Politik & Pemerintahan

Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Mimika Sebut LKPJ Wajib Dibahas

Penjabat Sekda Yeni O Usmani saar menyerahkan materi LKPJ kepada 3 pimpinan dewan 

MIMIKA, BM

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Robby Kemaniel Omaleng dalam sambutannya pada rapat paripurna pembahasan LKPJ bupati Mimika, Rabu (9/9) mengatakan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dan dibahas dalam rapat paripurna.

"Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," kata Robby.

Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dan sesuai fungsi pengawasan DPRD, Robby menegaskan pihaknya akan tetap bersikap kritis terhadap pelaksanaan pembangunan agar kegagalan-kegagalan tidak terjadi lagi, sehingga pencapaian target dapat terwujud.

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Rabu (9/9) resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Mimika kepada DPRD Mimika untuk di bahas dalam agenda rapat paripurna I masa sidang III tentang LKPJ bupati Mimika dan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019, yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Mimika.

Mewakili pimpinan dan anggota DPRD Mimika Robby mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan materi LKPJ untuk dibahas oleh DPRD.

Ia juga berpesan kepada seluruh anggota DPRD Mimika yang tergabung dalam Banggar untuk dapat melihat isi dari materi tersebut kemudian memberikan pandangan fraksi.

Sementara itu sambutan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dibacakan oleh Penjabat Sekda Mimika Jenny O Usmani menyampaikan, bupati Mimika harus memenuhi aspirasi rakyat melalui dewan untuk menyampaikan LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.

LKPJ meliputi realisasi pelaksanaan APBD yang disajikan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku usai pemeriksaan BPK Provinsi Papua.

Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar hukum, mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang mengacu pada peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi.

Jenny menjelaskan, mekanisme laporan pertanggungjawaban ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilengkapi dengan rincian pendapatan dan belanja daerah untuk urusan wajib dan pilihan pada bidang atau sektor pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah melalui OPD di ruang lingkup Pemkab Mimika.

Untuk itu pada kesempatan tersebut dirinya mengajak DPRD Mimika untuk melihat pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang dituangkan dalam laporan pertanggung jawaban ini serta dapat memberikan koreksi untuk penyempurnaan penyusunan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan LKPJ.

Perlu diketahui, dalam rapat paripurna ini DPRD akan membahas dua materi yang tersisa yaitu LKPJ bupati Mimika tahun 2019 dan Ranperda pertanggung jawaban APBD Kabupaten Mimika tahun 2019.

Untuk itu pemerintah dapat mengajukan laporan keuangan yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca dan arus kas yang di serahkan kepada BPK sebelum diserahkan ke DPRD.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng, Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan, dan anggota DPRD Mimika, juga dihadiri oleh Penjabat Sekda Mimika Yeni O Usmani dan pimpinan OPD, serta Forkompimda.

Rencananya, pada Kamis (10/9) pagi akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, kemudian jawaban pemerintah atas pandangan fraksi pada malam hari. Jumat (11/9) akan dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi, kemudian penutupan. (Rafael)

APBD Perubahan 2020 Sedang Dirasionalisasikan

Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika melalui Bappeda saat ini sedang merasionalisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk perubahan lagi di rasionalisasi dengan kebijakan keuangan kita jadi usulan-usulan yang emergency dari OPD-OPD akan disesuaikan. Namun, tetap kita melihat mana yang penting karena keterbatasan waktu juga jadi kita lakukan saja dulu,"tutur Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling saat di wawancarai di Kantor DPRD, Rabu (9/9).

Dikatakan, jika dalam usulan yang disampaikan OPD ternyata ada yang tidak bisa diselesaikan tahun ini karena keterbatasan waktu maka akan dimasukan dalam APBD induk tahun anggaran 2021.

Yohana mengaku, APBD Perubahan 2020 ini juga digunakan untuk membayar hutang yang belum terselesaikan di APBD induk.

"Itu yang menjadi prioritas kita nanti. Kalau untuk pengajuan dana covid sudah tidak ada yang masukan, hanya memang kemarin yang di RSUD untuk insentif yang belum terbayarkan sehingga masih menjadi utang yang harus dianggarkan kembali di perubahan. Tapi kalau yang lain sudah tidak ada," tutur Yohana.

Untuk proyeksi anggaran dalam perubahan, kata Yohana, kemungkinan tidak banyak yakni sebesar Rp3,8 triliun karena pendapatannya juga ada hambatan akibat pandemi covid.

"Usulan OPD-OPD kita sesuaikan dengan kebijakan keuangan kita karena memang kita ada defisit dan jangan sampai misalnya kita berutang lalu kita tidak selesaikan itu kan memberatkan selain itu waktunya juga semakin mendesak," terangnya.

Sementara itu, Sekda Mimika Jenny O Usmany ditempat yang sama mengatakan, untuk APBD Perubahan 2020 perencanaanya sudah dikerjakan di Bappeda.

"Kalau Bappeda sudah siap dan di DPRD juga siap berarti tinggal di dorong saja. Kalau LKPJ sudah selesai dan langsung diagendakan berarti sudah siap juga. Kita maraton kerja untuk APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021 karena itu prestasinya bagus untuk pemda dan DPRD kalau kitatepat waktu," ungkap Jenny. (Shanty)

Tanggapi Aksi ‘Walk Out’, Ketua DPRD Sebut Sekda Sudah Mewakili Bupati dan Wakil

Suasana rapat paripurna LKPJ bupati Mimika, Rabu (9/9)

MIMIKA, BM

Aksi ‘Walk out’ Fraksi Gerindra dan anggota Fraksi PKB saat rapat paripurna I masa sidang III tentang LKPJ Kabupaten Mimika, dan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, dinilai Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng tidak dapat membatalkan agenda paripurna yang sudah ditetapkan.

Robby usai rapat paripurna pada Rabu (9/9) mengatakan, kehadiran Sekda Mimika, Jenny O. Usmani sudah mewakili Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johanis Rettob.

"Terkait dengan kehadiran ibu sekda itu bukan menjadi hal yang diperdebatkan apabila bupati dan wabup berhalangan atau tugas lain diluar kota, maka akan diwakilkan oleh sekda, sehingga jangan dipermasalahkan," jelasnya.

Menurut Robby, sah-sah saja jika kehadiran bupati dan wakil bupati diwakilkan kepada sekda lantaran ada tugas kedinasan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Lebih lanjut Robby menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna sudah sesuai mekanisme, mulai dari penetapan jadwal oleh Banmus DPRD hingga pelaksanaan paripurna.

"Kalau kita lihat sebenarnya tidak ada sesuatu yang dipermasalahkan. Kita tetap pada jadwal yang ada sesuai mekanisme Banmus DPRD," kata Robby.

Ia mengungkapkan, perbedaan pandangan merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga, termasuk DPRD.

Hanya saja yang perlu digarisbawahi menurut Robby adalah konsistensi terhadap agenda yang sudah ditetapkan.

"Kita masih punya beberapa agenda besar untuk 3 bulan ke depan. Perbedaan tidak menjadi alasan untuk semua yang direncanakan tertunda karena beda pendapat itu hal biasa. Selesai LKPJ kita masih lanjutkan dengan perubahan," ungkapnya.

Sesuai jadwal, selepas pembukaan paripurna hari ini, agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi dan penutupan rapat paripurna yang dilaksanakan Kamis (10/9) besok dan Jumat (11/9). (Rafael)

Top