Politik & Pemerintahan

Ini Alasan Mendasar Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jadi PLT Sekda

Abraham Kateyau

MIMIKA, BM

Abraham Kateyau secara resmi ditunjuk Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika.

Kepada media, Bupati JR mengatakan Kateyau dipilih karena memenuhi seluruh persyaratan sebagai Plt Sekda, baik dari sisi kepangkatan maupun pengalaman jabatan.

Ia juga mengatakan penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran administrasi pemerintahan daerah sembari menunggu proses pengangkatan Sekda definitif.

“Kami sudah menunjuk Abraham Kateyau. Dari sisi persyaratan, dia sudah layak. Pernah menduduki tiga jabatan eselon II di tiga dinas, yaitu PTSP, Kominfo, dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Dari kepangkatan juga memenuhi,” ujar Bupati Rettob, Senin (4/8).

Status Kateyau saat ini adalah Plt pimpinan salah satu OPD di lingkup Pemkab Mimika. Terkait penunjukan ini, Bupati John mengatakan akan segera diusulkan ke Gubernur Papua untuk mendapat persetujuan dan rekomendasi pengangkatan sebagai Pejabat (Pj) Sekda.

“Sementara ini kami tulis statusnya sebagai Plt. Selanjutnya kami akan ajukan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah rekomendasi turun, barulah kami terbitkan SK sebagai Pj Sekda,” ujarnya.

Bupati Rettob menambahkan, masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Salah satu tugas utama Kateyau sebagai PLT/Pj Sekda adalah mempersiapkan proses seleksi Sekda definitif.

“Tugas beliau adalah menyiapkan proses seleksi Sekda definitif. Beliau juga bisa ikut dalam seleksi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Bupati Rettob juga mengumumkan penunjukan dua pejabat sementara lainnya. Defota Leisubun ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Sosial, sedangkan Septinus Timang sebagai Plt Inspektur Inspektorat.

“Plt Dinas Sosial, Defota Leisubun, dan Plt Inspektorat, Septinus Timang. Keduanya juga sudah memenuhi syarat kepangkatan,” kata Rettob.

Menurutnya, penunjukan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberdayakan putra asli Papua, khususnya dari suku Amungme dan Kamoro.

“Kita berdayakan anak-anak Amungme dan Kamoro yang sudah mampu dan memenuhi syarat. Kenapa tidak? Salah satunya adalah Abraham Kateyau. Saat ini, dia satu-satunya yang paling memenuhi syarat untuk menjabat PLT Sekda,” pungkas Bupati John. (Shanty/red)

Sambut HUT RI Ke-80, Distrik Mimika Baru Gelar Pemeriksaan Gratis

Warga antusias memeriksakan kesehatannya


MIMIKA, BM

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)  Republik Indonesia (RI) ke-80, Distrik Mimika Baru menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Pemeriksaan kesehatan gratis ini berlangsung di halaman Kantor Distrik Miru, Jumat (1/8/2025) dan melibatkan Puskesmas Pasar Sentral.

Adapun layanan kesehatan yang dilaksanakan adalah pemeriksaan Malaria, TBC, HIV-AIDS, sifilis, cek gula darah, tekanan darah, asam urat dan kolesterol.

Distrik Miru juga menyediakan makanan tambahan bagi warga yaitu bubur kacang hijau dan air minum.

Sekretaris Distrik Miru, Alan Jaya Tassa, mengatakan bahwa sebelum dilaksanakan pemeriksaan gratis diawali dengan senam pagi bersama, kemudian dilanjutkan dengan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga.

“Kegiatan ini kami laksanakan bekerja sama dengan Puskesmas Pasar Sentral, dengan target pemeriksaan sebanyak 500 orang,”kata Alan.

Alan menyampaikan bahwa informasi kegiatan ini telah disampaikan ke 11 kelurahan yang berada di wilayah Distrik Mimika Baru, yang kemudian diteruskan kepada 228 Rukun Tetangga (RT) agar masyarakat dapat turut berpartisipasi.

"Hingga siang hari, lebih dari 100 warga telah memanfaatkan layanan pemeriksaan gratis. Sebelum pemeriksaan, warga juga mendapat penyuluhan tentang pola hidup sehat. Ini penting agar masyarakat bisa lebih sadar dan antisipatif terhadap kondisi kesehatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan ini tidak hanya menyasar warga umum, tetapi juga petugas kebersihan dan karyawan yang bekerja di lingkungan Distrik Miru turut diperiksa kesehatannya. (Shanty Sang)

Pemkab Mimika Bebaskan BPHTB dan PBG untuk Warga Kurang Mampu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa


MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) Mimika membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan rumah subsidi.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Mimika terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, hingga saat ini sejak program ini diberlakukan pada Maret hingga akhir Juli 2025, tercatat sudah 168 warga yang menerima manfaat pembebasan BPHTB tersebut.

"Program nasional 3 juta rumah itu untuk pembebasan BPHTB sudah 168 warga yang dapat manfaatnya dan itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Direktorat Pajak daerah, jadi dipantau terus," kata Dwi saat diwawancara, Kamis (31/7/2025).

Dwi menuturkan Pemkab Mimika sudah menindaklanjuti Surat Keputusan bersama 3 Menteri dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Peraturan Bupati Nomor : 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Jadi, lanjut Dwi, dalam kedua Perbup itu disebutkan jika besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah itu dibawah Rp10.500.000 per bulan. Sementara, untuk yang sudah berkeluarga Rp12 juta per bulan.

"Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas," jelas Dwi.

Namun, keduanya itu harus memenuhi syarat. Jika, luasannya sudah memenuhi syarat tetapi penghasilannya tidak memenuhi syarat maka tidak bisa juga mendapat manfaat pembebasan BPHTB.

"Jadi harus dua-duanya memenuhi syarat," ujarnya.

Dari 168 warga yang telah menerima manfaat BPHTB terbanyak di wilayah Distrik Mimika Baru. Dan itu mengambil perumahan yang tipe RSS atau rumah sangat sederhana.

Dikatakan, bahwa untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

"Selain itu, pengajuan harus disertai dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala kampung, fotokopi sertifikat tanah, serta memastikan bahwa luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi dan bukan merupakan lahan pertanian," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top