Politik & Pemerintahan

Jelang PON dan Pesparawi, Mimika Harus Menjadi Kota Bersih

Foto bersama dengan Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob, usai pembukaan kegiatan sosialisasi

MIMIKA, BM

Sebagai tuan rumah dua event perhelatan besar yakni PON XX dan Pesparawi XIII, Kabupaten Mimika harus terus berbenah dan mempercantik diri agar setiap tamu undangan yang datang terkesan, merasa aman dan nyaman hingga pulang dari Mimika membawa pengalaman yang menyenangkan dan tersirat dalam hati.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi kabupaten ini adalah sampah. Dalam sehari saja sampah rumah tangga yang dihasilkan bisa mencapai 200-an ton.

Dengan demikian maka perlu kerja keras dan kebersamaan serta kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat hingga Mimika dapat disulap menjadi kota kecil yang bersih, indah dan menyenangkan.

Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi khususnya masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Kebun Sirih.

Sosialisasi ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kebersihan Kota Mulai dari RT dalam rangka menyambut PON dan Pesparawi yang waktunya kian mendekat.

Sosialisasi dilangsungkan di Bobaigo Keuskupan Timika, Senin (19/4) dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Dalam kesempatan tersebut Wabup John mengatakan Perda tentang pengelolaan sampah sudah ada sejak tahun 2012, namun penanganannya belum maksimal.

"Kita lihat banyak sekali sampah yang dibuang begitu saja sepanjang jalan. Kemarin saya datang di Kebun Sirih saat peletakan batu pertama pembangunan gereja, di jembatan yang dibawah kalau kita timbang plastik-plastik di sungai itu mungkin dapat 5 kontainer. Siapa RT dan lurah di situ, kenapa tidak bisa melihat, tidak punya hati kah untuk menangani hal-hal seperti itu," sesal Wabup John.

Ia geram karena masih ada masyarakat yang terkesan tidak mengindahkan Perda dan masih membuang sampah sembarangan padahal ada sanksi yang mengaturnya.

"Rumput di halaman rumah juga kita tidak mau pusing. Saya tidak tahu kita punya cara berpikir bagaimana. Hari ini mulai dilakukan sosialisasi padahal sebenarnya sosialisasi ini sudah pernah dan sering dilakukan. Hari ini sebagai pilot project yakni Kelurahan Kebun Sirih dengan 23 RT. Batas waktu tiga bulan yah, kalau Kebun Sirih bisa bersih dan indah nanti kita akan beri apresiasi," ujarnya.

Lanjutnya, usai sosialisasi ini Satpol PP juga diminta untuk melaksanakan tindakan secara langsung. Sosialisasi saja tidak berdampak jika tidak ada tindakan.

"Bulan Desember dan Januari banjir itu dimana-mana dan masyarakat menyalahkan pemerintah. Masyarakat atau pemerintah yang salah sampai banjir dimana-mana? Masyarakat buang sampah sembarangan dan parit-parit tertutup oleh sampah, ketua RT, lurah, distrik tidak melihat hal itu nanti bupati dan wakil bupati yang disalahkan," katanya.

Ia menandaskan agar Ketua RT yang tidak mampu bekerja dengan baik dalam menangani sampah sebaiknya mengundurkan diri dan dicari orang yang lebih kompeten. Giat Jumat Bersih pun harus terus diwacanakan dan dilaksanakan di seluruh tingkatan dan lapisan masyarakat.

"Kebun Sirih harus siap jadi pilot project karena dari bandara itu yang dilihat pertama adalah Kebun Sirih. Saya juga berterima kasih dan mengapresiasi Dinas Satpol PP karena telah membersihkan median-median jalan. Kita berharap sinergitas antara dinas, kelurahan, distrik dan RT bisa berjalan baik. Kita punya tujuan satu yakni bagaimana kita melayani masyarakat," pungkasnya. (Shanty)

PARADE FOTO : Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 ke Lima Distrik

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika secara simbolis menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada 5 distrik dan kelurahan di wilayah Kota Timika.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifa kepada Kepala Distrik Mimika Baru Dedy dan Kelurahan Timika Indah yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Senin (12/4).

Foto - Foto : Shanty Sang

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa menyampaikan sambutan

Kepala Bidang PBB Hendrik Setitit menyampaikan laporan

Kepala Bapenda Dwi Cholifa menandatangani berita acara penyerahan SPPT PBB-P2



Kepala Distrik Mimika Baru, Dedy menandatangani berita acara penyerahan SPPT PBB-P2

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada Kepala Kelurahan Timika Indah

Kepala Distrik Kwamki Narama, Hence Suebu saat mengajukan pertanyaan



Kepala Bapenda Dwi Cholifa menjawab pertanyaan tamu undangan



Tamu undangan yang diundang mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyerahan SPPT PBB-P2



Para kepala kelurahan dan kepala distrik foto bersama dengan Kepala Bapenda Dwi Cholifah

Para petugas penagih SPPT PBB-P2 foto bersama dengan Kepala Bapenda Dwi Cholifa dan Kabid PBB Hendrik Setitit

Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 Hanya ke 5 Distrik Ini

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat menyerahkan SPPT ke perwakilan distrik

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 5 distrik dan kelurahan di wilayah Kota Timika.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifa kepada Kepala Distrik Mimika Baru Dedy dan Kelurahan Timika Indah yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Senin (12/4).

Dwi Cholifah melalui sambutannya mengatakan, penyerahan ini sebagai salah satu langkah menjalankan Peraturan Bupati No 21 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada distrik untuk melakukan urusan pemerintahan daerah.

"Didalamnya ada urusan Bapenda, salah satunya penyerahan SPPT kepada distrik, lurah dan petugas," tutur Dwi.

Seharusnya penyerahan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun karena masa pandemi Covid-19 dan adanya sejumlah pergantian pejabat di tingkat distrik dan kelurahan sehingga urung dilakukan karena penyerahan ini berkaitan dengan pencapaian pendapatan.

Dwi menjelaskan pihaknya hanya menyerahkan kepada 5 distrik yakni Mimika Baru, Wania, Mimika Timur, Kuala Kencana dan Distrik Iwaka karena dari 18 distrik di Mimika, hanya 5 distrik ini yang capaian penerimaan PBB-P2 cukup besar.

Total target yang diberikan untuk wilayah perkotaan dan perdesaan selain PT Freeport Indonesia sebesar Rp.10.382.586.762 dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 27.898 lembar.

"Total untuk lima distrik ini nilainya Rp.10.3 miliar. Sementara 13 distrik lainnya hanya sekitar Rp18 jutaan," katanya.

Dwi berharap pemerintah distrik mengajak masyarakat agar lebih bersemangat dalam membayar semua jenis pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan inovasi dan selalu melakukan koordinasi dengan Bapenda.

Katanya, pelimpahan kewenangan ini bukan hanya menyerahkan SPPT, tetapi juga memberikan biaya operasional kepada petugas kelurahan yang menjalankan tugas pembagian SPPT.

Sedangkan untuk pelaksanaannya sendiri dilakukan selama tiga Minggu mulai hari Senin sampai Sabtu. Untuk jadwal mulainya ditentukan oleh masing-masing distrik dan kelurahan.

"Dalam pelaksanaanya kami Bapenda terus melakukan pendampingan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Selain itu, tim dari Bapenda juga akan memberikan arahan teknis kepada petugas dan akan ada dana perjalanan dinasnya juga. Setelah disepakati jalan, mungkin ada laporan Mingguan, kira-kira berapa dan dimana yang sudah disampaikan, kendalanya apa saja,"ungkapnya.

Diketahui, untuk sektor pedesaan di Mimika Barat Tengah ada 378 STTS dengan nominal PBB terhutang sebesar Rp. 2.595.348. Mimika Barat Jauh jumlah STTS 300 dan PBB terhutang Rp. 1.514.637,.

Mimika Timur Jauh 219 STTS dengan PBB terhutang Rp. 1.136.782, Tembagapura 511 dan PBB terhutang sebesar Rp. 3.515.871, Mimika Barat sebanyak 308 dan PBB terhutang Rp2. 669.138.

Sektor pedesaan lainnya, Jita sebanyak 210 dan PBB terhutang sebesar Rp. 1.063.222, Jila 211 dengan PBB terhutang sebesar Rp. 1.055.000. Hoeya ada 172 dan PBB terhutang sebesar Rp. 860.000, Amar 373 STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 1.865.423, Alama 111 lembar STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 557.524.

Untuk Mimika Timur ada 570 STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 197.329.999, Iwaka sebanyak 3.624 dengan PBB terhutangnya sebesar Rp. 178.229.537 dan Mimika Tengah sebanyak 271 dengan PBB terhutang sebesar Rp. 1.667.222.

"Jadi jumlah STTS di sektor pedesaan sebanyak 7.258 lembar dengan total PBB terhutang sebesar Rp. 384.059.703,"jelas Dwi.

Sementara sektor perkotaan wilayah Distrik Mimika Baru dengan 13 kelurahan ada 11.202 lembar STTS dan PBB terhutang sebesar Rp. 6.064.689.137.

Distrik Kuala dengan 4 kelurahan ada 2.012 lembar STTS dan PBB terhutang sebesar Rp. 1.296.220.316. Wilayah Distrik Wania dengan 5 kelurahan ada 6.426 lembar STTS dan PBB terhutang sebesar Rp. 2.637.619.606.

"Jadi total STTS sektor perkotaan sebanyak 20.640 lembar dan PBB terhutang sebesar Rp. 9.998.529.059. Jika ditotalkan untuk sektor pedesaan dan perkotaan sebanyak 27.898 lembar STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 10.382.586.762," ungkapnya. (Shanty

Top