Bupati Mimika Johanes Rettob saat menyerahkan Dokumen Rancangan KUA PPAS ke DPRK Mimika
MIMIKA, BM
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika (DPRK) menggelar Rapat Paripurna I masa sidang III tentang pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRK Mimika, Rabu (20/8/2025).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Primus Natikapereyau didampingi, Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua III DPRK Mimika dan Bupati Mimika Johannes Rettob.
Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, Pimpinan OPD, Forkopimda dan tamu undangan.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dalam sambutannya mengatakan, sebagai perwakilan rakyat, DPRK Mimika memandang penting dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan ini.
"Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita dalam melakukan anggaran untuk mengakomodasikan berbagai dinamika dan kebutuhan mendesak yang muncul sepanjang tahun berjalan,"kata Primus.
Ia mengapresiasi kerja keras pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyusun rancangan ini dengan cermat.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah dialokasikan secara efektif, efisien, dan transparan, demi masyarakat mimika. kesejahteraan
"Dalam pembahasan ini, kami berharap dapat terjalin diskusi yang konstruktif dan mendalam,"ujarnya.
Adapun, beberapa poin yang menjadi perhatian bersama, antara lain, optimalisasi pendapatan daerah untuk bagaimana bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari Pusat.
Skala prioritas dipaatikan bahwa program-program yang diusulkan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, dan efisiensi anggaran untuk menghindari pemborosan dan mengarahkan anggaran pada kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
"Kami mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati setiap detail, memberikan masukkan, dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan ini,"ungkapnya.
Bupati Mimika Johanes Rettob menjelaskan bahwa, pendapatan daerah APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp6.150.478.000.000,00 yang terdiri dari, pendapatan asli daerah ditargetkan Rp501.635.361.000,00, pendapatan dana transfer, direncanakan Rp3.872.282.777.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 1.776.559.862.000,00.
Belanja daerah APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 6.803.271.341.050,00 yang terdiri dari, belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp 4.502.447.077.626,00, belanja modal, ditargetkan sebesar Rp 1.829.918.232.424,00, belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp 41.879.000.000,00, belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp 429.027.031.000,00.
Pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 652.793.341.050,60 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 661.277.699.968,60 yang merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya setelah audit BPK dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8.484.358. 918,00 yang merupakan penyertaan modal daerah PT. BPD, penyertaan modal daerah PT Mimika Abadi Sejahtera, penyertaan modal daerah PT Papua Divestasi Mandiri, pembayaran utang kegiatan 2024 dan pembayaran utang PFK 2024.
"Saya berharap Rancangan Peraturan Daearh tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 ini dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan amanat undang - undang dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025,"tutup Bupati John. (Shanty Sang)