Politik & Pemerintahan

Tiga Proyek Multiyears Pemda Mimika Nilanya Fantastis, Rp979 Miliar

Jalan Budi Utomo, salah satu ruas jalan protokoler di Kabupaten Mimika

MIMIKA, BM

Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Hal tersebut terbukti dengan adanya tiga proyek multiyears yang bernilai fantastis yang dikerjakan mulai tahun ini hingga 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Ketiga proyek tersebut adalah peningkatan jalan SP 2-SP 5, Jalan Mayon, dan jalan lingkar luar Mile 32 hingga Gorong-Gorong.

Seluruh proyek tersebut akan berakhir pada tahun 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp979 miliar.

"Untuk tahap pertama atau pada tahun 2022 ini akan dikerjakan peningkatan Jalan SP 2-SP 5 dengan anggaran sebesar Rp32 miliar dari total anggaran Rp447 miliar,” kata Sekretaris Dinas PUPR Inosensius Yoga Pribadi.

Pekerjaan jalan lingkar luar mile 32 hingga Gorong-Gorong total anggarannya Rp298 miliar. Pada tahap pertama tahun ini dianggarkan Rp28 miliar.

Sementara, untuk jalan Trans Nabire (Mayon) pada tahap pertama atau tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp48 miliar dari total anggaran Rp234 miliar.

"Angka itu besar tetapi semua sudah sesuai dengan Engineering Estimate (EE) atau perhitungan biaya untuk suatu paket pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh konsultan perencana, dan dokumen perencanaan, jadi di dalam nilai itu berbagai komponen sudah dihitung, jangan sampai ada yang komentar lagi, kenapa besar sekali nilainya," jelasnya.

Ia menambahkan terkadang banyak pihak hanya melihat besaran nilai pembangunan, namun tidak tahu jika semua pembangunan telah dihitung secara rinci dan teknis oleh ahlinya (konsultan perencana).

"Kontrak multiyears ini kan mau PPN naik 11 persen, mau BBM naik atau tidak, tidak berpengaruh terhadap harga awal (total nilai kontrak). Jadi dalam perjalanannya kalau ada kenaikan, kontraktor harus tetap ikut harga awal, jadi itu kelemahan kontrak multi years," Ungkapnya. (Shanty)

Dinas Peternakan Mimika Kekurangan Dokter Hewan

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) Mimika, drh Sabelina Fitriani

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Peternakan terus berusaha menambah jumlah dokter hewan yang nantinya ditempatkan di Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) Mimika, drh Sabelina Fitriani mengatakan jumlah dokter hewan saat ini hanya empat orang, dua PNS dan dua honorer.

"Jumlah ini sangat kurang. Kami butuh tambahan dokter hewan. Karena idealnya, harus ada 6 dokter sehingga bisa membantu masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan hewan," katanya.

Walau masih kekurangan dokter hewan namun dinas peternakan terus berupaya maksimal terutama dalam mengcover pelayanan di puskeswan.

"Kita butuh tambahan dokter karena honorer ada keterbatan dalam memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijakan teknis. Kan ada hal-hal yang bisa diputuskan di lapangan itu tidak bisa dilakukan oleh honorer, " jelasnya.

Sabelina menyebutkan hewan yang dominan dibawa ke Puskeswan adalah babi tapi pihaknya juga melayani pemeriksaan hewan kesayangan seperti anjing dan kucing.

"Memang untuk anjing itu kan banyak yang dilepas saja kemudian tidak vaksin makanya banyak kasus distemper menyerang. Kalau pet animal memang untuk vaksinnya kita tidak bisa cover, " terangnya.

Artinya, tidak ada bantuan pemerintah, kecuali vaksin rabies. Karena vaksin rabies merupakan subsidi pemerintah.

"Kalau vaksin lainnya untuk pafo, distemper memang tidak ada. Tidak ada maksudnya tidak ada subsidi karena merupakan pet animal sehingga menjadi tanggung jawab pemilik, " tutupnya. (Shanty

Ternyata Banyak Tempat Ibadah Di Mimika Tidak Miliki IMB

Kepala Kantor Agama Mimika, Lucas Yasi

MIMIKA, BM

Setiap gedung yang dibangun wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak terkecuali rumah ibadah. Namun, di Mimika sebagian besar tempat ibadah ternyata tidak memiliki IMB. 

Kepala Kantor Agama Mimika, Lucas Yasi saat ditemui di Hotel Censerawasih 66, Kamis (12/5) mengakan hal ini.

Agat tidak ada persoalan dikemudian hari, Lucas menghimbau seluruh pengurus rumah ibadah yang belum miliki izin untuk segera menyiapkan persyaratan pengurusan IMB dan sertifikat.

"Ijin pendirian tempat ibadah itu diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan kami sama dengan FKUB hanya berikan rekomendasi. Tim turun selidiki tempat ibadah itu apakah sesuai dengan aturan atau tidak barulah nanti kita berikan rekomendasi,” kata Lucas.

Hasil rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada pemerintah daerah. Tim pemerintah daerah kemudian akan turun melakukan survei apakah pembangunan rumah ibadah tersebut sudah sesuai atau tidak dengan SKB menteri tentang pendirian tempat ibadah.

"Kalau memang sudah sesuai dengan aturan itu barulah dikeluarkan ijin dan ijin itu dari bupati karena bupati yang punya wilayah,”ujarnya.

Hanya saja, terkait IMB, Lucas Yasi tidak menyebutkan secara detail berapa banyak tempat ibadah yang belum memiliki ijin tersebut.

"Karena saya baru menjabat jadi belum ada laporan detail ke saya bahwa sudah sekian rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan FKUB. Kami akan pastikan itu namun yang pasti banyak yang belum miliki IMB,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pendirian tempat ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam peraturan ini menyebutkan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Ketiga, harus ada rekomendasi tertulis oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

Selanjutnya, bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan.
(Shanty)

Top