Politik & Pemerintahan

Besok, DPRD Gelar Paripurna RPJMD 2020-2024

Pimpinan DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Setelah usai melakukan pembahasan serta pleno Ranperda RPJMD 2020-2024, DPRD Kabuoaten Mimika akan menggelar Paripurna Ranperda RPJMD 2020-2024 yang akan dilaksanakan pada, Jumat (10/7) besok.

Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng menyampaikan hal inu kepada BeritaMimika. Ia mengatakan paripurna pembukaan akan dimulai pukul 10.00 Wit.

"Setelah diplenokan kemarin oleh 35 anggota dewan, kita semua setuju untuk di paripurnakan besok. Undangan sudah didistribusikan. Paripurna I itu agendanya hanya penyampaian materi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mimika," ungkapnya.

Robby mengatakan, pada paripurna pembukaan, selain penyampaian materi RPJM 2020-2024 dilakukan pula penyerahan materi RPJM dari pemerintah ke DPRD yang selanjutnya akan dibahas oleh fraksi-fraksi.

Paripurna II akan dilanjutkan pada Senin (13/3) dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD.

Dihari yang sama tepatnya pukul 19.00 Wit dilanjutkan agenda Paripurna III dengan materi jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Mimika.

"Paripurna IV digelar Selasa (13/7) adalah penutupan sekaligus pengesahan dan penyerahan materi dari pimpinan DPRD kepada pemerintah daerah," ujar Omaleng. (Shanty)

Dampak Covid, Dana Perimbangan Mimika Dipotong Hingga Rp 138 Miliar 


Pjs Sekda Mimika Marthen Paiding dan Kepala Bapenda Dwi Cholifah

MIMIKA,BM

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, sangat menguras anggaran negara dalam jumlah yang besar.

Akibatnya, pemerintah daerah termasuk Kabupaten Mimika mendapatkan dampak kebijakan pemerintah pusat berupa pemotongan dana perimbangan.

Pemangkasan anggaran perimbangan ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Di 2020 ini, Mimika bahkan mengalami dua kali pemotongan dana perimbangan dan nilainya terhitung besar karena mencapai Rp 138 miliar.

Perlu diketahui, Dana Perimbangan Mimika dalam APBD Induk 2020 sesuai Perpres 78 Tahun 2019 sebesar Rp2.054.850.308.000.

Akibat Covid-19, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2020 yang khususnya mengatur nominal angka-angka dana perimbangan atau dana transfer setiap daerah.

Sebelum PMK 35, pemerintah pusat terlebih dahulu memberlakukan refocusing dan relokasi APBD se-Indonesia yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020

Surat Keputusan Bersama ini tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Keluarnya PMK 35 ini membuat dana perimbangan Mimika yang awalnya sebesar Rp2.054.850.308.000 di APBD induk, turun menjadi Rp 2.008.187.133.000 karena mengalami pemotongan sebesar Rp 47.663.175.000.

Pada 24 Juni lalu, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Akibatnya, Dana Perimbangan Mimika Rp 2.008.187.133.000 dikurangkan lagi sebesar Rp 91.006.221.000 sehingga menjadi Rp 1.917.180.912.000.

Kepada BeritaMimika, tadi malam, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Paiding mengatakan untuk mensiasati kekurangan yang ada maka Pemda Mimika melakukan pergeseran dan penghematan belanja untuk menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran daerah di 2020.

"Kita siasati dengan melakukan pengurangan belanja di beberapa dinas dan multi years kegiatan-kegiatan yang sudah kita programkan sehingga pekerjaan tahun ini yang sudah kita rencanakan tetap jalan dan nanti dilanjutkan di tahun depan," jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa saat dihubungi BeritaMimika, pagi ini, Kamis (9/7) menjelaskan yang paling besar alami pemangkasan adalah dana DAK, DAU dan DBH.

Ia merincikan, DAU untuk APBD induk Mimika mengalami penurunan hingga Rp73 miliar. Biasanya sebesar Rp637 miliar turun menjadi Rp563 miliar.

DAK fisik tahun ini seharusnya Rp185.054.911.000 turun menjadi Rp141.777.057.000 sementara DAK non fisik Rp 51.836.163.000 dipotong jadi Rp49.556.276.000.

Dana Desa (DD) juga mengalami pemotongan Rp1,4 miliar. Dana Insentif Daerah (DID) di APBD induk awalnya Rp64 miliar turun menjadi Rp55 miliar karena mengalami pemotongan Rp8,1 miliar.

"Yang paling besar itu dari dana bagi hasil PBB Pertambangan yang turunnya jauh sekali kisaran Rp1 triliun," ungkap Dwi Cholifah.

Walau musim pandemi ini, namun Dwi mengatakan pencapaian daerah kini telah mencapai Rp975.464.325.346 miliar atau 23 persen dari APBD Mimika 2020 sebesar Rp4,2 triliun.

Ia menjelaskan, selama pandemi ini, Pemda Mimika telah melakukan refocusing anggaran atau relokasi kembali angaran yang dinyatakan tidak prioritas seperti perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lainnya untuk penanganan Covid-19 di Mimika.

Hasil refocusing APBD yang diberlakukan di hampir semua OPD Pemda Mimika ini menghasilkan total anggaran sebesar Rp200 miliar untuk menangani Covid-19 di Mimika. Bahkan bisa jadi akan ada penambahan karena hingga kini Covid-19 di Mimika belum berakhir.

"Target kita Rp4,2 triliun namun karena ada refocusing makanya kita kurangi anggaran belanja di setiap dinas termasuk kami di Bapenda. Dana kami juga dipangkas hingga Rp10 miliar. Dengan pemotongan-pemotongan ini maka sudah jelas akan mempengaruhi pendapatan yang kita targetkan sedari awal di APBD induk," jelasnya.

Ia bahkan mengatakan target anggara Rp4,2 miliar, setelah direfocusing pemerintah pusat melalui dana perimbangan (DAK, DAU, DBH termasuk DD) dan PAD mengakibatkan target 2020 hanya berada di angka Rp3,1 triliun.

Dengan demikian maka jelas sekali bahwa pada 2020 ini Kabupaten Mimika bisa saja mengalami defisit anggaran yang terhitung besar nilainya.

Untuk mencegah adanya defisit anggaran secara berlebihan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan Surat Nomor
970/349 ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hasilnya, pada Juni lalu bupati mengutus tim anggaran Pemda Mimika yang dipimpin Penjabat Sekda Mimika bersama bagian hukum berangkat ke Jakarta.

Mereka mendatangi kemendagri, kemenkeu termasuk Inalum untuk membicarakan penyaluran Dana Bagi Hasil PBB Pertambangan. Pasalnya jika PBB Pertambangan dibayarkan tahun ini maka akan menutupi sebagian besar angaran daerah yang defisit.

Dari pertemuan ini Pemda Mimika menemukan angin segar karena Dana PBB sebesar Rp1,2 triliun akan ditransfer ke Mimika sebanyak dua kali untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Setelah kita koordinasi, pada prinsipnya mereka akan mengusahakan PBB Pertambangan tahun 2019 yang belum dibayar saat itu dicairkan tahun ini. Sementara untuk PBB Pertambangan tahun 2020 akan dibayarkan pada triwulan 1 tahun 2021 karena belum di audit BPK. Dengan penambahan ini kita bersyukur karena dana kita yang defisit sehingga hanya menyisahkan Rp3,1 triliun kini berubah dan ada kenaikan jadi Rp3,5 triliun. Artinya ada penambahan 400-an miliar," ungkapnya.

Dengan demikian maka Dwi Cholifah yang mengurusi penerimaan daerah, mengatakan target daerah di 2020 in hanya bisa mencapai kisaran Rp3,4 trliun hingga Rp3,8 tiriliun.

Jika dipaksakan capaian harus mencapai angka Rp4,2 triliun maka sudah pasti Pemda Mimika akan melakukan peminjaman daerah di Bank Papua sebesar Rp300-an miliar untuk menutupi pengurangan capaian target.

Menyikapi kondisi ini, ia mengatakan sedari awal Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah memerintahkan tim anggaran untuk segera mengambil langka penyesuaian di belanja daerah, salah satunya melalui penundaan kegiatan-kegiatan non prioritas yang dirasa tidak urgen.

Selain itu bupati juga memerintahkan pembatasan atau pemberlakukan skema kegiatan multy years yang dinilai banyak memangkas uang daerah dengan cara melakukan pembebanan pembiayaan berkelanjutan yang akan terbagi dan direalisasikan lanjutannya di tahun 2021 dan 2022.

"Jika target tetap Rp4,2 triliun maka jelas kita harus pinjam di Bank Papua kisaran Rp300 miliar. Sisanya harus dilakukan pemangkasan anggaran pada kegiatan-kegiatan multi years. Dalam kondisi saat ini kita harus bisa mengatur baik antara belanja dan pendapatan daerah karena memang bukan hanya di Mimika tapi seluruh Indonesia mengalami hal serupa. Efek wabah covid ini membuat semua pendapatan turun," jelasnya.

Dengan keadaan ini, Dwi Cholifah mengatakan perubahan asumsi pendapatan APBD Mimika Tahun 2020 sebesar Rp4,2 triliun apakah dipertahankan atau targetanya diturunkan, akan dibahas pada APBD Perubahan nanti.

"Kita tidak akan capai Rp4,2 triliun kalau tetap di angka ini maka defisitnya besar. Tapi kalau nanti di APBD Perubahan turun kita bisa bertahan di angka Rp3,8 triliun. Karena apapun bentuknya pemangkasan dana perimbangan sangat berpengaruh untuk kita, termasuk daerah-daerah lain di Indonesia," ungkapnya. (Red/Shanty)

Soal DD Yang Hilang, KPPN Sebut Tidak Ada Kampung Yang Terima Rp 250 Juta

Anggraini Latupeirissa, Kepala KPPN Timika

MIMIKA, BM

Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Pertama maupun Tahap Kedua bagi 133 kampung di Mimika, tidak ada yang menyentuh angka Rp250 juta.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Anggraini Latupeirissa.

Anggraini mengatakan hal ini menanggapi DD senilai Rp 250 juta milik Kampung Bela, Distrik Alama yang dilaporkan hilang oleh kepala kampungnya, Petrus Atagame bulan lalu di salah satu rumah makan di Jalan Samratulangi.

Ia bahkan mengatakan belum menerima informasi terkait kehilangan tersebut. Namun ia merasa aneh jika hal ini benar-benar terjadi.

Anggraini menjelaskan, Kampung Bela hanya menerima DD tahap pertama sebesar Rp 119 juta begitu pun dengan tahap kedua yakni Rp 119 juta. Jika dijumlahpun tidak akan sampai Rp 250 juta seperti yang dilaporkan hilang pada saat itu.

“Tahap pertama dan kedua jika dijumlahkan cuma terima sebesar Rp 238 juta. Kejadian ini pun saya baru dengar. Tapi ini bukan kewenangan dari kami untuk jelaskan karena kami hanya menyalurkan saja. Dan saat mengambil pun mereka tidak bisa langsung ambil seluruhnya,” tutur Anggraini.

Anggraini menjelaskan, KPPN tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan DD, namun yang menjadi tanggungjawab KPPN hanya terkait penyaluran.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diubah menjadi PMK Nomor 50/PMK.07/2020.

Dalam aturan ini, KPPN melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan DD yakni peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD per Desa.

KPPN kemudian melakukan evaluasi terhadap perubahan peraturan bupati tersebut pada setiap Desa dan mengisi kertas kerja evaluasi peraturan bupati pada menu kertas kerja OMSPAN.

Katanya, kalau ada kampung yang kecurian atau kehilangan Dana Desa, maka untuk mencairkan DD tahap kedua harus dilampirkan dengan berita kehilangan dari kepolisian karena proses pencairan DD tidak semudah itu.

Namun, ia mengaku sejauh ini persyaratan yang masuk untuk pencairan tahap kedua telah sesuai syarat yang ada, artinya kampung yang diklaim DD-nya hilang tidak benar sebab ada laporan realisasi kegiatan yang dilaksanakan.

“Proses terakhirnya itu di KPPN. Jadi kalau persyaratannya sudah masuk ke kami dan sudah lengkap tapi kami tidak salurkan maka kami yang dikejar. Karena proses inputnya dari kampung ke dinas terkait yakni DPMK, DPMK ke BPKAD lalu BPKAD ke KPPN. Nah nanti dari kita, kita buka lagi dan kita input yang bagiannya kita. Jadi semua by sistem. Kalau semua sudah lengkap barulah kami bisa salurkan untuk tahap berikutnya," jelasnya. (Shanty)

Top