika, Paulus Yanengga saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Kamis (17/11/2022).

Paulus mengatakan, untuk besaran UMK nanti akan menggunakan rumus yang dipakai untuk menghitung.

“Nanti kita akan bahas dengan pengusaha-pengusaha dan juga Apindo, baru kita sepakati dan tetapkan,” katanya.

Diketahui bersama, bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada kenaikan UMK karena adanya pandemi covid 19. Sementara, untuk tahun 2023 belum diketahui berapa besaran kenaikannya.

“Secara nasional biasa dikasih tahu rumusnya setiap tahunnya. Berdasarkan rumus itu pemerintah dan Apindo siapkan baru sidang lalu kita sepakati dan tetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, kalaupun ada kenaikan maka akan dibahas bersama pengusaha mengingat baru saja melewati masa pandemi.

“Pengusaha baru bernafas terus kita kasih naik kan bisa masalah lagi,” tuturnya.

Ia mengatakan, pada persidangan nanti akan diminta aspirasi dari masing-masing perusahaan maupun dari Apindo terkait dengan penetapan UMK.

Pihak Disnakertrans nantinya akan menghitung menggunakan rumusnya secara bersama dan setelah didapatkan hasilnya, kemudian disepakati baru ditetapkan agar tidak ada yang merasa keberatan.

Ditanya apakah ada kemungkinan UMK tahun 2023 mengalami kenaikan? Paulus mengaku, bahwa Pemerintah pastinya akan mengupayakan kenaikan UMK mengingat adanya kenaikan BBM yang tentu berdampak pada biaya kehidupan.

“Tetap pemerintah akan perhatikan tenaga kerja. Namun, perlu diingat juga bahwa setiap perusahaan wajib membayar karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan," ungkapnya. (Shanty Sang

Top