Politik & Pemerintahan

Tiga Alasan Fraksi Gerindra 'Walk Out' Pada Paripurna LKPJ Bupati Mimika


Suasana rapat paripurna sebelum Fraksi Gerindra walk out

MIMIKA, BM

Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Mimika memilih 'Walk Out' pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Bupati Mimika.

Paripurna yang dilangsungkan di Kantor DPRD Mimika, Rabu (9/9) ini juga tentang Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD 2019.

Ketua Fraksi Gerindra M. Nurman S. Karupukaro dalam interupsinya mengatakan Gerindra punya tiga alasan mendasar mengapa mereka memilih paripurna ini ditunda.

Pertama, sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 belum mengikuti bimtek sebagai dasar untuk menilai LPKJ Bupati.

"Instrupsi pimpinan sidang, kami rasa rapat paripurna ini harus ditunda, kita mau bahas apa kalau kita dewan belum tau apa isi materi ini," ungkap Nurman.

Hal kedua yang menjadi alasan mendasar lainnya adalah karena ketidakhadiran Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Norman menegaskan, LKPJ harus dilaporkan secara langsung oleh bupati karena berisikan tentang penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran.

Selain Bupati Omaleng, Wakil Bupati Johannes Rettob juga tidak hadir. Pemerintah daerah hanya diwakili Penjabat Sekda Mimika, Jenny Ohesti Usmani.

"Bupati dan wakil bupati harus hadir karna mereka sebagai pengguna anggaran yang diangkat dan dilantik tahun kemarin. Paripurna ini tidak bisa dilanjutkan jika yang harus melaporkan kinerja mereka tidak hadir," ucapnya.

Hal ketiga adalah tentang materi LKPJ. Norman sangat menyayangkan hal tersebut karena LKPJ Bupati Mimika Eltninus Omaleng baru dua hari lalu diberikan kepada anggota dewan.

Menurutnya waktu dua hari tidak cukup untuk melakukan penilaian secara keseluruhan tentang isi LKPJ tersebut.

"Atas pertimbangan ini, kami fraksi Gerinda memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang paripurna," tegasnya.

Bukan hanya Fraksi Gerindra yang walk out. Saleh Alhamid, anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memilih memilih keluar.

Ia beranggapan paripurna seharusnya dihadiri oleh semua pihak, baik bupati, wakil bupati, forkompinda, seluruh anggota DPRD Mimika dan seluruh pimpinan OPD.

"Rapat paripurna ini sempurna, untuk itu semua harus hadir, tapi yang kita lihat bupati dan wakil bupati tidak hadir," tegas Saleh sebelum meninggalkan ruang rapat paripurna. (Rafael)

Hari Ini DPRD Paripurna LKPJ Bupati Mimika Tahun Anggaran 2019

Ruang paripurna DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Hari ini, Rabu (9/9) tepatnya pukul 10.00 Wit, DPRD Mimika akan mengelar rapat Paripurna I masa sidang III tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tahun anggaran 2019.

Sekertaris Dewan Drs. Ananias Faot, M.Si kepada BeritaMimika, Selasa (8/9) mengatakan rapat paripurna diadakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih SP 2.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD merupakan laporan berisikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh bupati.

Sekwan yang juga pernah menjabat Kepala Distrik Mimika Baru ini mengatakan untuk kelancaran rapat paripurna tersebut, seluruh kesiapan sudah mencapai 90 persen.

Mulai dari tempat pelaksanaan, pembagian materi kepada seluruh anggota DPRD Mimika untuk dipelajari hingga distribusi undangan pun sudah dilakukan.

Lebih lanjut Sekwan menjelaskan, pembahasan LPKJ Bupati tahun 2019 akan berlangsung selama 3 hari, terhitung Rabu (9/9) hingga Jumat (11/9).

Pada hari pertama hanya digelar pembukaan rapat paripurna. Hari kedua, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan selanjutnya jawaban pemerintah yang dijadwalkan pada malam hari.

Sementara itu untuk hari ketiga, akan dilanjutkan dengan rekomendasi dari masing-masing fraksi dan penutupan paripurna.

Terkait kehadiran Bupati Omaleng dan Wakil Bupati Rettob pada paripurna ini, Ananias belum bisa memastikan karena belum ada konfirmasi.

Kendati demikian, pihaknya berharap baik bupati, wakil bupati serta sekda Mimika bisa hadir dalam pembukaan paripurna tersebut.

"Sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi, apakah bupati dan wakil bupati atau sekda yang nanti akan hadir, tapi secara resmi surat sudah kita sampaikan permomohonan untuk pimpinan daerah bisa sampaikan sambutan pada pembukaan," tuturnya. (Rafael)

Disperindag Lakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Lapak Pasar Sentral

Foto bersama kadis dan ASN Disperindag usai penandatanganan Perjanjian Sewa Lapak dengan pedagang

MIMIKA,BM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika bersama para pedagang di Pasar Sentral melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Lapak.

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya sewa-menyewa lapak atau kios di Pasar Sentral yang dilakukan secara sepihak oleh pedagang tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. 

Penandatanganan surat perjanjian yang dilaksanakan di lantai 1 Gedung Blok A2 Pasar Sentral, Senin (7/9) berisikan 14 poin perjanjian.

Pertama, pihak kedua yakni pedagang mendapat kios atau los dari pihak pertama yakni pemerintah untuk dipergunakan sebagai tempat berjualan.

Kedua, pihak kedua mempunyai hak sebagai pemakai kios, lapak, los atau meja untuk berjualan, sedangkan pihak pertama mempunyai hak sebagai pemilik.

Ketiga, pihak kedua dilarang melakukan proses pemindatatanganan dalam bentuk sewa atau kontrak bahkan jual kepada pihak lain.

Keempat, pada saat pihak pertama dan pihak kedua menandatangani surat perjanjian pinjam pakai ini, maka status kios, los, lapak atau meja tempat berjualan adalah sepenuhnya menjadi milik pihak pertama, sehingga segala bentuk sewa-menyewa, kontrak dan jual beli oleh pihak lain dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi.

Kelima, pihak kedua dilarang merubah bentuk ukuran bangunan asli yang sudah disiapkan oleh pihak pemertama, kecuali atas izin pihak pertama.

Keenam, pihak kedua dilarang menjadikan lapak tersebut sebagai tempat tinggal atau rumah.

Ketujuh, apabila pihak kedua meninggal dunia maka lapak tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak pertama.

Kedelapan, pihak kedua wajib membayar retribusi pasar dan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pihak kedua menunggak kewajiban membayar retribusi berturut-turut selama tujuh kali, maka pihak pertama akan melakukan segel tempat jualan tersebut dan mengambilnya kembali.

Kesembilan, pihak kedua dilarang menjual bahan bakar minyak eceran dalam jenis apapun, serta jenis barang terlarang lainnya.

Kesepuluh, pihak kedua wajib menjaga kebersihan masing-masing lapak dan membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Kesebelas, pada saat penataan dan pembenahan Pasar Sentral sesuai dengan master plan, maka pihak kedua bersedia direlokasi ke tempat yang disediakan oleh pihak pertama.

Keduabelas, pihak kedua wajib menjaga dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan pihak pertama. Ketigabelas, surat perjanjian ini berlaku selama satu tahun.

Keempat belas, dalam pelaksanaannya jika pihak kedua tidak mematuhi peraturan yang tertuang dalam perjanjian pinjam pakai ini, maka segala resiko hukum yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kedua.

Dengan adanya penandatanganan ini, Kepala Disperindag, Michael R. Go Marani berharap pedagang tetap melakukan aktivitas penjualan. 

Hal ini agar pemanfaatan dan fungsi gedung khususnya Blok A1 dan A2 yang sudah lama dibangun dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

“Kita belum tahu berapa yang tandatangan karena masih ada yang memang belum datang melapor. Tapi bagi mereka yang sudah menadatangani surat perjanjian pinjam pakai hari ini adalah mereka yang sudah membuka ruko dan melakukan aktivitas jual beli di Blok A1 dan A2,” tutur Gomar.

Pemberlakuan perjanjian hanya satu tahun karena Disperindag akan terus melakukan evaluasi dalam rangka melihat keaktifan dan tanggungjawab pedagang. Jika sesuai, akan diperpanjang.

Namun, jika ditemukan ada pedagang yang tidak mengindahkan isi poin perjanjian tersebut, maka pemerintah melalui Disperindag akan memberi sanksi tegas kepada para pedagang sebagaimana yang tercantum dalam isi poin perjanjian yakni mengambil kembali ruko, lapak, los atau meja dimaksud.

Michael juga meminta kepada pedagang yang telah menerima kunci agar segera melakukan pembenahan untuk ditempati.

"Jangka waktu yang diberikan sudah cukup lama yakni kurang lebih tiga minggu. Yang menandatangi wajib untuk didokumentasikan sebagai bukti dan arsip kami Disperindag supaya dalam evaluasi data nanti semua sesuai," ujarnyaz

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD, Marten Salosa meminta para pedagang untuk menjaga aset pemerintah layaknya menjaga rumah sendiri. Tidak boleh mengotori apalagi merusaknya.

“Dalam perjanjian sudah diatur bahwa hak milik sepenuhnya ada di pihak pertama yaitu pemerintah jadi kami harapkan dijaga baik karena tidak bagus kalau kita kotori," ungkapnya. (Shanty)

Top