Kepala-Kepala Kampung Menolak Dana Desa Digunakan untuk Pelatihan Aplikasi

Foto bersama usai pernyataan sikap disampaikan FK3P Mimika
MIMIKA, BM
Kepala-kepala kampung di Mimika yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Kampung dan Perangkat (FK3P) menolak dengan tegas rencana pelaksanaan kegiatan pelatihan penggunaan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (e-DMC-19) dan Penggunaan Aplikasi Human Development Worker (e-HDW).
Kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Program Pembangujan dan Pemberdayaan Masyarakt Desa (P3MD) dinilai menyimpang dan memboroskan Dan Desa 133 kampung di Mimika.
Ketua FK3P Mimika, Elias Mirib yang juga sebagai Kepala Kampung Mandiri Jaya didampingi Sekretaris Rakam Sintoro di Balai Kampung Mawokau Nawaripi, menolak hal tersebut dalam jumpa pers, Jumat (25/9).
Selain berpotensi terjadi penyelewengan dana desa, mereka menilai kegiatan tersebut menyalahi aturan karena situasi pandemi saat ini dan seharusnya ditetapkan terlebih dahulu dalam program kerja dan APBK.
Kepada wartawan mereka menyampaikan empat butir sikap penolakan atas rencana kegiatan tersebut.
Pertama, surat tersebut tidak tepat waktu karena peraturan menteri yang mejadi dasar keluarnya surat tersebut sudah lama. Seharusnya pada saat penyusunan pelaksanaan kegiatan, hal ini harus disampaikan.
Kedua, apabila dilakukan pelatihan tersebut maka kampung harus melakukan perubahan anggaran sementara APBK sudah melalui 2 kali perubahan.
Ketiga, penyusunan program dan rencana kerja kampung harus ditetapkan melalui musyawarah kampung termasuk menetapkan rincian anggaran kegiatan tersebut. Pihak lain tidak memiliki hak dalam menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kampung.
Keempat, situasi pandemi saat ini tidak tepat membuat kegiatan yang menghadirkan banyak orang. Jelas ini bertentangan dengan protokol kesehatan pemerintah. Selain itu pemerintah kampung saat ini terus berupaya mencegah hal tersebut agar menekan penularan covid di kampung-kampung.
"Kami forum kepala-kepala kampung menolak kegiatan ini dilangsungkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas. Apabila ini wajib maka akan dilaksanakan pada tahun depan. Kami minta agar hal ini dicermati baik-baik dan tidak boleh ada intervensi siapapun," tegas Elias Mirib.
Elias menjelaskan, tertanggal 25 Agustus 2020 lalu, 133 kepala kampung menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika.
Surat tersebut ditujuoan kepada kepala distrik dan kepala kampung se-Mimika yang mana perihalnya berisikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Aplikasi Covid-19 dan Pembangunan Manusia.
Dalam surat yang ditandatangai Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini berisikan 7 poin yakni kegiatan tersebut harus dilakukan, pemerintah kampung harus menyiapkan telepon seluler minimal andorid 5 di kampung.
Biaya pelatihan dan pengadaan hanphone berasal dari Dana Desa alokasi penanganan covid, jumlah biaya pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kampung, waktu pelatihan 1 hari dihadiri kepala, sekretaris para kaur, kepala dusun, ketua bamuskam dan 2 kader posyandu.
Selain itu, peserta yang hadir minimal harus 2 orang memiliki kemampuan mengoperasikan hanphone android dan hal-hal yang sifatnya teknis dikordinasikan dengan DPMK Mimika.
Elias Mirib menegaskan, hadirya surat ini ramai dibicarakan para kepala kampung sehingga forum ini wajib memberikan tanggapan atas surat tersebut.
"Karena gunakan dana desa maka masuknya kegiatan ini secara otomatis merubah APBK.
Kami kebingungan untuk merubah APBK karena sudah dua kali dilakukan perubahan. Kami gelar jumpa pers bukan untuk menolak namun kami menilai ada hal-hal yang tidak berkenan dengan regulasi yang ada dan kegiatan ini seperti dipaksakan. Kami tidak mau ke depan ada temuan," tegasnya
Ia juga merasa heran karena dalam surat tersebut telah telah ditetapkan pula rincian anggaran kegiatan. Nominalnya pun berbeda.
Kelompok kampung di seputaran kota biayanya Rp33.500, wilayah pedalalam Rp34.000.000 sementara wilayah pesisir Rp40.000.000.
"Kita merasa janggal karena biasa dalam surat bupati tidak mengatur teknis penggunaan anggaran secara umum. Surat ini sudah mengatur tentang teknis pelaksanaan dan biayanya. Kenapa surat ini disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kewenangan anggaran di kampung sesuai PP 23 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa kepala kampung sebagai pengelola keuangan kampung bukan orang lain," tegasnya.
Selain itu, dana tersebut seharusnya di kelola pemerintah kampung bukan oleh pihak ketiga dalam hal ini tenaga ahli P3MD.
"Dana desa dalam regulasinya tidak boleh dikelola pihak ketiga. Semua di kelola di kampung. Tidak boleh ada orang lain terlibat apalagi membuat RAB. Pelaksana dari kegiatan ini bukan orang kampung, tetapi mereka yang langsung handle. Apa apa ini?," tanyanya.
Dijelaskan pula bawah selama pandemi ini, pemerintah kampung telah dua kali melakukan perubahan APBK 2020. Yakni PMK 40 (BLT 3 bulan Rp600 ribu) dan PMK 50 (Blt 3 bulan 300 ribu).
"Pelatihan aplikasi ini tidak masuk dalam perencanaan kami. Rincian anggaran juga bukan kami yang buat. Trus dapat anggaran dari mana? Harus ada perencanaan bersama masyarakat. Kami kepala kampung tidak punya angaran pribadi melakukan ini. Ini uang masyarakat, kami hanya pelaksana. Ada beberapa kampung sudah lakukan pelatihan ini. Pertanyaanya mereka dapat anggaran dari mana? Apakah sesuai APBK? Jangan sampai ke depan ini jadi masalah," jelasnya.
Secara detail ia menyampaikan bahwa dalam RAB yang dikirim bersama surat bupati kepada 133 kepala kampung di Mimika, RAB yang disusun terhitung fantastis.
Misalnya RAB untuk Kampung Mandiri Jaya yang berada di seputaran kota Rp.33.500.000. Untuk giat ini, belanja barang dan jasanya saja mencapai Rp23.350.000. Sementara belanja modal untuk beli hape dan pulsa Rp.10.150.000.
"Handphone android satu buah hanya 1,5 sampai 2 juta kita sudah bisa terhubung ke Amerika. Tapi RAB-nya dibuat 2 buah handphone harganya Rp7.750.000. Narasumber dan pelatih atau pemdandu juga orang yang sama tapi masing-masing ada honornya. Biaya transportasi mereka saja 600 ribu. Kalikan sudah semua ini dengan 133 kampung. Lagipula pelatihan ini seharusnya tidak perlu banyak orang, tapi ini sudah ditetapkan 15 orang. Dana 33,5 juta ini dana besar, masa untuk pelatihan aplikasi saja sebesar ini," sesalnya.
Terkait hal ini, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan DPMK Mimika, DPMK menegaskan bahwa mereka tidak membuat RAB tersebut.
"Kami sudah minta DPMK agar lebih berhati-hati apalagi kepala dinasnya baru menjabat, jangan sampai diintervensi orang atau pihak lain. Kita lakukan ini karena peduli dengan apa yang menurut kami bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Jangan sampai ini jadi temuan karena terjadi penyelewengan angaran," ungkapnya.
Menurutnya, forum ini merupakan mitra pemerintah daerah. Forum ini bertujuan untuk mendukung segala kebijakan daerah namun apa yang tidak sesuai, harus disampaikan.
"Jangan salah persepsi karena apa yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat di kampung, kami harus suarakan termasuk apa yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Bagiamana bisa Dana Desa harus dikelola oleh pihak ketiga. Jadi dananya cair langsung diserahkan ke mereka, ini tidak boeh terjadi," tegasnya. (Ronald)





