Politik & Pemerintahan

Usulan Pemekaran Kampung Baru di Mimika Totalnya Mencapai  318 Kampung


Tim DPMK saat melakukan survei usulan kampung baru di pesisir pantai beberapa saktu lalu

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika telah mendata ada 318 usulan pemekaran kampung baru yang diusulkan kampung induk di 18 distrik.

Dari usulan tersebut, Distrik Kuala Kencana paling banyak mengusulkan kampung pemekaran baru dengan jumlah 53 kampung disusul Distrik Mimika Baru sebanyak 40 kampung.

Usulan terbanyak berikutnya yakni Distrik Kwamki Narama (33 kampung), Iwaka (31), Tembagapura (23), Wania (22), Jila (19) Amar (18), Mimika Timur (17) Alama (16) dan Distrik Hoya (15).

Selain itu, Distrik Mimika Tengah (8), Jita (7), Mimika Barat Jauh (6), Agimuga (4), Mimika Timur Jauh (4), dan Mimika Barat Jauh 2 kampung.

Kepala DPMK Mimika, Petronela A Uamang melalui Yuliastuti Indarti, Kasie Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Kampung mengatakan semuanya sudah disurvei namun tidak semua akan ditetapkan sebagai kampung baru. 

"Kita mulai lakukan pendataan dan survei pada awal Oktober hingga akhir November kemarin. Saat ini kami tengah rampungkan datanya dan akan dilaporkan kepada bapak Plt Bupati Mimika," ungkap Yuliastuti.

Ia juga menjelaskan bahwa dari total usulan pemekaran kampung baru, selain Distrik Kuala Kencana terhitung paling banyak, usulan dari kelurahan yang paling banyak adalah Kelurahan Timika Jaya yakni 7 kampung.

Selanjutnya Kelurahan Kebun Sirih 6 kampung, Kwamki Baru 6, Timika Indah 5, Pasar Sentral 3, Wanagon 2, dan Kelurahan Sempan 2 kampung baru.

"Usulan pemekaran kampung baru secara keseluruhan terbanyak berada di Distrik seputaran kota disusul distrik pegunungan dan pesisir pantai," ujarnya.

Dikatakan bahwa tim pemekaran mengawali surevi usulan pemekaran kampung baru starnya dilakukan mulai dari Distrik Amar dan ditutup di Distrik Tembagapura.

"Ada banyak hal yang kami temui di lapangan. Ada usulan kampung yang memang layak secara aturan namun banyak juga yang setelah kita survey dan datangi langsung, hanya berupa tanah kosong, tidak ada rumah dan warganya juga sedikit. Setelah direkap, semua data ini akan diserahkan ke pimpinan baru diputuskan berapa banyak yang akan dimekarkan nanti," jelasnya. (Ronald Renwarin)

Hadirkan Dewan Pers, Diskominfo Sosialisasi Standar Perusahaan Pers di Mimika


Foto bersama para peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Sehubungan dengan pembinaan terhadap Media dan Pers yang ada di Mimika sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers maka, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika menggelar sosialisasi standar perusahaan Pers di Mimika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cartenz menghadirkan narasumber yakni Plt Dewan Pers Pusat, Muh Agung Dharmajaya.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.

Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, yang di maksud perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan Pers juga harus mendapat pengesahan dari departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang," Kata Willem.

Lanjutnya, dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan Pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan Pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan standar perusahaan Pers yang harus di penuhi oleh perusahaan Pers.

Salah satunya adalah setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia pasal 9 ayat (2) UU nomor 40 tahun1999.

"Sesuai standar perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk perseroan terbatas atau badan-badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini sangatlah penting bagi para media yang ada di Kabupaten Mimika agar dimana media tidak salah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya juga berharap kepada seluruh media (wartawan) untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga apa yang nantinya di sampaikan oleh narasumber dapat di pahami dan di aplikasikan dalam melayani masyarakat dengan informasi yang akurat dan terpercaya dengan diikat oleh kode etik maka setiap jurnalis harus bersikap independen, agar bisa menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretiket buruk profesional dalam tugas," harapnya.

Sementara, Ketua Panitia Albertus Tsolme dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik dan peraturan dewan Pers nomor 3 tahun 2019 tentang standar perusahaan Pers di Indonesia.

"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terjalinnya komunikasi public antara pemerintah daerah dan media di Kabupaten Mimika, terwujudnya profesionalitas media di Kabupaten Mimika dan tercapainya pemahaman yang menyeluruh terkait dengan standar perusahaan pers,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Pembangunan Polda Papua Tengah Masih Dalam Tahap Pemetaan


Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas ditunjuk sebagai perwira penghubung atau Liaison Officer (LO) di Provinsi Papua Tengah

MIMIKA, BM

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas yang ditunjuk sebagai perwira penghubung atau Liaison Officer (LO) di Provinsi Papua Tengah mengatakan pembangunan Polda Papua Tengah masih dalam tahap pemetaan.

Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Sentra Pemerintahan SP3, Selasa (29/11/2022).

"Kalau target untuk pembangunannya itu belum bisa dipastikan karena masih mulai dari awal sekali, dan ini cukup memakan waktu," ungkapnya.

"Sekarang kita dan dari mabes Polri lakukan pemetaan sarana prasarana, kemudian juga termasuk aset untuk pembangunan kantor dan juga personilnya,"sambung Kabid Propam Polda Papua.

Terkait nanti untuk penempatan personilnya, kata Kombes Pol Gustav bahwa sesuai dengan arahan Kapolda Papua hal ini akan diupayakan pada perekrutan secara reguler maupun rekrutmen lewat jalur noken.

"Ini yang bisa penambahan jumlah lebih besar dari pada perekrutan seperti sebelum-sebelumnya. Hal ini guna mempersiapkan kebutuhan personil kedepan di daerah DOB ini termasuk Papua Tengah," jelasnya.

Selain itu disampaikan juga bahwa untuk personil yang ada di Polres maupun di Polda Papua juga akan dipetakan.

"Jadi nanti akan ada pemetaan minat, seperti siapa yang akan nanti ditempatkan dimana, termasuk akan melihat domisili dari anggota kemudian akan dilihat tugasnya dimana selama ini. Itu semua nanti karena pemetaannya masih jauh, kira-kira sebelum polda itu berjalan. Kalau sudah siap baru personilnya didorong. Jadi sekarang masih tugas di tempat masing-masing," jelasnya.(Ignasius Istanto)

Top