Politik & Pemerintahan

Forum Konsultasi Publik Sekaligus Monitoring Evaluasi Kinerja Pelayanan Adminduk

Pemukulan tifa tanda kegiatan dimulai


MIMIKA, BM

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Dukcapil Mimika mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sekaligus monitoring evaluasi kinerja pelayanan adminduk.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga pada Jumat (5/7/2024) ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Marthen Tappi Malisa.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Marthen Tappi Malisa dalam sambutannya mengatakan, Forum konsultasi publik (FKP) merupakan ajang evaluasi kinerja berupa peningkatan pelayanan publik terkait administrasi kependudukan (Adminduk).

"Dalam hal ini Disdukcapil sebagai penyelenggara adminduk pelayanan publik harus bisa mengkoordinasikan antara keinginan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan selama ini,"kata Marthen.

Forum konsultasi publik, menurut Marthen adalah untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi dari setiap perwakilan yang hadir, sehingga nantinya bisa mendapatkan kesamaan persepsi dalam mencari solusi atas kendala yang ditemukan dilapangan sehingga dapat membenahi diri dalam melayani masyarakat Mimika.

Katanya, hal ini harus menjadi perhatian untuk lebih meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan serta terus mensosialisasikan arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sesuai dengan slogan yang dicanangkan oleh kementerian dalam negeri direktorat jenderal administrasi kependudukan tentang “GISA” (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan).

Dimana sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, sadar pemutakhiran data kependudukan dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.

"Tentunya kita sangat mengharapkan dari berbagai elemmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus sesuai arahan presiden supaya kita satu data. Kenapa seperti itu supaya dalam pelayanan kepada masyarakat tidak salah. Kami sangat mengharapkan agar semua dapat mensinkronisasikan data yang ada,"ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Anwar Kala dalam laporannya menyampaikan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan, undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2013 tentang perubahan pelayanan publik, Peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika,,"pungkasnya. (Shanty Sang)

PARADE FOTO Distrik Mimika Baru Gelar Sosialisasi Germas Bagi Kelurahan dan Kampung

MIMIKA, BM

Pemerintah daerah melalui Distrik Mimika Baru menggelar sosialisasi gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) untuk kelurahan dan kampung se-Distrik Mimika Baru, Rabu (12/6/2024).

Kegiatan yang bertempat di Hotel Kanguru dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan HAM Setda Mimika Yakobus Karet.

Berikut momen-momen yang diabadikan oleh waetawan BeritaMimika.

Foto - Foto : Shanty Sang

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan HAM Setda Mimika Yakobus Karet saat membacakan sambutan Bupati Mimika.

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan HAM Setda Mimika Yakobus Karet saat memukul tifa tanda dibukanya kegiatan sosialisasi GERMAS.

 Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Kareth, Kepala Distrik Mimika Baru, Joel Daniel Luhukay, dan narasumber saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Ibu Pendeta saat memimpin doa pembukaan kegiatan sosialisasi GERMAS.

Kader Posyandu saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Tampak ibu PKK dan kader Posyandu mengikuti kegiatan Sosialisasi GERMAS.


Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Nelly Pangaribuan saat menyampaikan materi sosialisasi.


Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Kareth didampingi Kepala Distrik Mimika Baru, Joel Daniel Luhukay saat foto bersama dengan para lurah dan narasumber.


Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Kareth didampingi Kepala Distrik Mimika Baru, Joel Daniel Luhukay saat foto bersama dengan para lurah dan peserta kegiatan.


Narasumber kegiatan, Penanggungjawab Program Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Mariance Aruan saat menyampaikan materi.

anitia kegiatan didampingi narasumber foto bersama peserta usai penutupan kegiatan.

Dampak Perda Kepada Pelaku Usaha Di Mimika, Sebuah Sosialisasi

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika menggelar sosialisasi penyediaan layanan dasar dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Bobaigo, Keuskupan Timika, Selasa (25/6/2024) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malisa.

Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha seperti timung, spa, warung makan, tempat pijat tradisional serta perwakilan dari empat distrik yakni Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania dan Distrik Mimika Timur.

Marthen Tappi Malisa dalam sambutannya mengatakan, giat ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih baik,"kata Marthen.

Ia mengatakan, sosialisasi ini dalam konteks penegakan hukum, Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Kepala Daerah atau yang dikenal dengan Peraturan Bupati (Perbup) memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat penting dalam aparatur pemerintah daerah.

Menurut ketentuan Pasal 255 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka dibentuklah suatu peraturan penegakan peraturan daerah, serta penyelenggaraan ketertiban dan penyelenggaraan perlindungan terhadap masyarakat.

"Keberhasilan Perda ataupun Perbup pada suatu daerah juga ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu sosialisasi secara komprehensif di tingkat masyarakat sehingga menjadi payung hukum yang jelas dalam konstitusi penertiban dan dapat dinyatakan secara profesional semata-mata untuk penegakan hukum," jelasnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi dampak Perda dan Perbup ini untuk upaya menjadikan Mimika yang sejahtera, aman dan nyaman mudah untuk diwujudkan.

“Mari kita terapkan filosofi penertiban dengan penggunaan prinsip 3 M yaitu mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari yang sekarang disertai kemampuan dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan,”ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia, La Ibrahim dalam laporan panitia melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang ketentuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kabupaten Mimika. (Shanty Sang)

Top