Politik & Pemerintahan

PARADE FOTO : Wajib Pajak di Mimika Ikut Ranperda UU HKPD

MIMIKA, BM

Kehadiran undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan di dalam pengaturan pajak dan retribusi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Pendapatan menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah dan retribusi sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 2022.

Foto - Foto : Shanty Sang (Berita Mimika)

Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono menyampaikan sambutan
Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono memukul tifa tanda dibukanya kegiatan
Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu saat membawa doa
Wajib pajak saat mengikuti kegiatan sosialisasi ranperda undang-undang nomor 1 tahun 2022
Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu saat menyampaikan sambutan penutup
Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono foto bersama dengan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu dan tamu undangan
Tamu undangan dan wajib pajak foto bersama Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu
Narasumber Darius Sabon foto bersama wajib piajak
Kabid retribusi dan pajak lainnya, Rina Wasarean, Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu duduk bersama mengikuti kegiatan
Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono foto kompak bersama dengan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu dan tamu undangan
Wajib pajak saat bertanya pada kegiatan sosialisasi

Peduli Terhadap Hamba-hamba Tuhan, Legilator Dapil II Berikan Bantuan

Anggota legislator partai Demokrat, Martinus Walilo saat berbincang-bincang dengan para hamba Tuhan.

MIMIKA, BM

Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap hamba-hamba Tuhan yang selama ini melayan umat, Martinus Walilo, anggota legislator memberikan bantuan sembako.

Sembako yang diberikan oleh anggota legislator daerah pemilihan (Dapil) II ini dilakukan dalam pelaksanaan reses tahap III tahun 2022 DPRD Kabupaten Mimika, Jumat (16/12/2022).

"Hari ini saya datang berikan berkat khususnya bagi hamba-hamba Tuhan dibawah Klasis Gereja Kingmi yang ada di Timika untuk persiapan perayaan Natal," ujar Martinus.

Selain memberikan sembako, kata legislator dari Partai Demokrat ini bahwa apa yang sudah dilakukan merupakan bagian dari pelayanan sosial.

"Saya juga terima beberapa aspirasi dan itu akan ditindaklanjuti karena merupakan bagian dari program kami DPRD," katanya.

Mendapatkan berkat dari anggota legislator, dan mewakili hamba-hamba Tuhan lainnya, Pdt David Onowame, Ketua Klasis Timika memberikan apresiasi kepada Martinus Walilo.

"Sebagai hamba Tuhan saya ucapkan terimakasih banyak kepada pak dewan yang sudah berjiwa besar dan mau memperhatikan kami hamba-hamba Tuhan," ucapnya.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh anggota legislator ini adalah jalan Tuhan, dimana telah menyempatkan diri untuk memberikan bantuan lewat reses ini.

"Kami doakan agar semua kebaikan pak dewan akan dibalas oleh Tuhan," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Wajib Pajak di Mimika Ikut Ranperda UU HKPD, Mereka Harus Paham Perubahan Ini

Foto Bersama Asisten III Hendritte Tandiyono beserta Wajib Pajak di Mimika

MIMIKA, BM

Kehadiran undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan dalam pengaturan pajak dan retribusi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Pendapatan menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah dan retribusi sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (16/12/2022) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dan diikuti oleh semua penguasaha atau wajib pajak di Mimika.

Kabid Retribusi dan Pajak lainnya pada Bapenda Mimika, Rina Wasarean mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini, karena ada peralihan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 ke undang-undang yang baru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

"Jadi sosialisasi ini dalam rangka kita mempersiapkan atau memberikan informasi kepada wajib pajak bahwa undang-undang ini sebenarnya nanti berlaku tahun 2025 tapi kita mulai mempersiapkan tentang rancangan peraturan daerahnya, besaran tarif dan lainnya untuk kedepan kita tidak gunakan lagi undang-undang nomor 28," jelasnya.

Kata Rina, sosialisasi untuk memberi informasi bagi wajib pajak agar mereka tahu segala macam tarif atau objek itu ada perubahan sesuai dengan keluarnya undang-undang yang baru ini.

"Artinya, kita berkewajiban untuk menyampaikan informasi terbaru terkait perubahan tarif, objeknya nanti seperti apa itulah yang hari ini kita lakukan sosialisasi. Ini yang hadir semua wajib pajak diantaranya wajib pajak hotel, restauran, BPHTB dan lainnya," ungkapnya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar membayar pajak, apalagi pajak sekarang menjadi sektor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Karena itu, kesadaran membayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, terlebih dengan adanya perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke undang-undang yang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022.

"Di Kabupaten Mimika ini sebenarnya masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang belum digali secara maksimal. Untuk itu saya mengharapkan agar kerja sama, sinergitas dan koordinasi semua pihak, baik kepala OPD, kepala distrik, lurah, kepala kampung, dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan perannya dan proaktif dalam mendukung upaya menggali atau mengelolah sumber-sumber PAD di Mimika," harap Hendritte.

Menurutnya, dalam hal penggunaan anggaran, setiap OPD pemungut harus berorientasi pada kinerja, dimana belanja daerah harus dijadikan sebagai stimulus bagi percepatan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan PAD di Mimika.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan bosan bertanya kepada petugas pajak, bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak dengan benar.

Katanya, kalau sudah terdaftar atau memiliki NPWP maka pembayaran pajak juga harus disiplin dan tepat waktu, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha tanpa terkecuali.

"Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Mimika, sebab pajak yang dibayar pasti digunakan untuk kepentingan pembangunan. Mari kita semua menjadi warga Mimika yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban, dimana membayar pajak bukan lagi hal yang menakutkan, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga Mimika yang baik dan taat pajak," ungkapnya.

Hendritte berharap, semoga apa yang dilakukan hari ini dapat bermanfaat bagi peningkatan PAD pada tahun-tahun yang akan datang. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi forum diskusi yang baik untuk menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan PAD dalam rangka menopang pembangunan Mimika yang kita cintai," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top