Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Mimika : Mari Maknai Hari Anti Korupsi Sedunia Sebagai Momen Refleksi Diri


Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bertepatan pada tanggal 9 Desember 2022, seluruh warga bumi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Tak terkecuali, pimpinan daerah yang dalam hal ini Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Iapun memaknai momen tersebut.

Saat ditemui pada Jumat (9/12/2022) di Timika, Papua Tengah, John mengatakan Hari Anti Korupsi Sedunia ini adalah momen untuk merefleksikan diri.

"Pertama bahwa kita pakai sebagai momen refleksi diri kita, terutama di Pemerintah Kabupaten Mimika. Makanya kemarin saya cukup keras bicara di Horison terkait dengan kinerja pemerintah secara langsung," ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa melalui momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Kabupaten Mimika bakal melakukan peningkatan reformasi birokrasi.

"Jadi yang utama kita lakukan memaknai momen ini adalah kita coba meningkatkan reformasi birokrasi. Itu artinya bahwa begitu banyak hal yang bisa kita buat untuk menurunkan korupsi, kolusi, dan nepotisme," lanjutnya menerangkan.

Untuk itu, dia mengimbau agar hal ini dapat menjadi atensi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.

"Hal-hal itu yang akan kita lakukan lewat momen ini. Jadi, ini harus menjadi atensi untuk semua OPD," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Gomar Bawa Pemkab Mappi Raih Penghargaan KIP Predikat Informatif

Foto bersama usai penyerahan penghargaan

MAPPI, BM

Pemerintah Kabupaten Mappi, Papua Selatan, meraih penghargaan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, dengan predikat Informatif.

Penghargaan diberikan karena KIP Papua menilai Pemkab Mappi mampu memberikan informasi kepada publik dengan transparan dan akuntabel.

Penghargaan tersebut diserahkan Ketua KIP Papua Wilhemus Pigai kepada Staf Ahli Bupati Pelipus Umbu Sogara mewakili Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar.

Penyerahan penghargaan dilakukan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022, di Ballroom Swiss Belhotel, Kota Jayapura, Kamis (8/12/2022).

Ketua KIP Papua Wilhemus Pigai mengatakan, ada 5 indikator yang menjadi penilaian KIP kepada badan publik.

Pertama, menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14 dan 15 Undang-Undang KIP, dan Pasal 13 pada Peraturan KIP tentang standar layanan informasi publik.

Kedua, memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 Undang-Undang KIP. Ketiga, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.

Keempat, komitmen pimpinan daerah dan badan publik ditingkat OPD dalam mendorong keterbukaan informasi publik dilingkup pemerintahan.

"Contohnya Pemkab Mappi, bagaimana Pj Bupati dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Itu kita bisa lihat dengan adanya deklarasi keterbukaan informasi publik, dan sosialisasi Undang-Undang KIP," kata Wilhemus ketika dihubungi via sambungan telepon, Kamis malam.

Kelima, kata Wilhemus, koordinasi dan inovasi badan publik dalam mengimplementasikan undang-undang KIP.

"Ini juga menjadi salah satu indikator penilaian, dimana inovasi-inovasi yang dilakukan Pemkab Mappi selaku badan publik dilingkup pemerintahannya," tutur Wilhemus.

Wilhemus menambahkan, secara keseluruhan ada 16 badan publik yang meraih predikat informatif. 6 badan publik dengan predikat menuju informatif, dan 4 badan publik berpredikat cukup informatif.

"Untuk badan publik kabupaten kota, selain Pemkab Mappi ada Pemkab Keerom, Jayapura, Biak Numfor dan Kota Jayapura yang juga meraih penghargaan KIP," pungkasnya. (Red)

Disnakertrans Mimika Sosialisasikan Draf Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Orang Asli Papua


Tampak suasana sosialisasi draf Raperda perlindungan tenaga kerja orang asli Papua pada hari Rabu (7/12/2022) di lantai II Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan sosialisasi draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja bagi Orang Asli Papua (OAP), Rabu (7/12/2022) di lantai II Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Septinus Timang dan diikuti oleh perwakilan lembaga-lembaga adat, kerukunan, organisasi pemuda, akademisi, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, para pengusaha, dan OPD terkait.

Septinus melalui sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi pemahaman undang-undang tenaga kerja ini sangat penting. Sebab, undang-undang tenaga kerja merupakan produk hukum yang harus diketahui oleh semua warga negara Indonesia, khususnya yang terlibat langsung di dalam hubungan kerja.

"Mengingat kabupaten mimika adalah salah satu kabupaten dengan tingkat pencari kerja yang tinggi sehingga perlunya sosialisasi undang-undang tenaga kerja agar dapat mengatur setiap pencaker yang masuk di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Septinus menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk tercapainya ketaatan terhadap perundang-undangan tenaga kerja dan transmigrasi.

"Fungsi dan peran dinas terkait dalam penanganan setiap masalah ketenagakerjaan adalah mendukung ketersediannya tenaga-tenaga teknis sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih lanjut disebutkan bahwa selama ini, persoalan yang selalu menjadi atensi bagi Disnakertrans Mimika adalah masalah pengangguran dan kesempatan kerja.

"Hanya ada satu kunci pokok yaitu peranan SDM yang harus dapat dipersiapkan dari sekarang dan perengkat hukum mengenai undang-undang tenaga kerja yang memadai harus mulai di sosialisasikan dan di persiapkan dari sekarang," tandasnya.

Septinus berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, saran dan masukan-masukan dari para peserta dapat memberikan bobot terhadap draf Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja bagi OAP.

"Sehingga setelah ditetapkan oleh DPR, hal ini sudah bisa menjadi pegangan untuk kita punya pencaker, termasuk mereka yang sudah berkeja di perusahaan-perusahaan," pungkasnya. (Endi Langobelen)

Top