Politik & Pemerintahan

Pemda Mimika Kembali Terbitkan Kebijakan Meringankan Wajib Pajak Akibat Covid-19

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kembali menerbitkan kebijakan yang dinilai sangat mendukung masyarakatnya di tengah pandemi Covid-19, khususnya kepada wajib pajak.

Hal ini dinyatakan melaui Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 211 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Tanggal Jauh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Tanggal jatuh tempo PBB-P2 ini biasa 31 Agustus. Kalau sudah lewat maka kena denda. Dengan adanya kebijakan ini maka diundur ke 31 Oktober. Jadi masyarakat diberikan kelonggaran waktu untuk membayar. Artinya setelah lewat 31 Agustus mereka tidak akan kena denda," ungkap Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah kepada BeritaMimika pagi ini.

Ia menjelaskan, relaksasi pajak daerah itu ada tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, penotongan pajak dan pembebasan pajak.

"Kita sudah lakukan dua yang tidak kita lakukan adalah pembebasan pajak. Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua yang diberikan oleh pemerintah daerah setelah sebelumnya kita lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama 2 bulan," jelasnya.

Kepada BeritaMimika, Dwi Cholifah mengakui, situasi covid ini sangat berdampak terutama pada realisasi pajak hiburan malam karena selama pandemi ini semuanya ditutup. Pendapatanya pun turun hingga 30-40 persen.

"Yang tidak terganggu hanya pajak restoran (catering-red) Freeport kalau yang lain semua turun jauh. Ini yang buat sehingga kelihatan orang bilang kenapa dalam keadaan ini penerimaan kita masih ada. Jadi ada jenis-jenis pajak didalamnya termasuk punya Freeport. Ini tidak terlalu kelihatan tapi kalau dikurangi maka jelas kelihatan sekali dampaknya," terangnya.

Selain itu Dwi juga menjelaskan semua jenis pajak saat ini telah diberlakukan sistem semi online, artinya pembayaran tidak sepenuhnya dilakukan secara langsung atau face to face namun dapat dilakukan online melalui bank daerah.

"Jadi dalam masa ini kelihatan bahwa wajib pajak selalu melakukan pembayaran walau ada penurunan secara keseluruhan," ungkapnya.

Walau situasi covid, Dwi menjelaskan di pertengahan tahun ini pendapatan pajak daerah sudah menyentuh angka 54 persen. Sementara tahun lalu di waktu yang sama pencapaian berkisar 40-50 persen.

"Ini karena target penerimaan daerah termasuk pajak daerah tahun 2020 lebih tinggi dari 2019. Kita juga ada kelebihan 30-40 miliar dari target tahun lalu. PBBP2 Freeport juga ada kenaikan, tahun lalu 32 tahun ini 40 miliar," jelasnya.

Selain itu, walau dunia perhotelan dan restoran paling berdampak akibat corona namun Dwi mengakui mereka taat membayar pajak.

Hanya saja menurut Dwi Cholifah belum ada kemungkinan dalam waktu dekat pemerintah daerah melakukan perpanjangan pemotongan pajak 50 persen untuk pajak restoran dan pajak hotel.

"Kita lihat situasi covid ini. Kalau sudah mereda maka tidak perlu lagi dan akan dikembalikan ke normal," ujar Cholifah.

Pajak hotel dan restoran sifatnya self assessment. Artinya pajak itu dikenakan bukan kepada pemilik namun kepada warga yang menginap di hotel dan makan di restoran. Ini berbeda dengan office assessment.

"Self assessment ini artinya dia menghitung pajak sendiri. Kalau office assessment seperti pajak PBB ini langsung kita tetapkan kurang bayarnya. Sudah ada mekansime seperti itu. Jadi kalau tidak ada yang menginap di hotel maka nol pajaknya," jelasnya.

Dikatakan Dwi Cholifah, pengawasan terhadap pajak self assessment dilakukan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Tiap tahun surat ini diberikan.

"Mereka hitung sendiri pemasukannya. Setelah hitung langsung bayar ke bank kas daerah. Dari situ lampiran di sampaikan ke kita dan kita periksa kalau memang dalam pemeriksan terjadi kurang pembayaran maka kita buatkan SKPDKB. Mekanismenya seperti itu," tutup Dwi melalui sambungan teleponnya. (Ronald)

Bupati : Kami Tidak Pungli Dari Biaya Rapid Tes

Bupati Mimika Eltinus Omaleng

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang hingga kini masih mempersoalkan biaya rapid tes Pemda Mimika sebesar Rp600.000.

Bupati Omaleng meminta masyarakatnya percaya dan tidak beropini negatif karena apa yang menjadi keputusan daerah ditetakan melalui regulasi daerah dengan berbagai pertimbangan.

"Kami tidak pungli dari biaya rapid tes itu karena semua ditetapkan secara resmi pakai instruksi bupati. Uangnya masuk kas daerah, diputar lagi beli rapid tes. Kamu pikir kita dapat semua ini gratis dari pusat ka?," ujarnya kepada wartawan.

Di aula DPRD Mimika kemarin, Bupati Omaleng mengatakan selama penanganan Covid-19, semua pembiayaan menggunakan APBD Mimika Tahun Anggaran 2020.

"Tidak ada bantuan dari pusat, semua kita pakai APBD sendiri. Hanya provinsi saja yang bantu kita dua kali 5 dan 2 miliar jadi totalnya 7 miliar," ujarnya.

Bupati membenarkan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid sebesar Rp150.000

"Tapi permen ini kan baru keluar. Kita tetapkan harga rapid res 600 ribu duluan. Kita buat 600 ribu juga supaya masyarakat tidak keluar-keluar sembarangan. Lagipula instuksi bupati itu bisa berubah," ujar Bupati Omaleng. (Shanty)

Enam Isu Prioritas Dalam RPJMD Mimika 2020-2024

Penyerahan RPJMD 2020-2024

MIMIKA,BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika bersama DPRD Mimika telah menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024.

Kesepakatan ini tertuang dalam Rapat paripurna I masa sidang II tentang pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2020-2024.

Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng didampingi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Wakil Ketua I DPRD Mimika dan Wakil Ketua II DPRD.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Mimika, Jumat (10/7) selain dihadiri oleh anggota DPRD Mimika, turut hadir forkopimda dan pimpinan-pimpinan OPD Pemda Mimika.

Usai paripurna Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan dokumen RPJMD 2020-2024 kepada DPRD Mimika Robby Omaleng.

Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng dalam sambutannya mengatakan, RPJMD merupakan dokumen rencana pembangunan daerah putusan awal 5 tahun kedepan yang isinya merupakan visi misi dan program kepala daerah.

Rencana pembangunan daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan daya saing negara.

"RPJMD 2020-2024 merupakan perencanaan pembangunan daerah periode ketiga dari jangka panjang daerah tahun 2009-2025. Dengan demikian maka pemerintah daerah telah memahami apa yang harus dilakukan untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan di Kabupaten Mimika," tutur Robby.

Dikisahkan, dalam penyusunan RPJMD ini DPRD memperhatikan aspek penintasan kemiskinan, ketahanan pangan, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan perekonomian dan pendidikan.

Dalam pembahasannya juga dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan agar tidak bertengangan namun saling melengkapi.

Robby menegaskan, RPJMD merupakan rencana strategis perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi dinas, badan, kantor pemerintahan dan pelaksanaan tugas pelayanan wajib dalam rangka peningkatan kinerja.

"Di tahun ini kita dihadapkan dalam situasi pandemi covid 19 menjadi situasi dan kondisi yang membuat pemerintah daerah membentuk tim gugus tugas covid 19. Sebagai bentuk kami DPRD kami juga sudah membentuk tim satgas serta melakukan langkah konkrit pengawasan juga memberikan bantuan APD kepada tenaga medis,"tutur Robby.

Sementara, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan, RPJMD 2020-2024 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah dan mempunyai kedudukan dinamis strategis karena akan menjembatani RPJMD.

Penyusunan RPJMD 2020-2024 merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah yang didalamnya memuat kegiatan dan program-program strategis selama 5 tahun ke depan.

"Pengembangan visi misi kepala daerah yang mana diproses melalui tahapan dan proses jangka panjang sehingga RPJMD bisa dibahas hari ini,"tutur Bupati Omaleng.

Bupati mengatakan, berdasarkan isu tujuan pembangunan dan isu berkelanjutan maka ada 6 prioritas pembangunan untuk mengatasi permasalahan di Kabupaten Mimika selama 5 tahun ke depan.

Pertama, peningkatan sumber daya manusia berbasis ilmu pegetahuan dan teknologi, kedua peningkatan ketertiban dan keamanan, ketiga penemuan pelayanan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keempat peningkatan tolak ukur kinerja, kelima reformasi birokrasi dan keenam peningkatan sektor ekonomi unggulan.

"Visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Mimika 5 tahun ke depan telah dirumuskan dan dibuatkan RPJMD yang berbunyi Mimika Cerdas Aman dan Sejahtera," tutup Bupati Omaleng. (Shanty)

Top