Politik & Pemerintahan

BPKAD Mimika Inventarisir Aset Senilai Rp80,6 Miliar


Kabid Asset pada BPKAD, Y. Jefri Pawara

Tidak lakukan proses balik nama, selama ini Pemda sering membayar banyak kendaraan dinas yang seharusnya sudah diputihkan

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan inventarisir aset-aset yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Distrik.

Kabid Asset pada BPKAD, Y. Jefri Pawara saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Selasa (6/12/2022) mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan inventarisir aset di masing-masing OPD. Inventarisir aset kali ini supaya bisa memisahkan mana barang-barang yang akan dihapuskan.

"Jadi outputnya itu supaya kita mengetahui barang-barang di OPD itu yang harus kita hapuskan supaya jangan tercatat di aset kita lagi," kata Jefri.

Ia mengatakan, bahwa total aset yang di inventarisir senilai Rp80.638.440.310 yang meliputi 36 OPD dan 5 distrik. Dan yang dihapuskan adalah barang-barang yang sudah tidak digunakan lagi.

"Jadi terlihat aset kita besar tapi sebenarnya tidak karena sudah tercampur dengan ada barang-barang yang sudah tidak kita temukan atau tidak layak pakai itu hanya tercatat di aset kita," Ujarnya.

Termasuk beberapa kendaraan yang Jefry memang sudah diputihkan dan sudah dikeluarkan SK pemutihannya tetapi pemakai tidak melakukan balik nama.

"Padahal di SK pemutihannya sudah jelas mereka wajib melakukan proses balik nama. Karena tidak melakukan balik nama akhirnya pajak itu masih melekat di kita. Samsat itu menagihnya kolektif. Jadi semua kendaraan plat merah milik Pemda Mimika menagihnya di kami jika yang bersangkutan tidak membayarnya,"katanya.

Lebih lanjut Jefri mengatakan, untuk menyelesai persoalan itu tahun 2023 BPKAD akan mengeluarkan SK pemutihan yang akan diberikan kepada Samsat. Begitupun dengan kendaraan yang sudah hibah, supaya dikeluarkan dari daftar kendaraan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, seperti yang terjadi pada RSUD yang menerima barang hibah dari Kemenkes tahun 2013 dan sudah akan diputihkan. Namun, sayangnya BPKAD tidak bisa lakukan itu karena tidak masuk dalam aset Pemda Mimika.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada semua OPD agar dapat memperhatikan masalah aset ini.

"Barang hibah baik kendaraan ataupun apapun apa namanya harus dilengkapi dengan berita acara dan NPHD karena itu barang masuk ke kita. Dengan dasar itu kita catatkan sebagai aset kita. Yang namanya pencatatan aset itu harus ada nilai perolehannya," Tutur Jefri.

Tambahnya, penghapusan aset akan dilakukan secara bertahap, SK penghapusan juga akan dikeluarkan secara bertahap juga.

"Satu SK kita keluarkan nilainya di bawah Rp5 miliar. Saat ini kita baru keluarkan 3 SK yang untuk tahap pertama," Ungkapnya. (Shanty Sang)

Masyarakat Mimika Diajak Ambil Bagian Kampanyekan Anti Korupsi

Foto bersama  para peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Perkumpulan Penggiat Anti Korupsi Indonesia (Perankopin) melaksanakan kegiatan kampanye Anti Korupsi dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Jumat (9/12/2022) dibuka secara resmi oleh Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten.

Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten dalam sambutannya mengatakan, Anti Korupsi sendiri dikenal dengan sikap menentang terhadap adanya korupsi.

"Tentu kita tahu tindakan Korupsi ini merupakan salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat karena menyalahgunakan dana milik negara dalam hal ini rakyat," ujarnya.

Petrus mengatakan, Indonesia terus melakukan kampanye mengingat pemberantasan korupsi tidaklah cukup hanya dengan melakukan tindakan represif, namun juga memerlukan tindakan preventif atau pencegahan.

Dengan demikian maka perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong serta memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi.

"Dalam rangka menyelaraskan seluruh program yang akan dijalankan dengan cita-cita KPK dalam memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini, hal utama yang perlu ada di setiap komunikasi kampanye yang dilakukan adalah mempromosikan kampanye anti korupsi sosial integritas yang dijalankan saling mendukung satu sama lain," jelasnya.

Menurutnya, di masa kini kampanye anti korupsi dapat dilakukan melalui penayangan materi sosialisasi, kampanye dan pendidikan anti korupsi dalam berbagai kanal media seperti media elektronik, sosial media hingga media luar ruangan.

"Pendidikan anti korupsi ini menjadi salah satu strategi pemberantas korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya anti korupsi dalam membangun karakter generasi muda," ungkapnya.

Untuk itu ia mengajak semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat ambil semua bagian dalam mengkampanyekan anti korupsi di Kabupaten Mimika.

"Mari kita jadikan Kabupaten Mimika bersih dan bebas dari Korupsi dan Nepotisme," tutupnya. (Shanty Sang)

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat Bagi Para Pengusaha

Staf Ahli Bupati Mimika, Ir. Ignatius Edi Santoso saat membawakan sambutan dalam kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Selasa (6/12/2022)

MIMIKA, BM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan, Selasa (6/12/2022) di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Ir. Ignatius Edi Santoso, dan diikuti oleh para pengusaha dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya mewakili Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 yang dituangkan ke dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021.

"yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang kini digunakan tidak lagi berbasis izin usaha saja melainkan berbasis tingkat resiko dan peringkat skala usaha," ujarnya.

Dikatakan kegiatan berusaha saat ini telah terbagi menjadi tiga bagian, yakni berisiko rendah, berisiko menengah, berisiko tinggi.

"Berisiko rendah hanya menggunakan nomor induk berusaha (NIB). Berisiko menengah memiliki nib sertifikat standar (SS), dan berisiko tinggi sudah harus memiliki NIB dan izin usaha lainnya," jelasnya.

Dengan hadirnya aturan turunan yang baru, lanjut Ignatius, DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengolahan pengaduan masyarakat, pengolahan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Disampaikan bahwa reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja telah menawarkan perspektif baru dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha.

"Dengan perspektif ini, maka pelayanan pengaduan dan konsultasi juga dibutuhkan sebagai bentuk pendampingan pelaksanaan perizinan berusaha yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi," katanya.

"Menjadi pemerintah yang terbuka dan inovatif, serta memperluas akses informasi dan komunikasi serta membentuk kanal pelayanan pengaduan perizinan dan non perizinan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat," imbuhnya.

Dia juga yakin bahwa perluasan akses informasi dan komunikasi akan mendorong peran masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mimika.

"Bahwa segenap ikhtiar yang sedang ditempuh dalam konteks reformasi perizinan ini adalah demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Dengan kualitas layanan yang makin baik, maka realisasi investasi akan terus bangkit untuk mendorong perekonomian yang terus tumbuh dan akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya. (Endi Langobelen).

Top