Ekonomi dan Pembangunan

Penerimaan Pajak KPP Pratama Hingga April Capai Rp823,56 Miliar


Kantor KPP Pratama Timika (Foto Google)

MIMIKA, BM

Antusiasme wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika, Papua, untuk menunaikan kewajibannya cukup tinggi meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pasalnya terbukti hingga 30 April 2021 sudah terhimpun penerimaan pajak sebesar Rp823,56 miliar.

Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni melalui rilisnya yang diterima Berita Mimika, Kamis (6/5) mengatakan, kinerja KPP dalam penerimaan pajak untuk periode Januari – April 2021 cukup baik, telah mencapai 22,84 persen atau setara Rp823,56 Milyar dari target sebesar Rp3,65 Triliun yang diamanahkan tahun 2021.

"Penerimaan pajak tahun 2021 yang berhasil dikumpulkan KPP Pratama Timika masih didominasi oleh setoran PPh Pasal 21," tutur Tirta.

Dijelaskan, berdasarkan data kinerja penerimaan, perincian penerimaan pajak tahun 2021 adalah, PPh Pasal 21 sebesar Rp669,11 milyar, PPh lainnya (PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final) sebesar Rp67,19 milyar, PBB Rp2,09 milyar, PPN Rp82,85 milyar dan Pajak lainnya sebesar Rp2,27 milyar.

Selain itu, akhir bulan April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Timika berhasil mengadministrasikan 17.175 SPT Tahuan terdiri dari 816 SPT Tahunan Badan / Perusahaan dan 16.359 SPT Tahunan Orang Pribadi dari target sebesar 25.766 SPT.

"Pencapaian periode ini terbilang cukup baik karena telah berhasil mengadministrasikan sebesar 66,66 persen dari target SPT Tahunan," tutur Tirta.

Atas Pencapaian tersebut Kepala KPP Pratama Timika, Tirta mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, ditengah masa pemulihan akibat pandemi Covid-19.

"Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh media massa baik cetak, online maupun radio yang telah bekerja sama dengan KPP Pratama Timika, sehingga sangat membantu dalam pelaksanakan program kerja KPP Pratama Timika.

Tambahnya, untuk tahun 2021, KPP Pratama Timika telah memiliki Strategi pengamanan penerimaan yakni, melanjutkan Proses Penelitian atau analisis Wajib Pajak melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa dan Pengujian Kepatuhan Material
Menjalankan penyisiran atau Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

"Sehingga diharapkan dapat menambah atau memperluas basis data pemajakan, karena dapat menghimpun Wajib Pajak Baru
Meningkatkan koordinasi dengan Pemda Mimkma dan Bank Papua, agar penyetoran pajak yang dilakukan Bendahara Pemda Mimika selalu optimal," ungkapnya. (Shanty)

Maskapai Sriwijaya Hentikan Penerbangan Penumpang di Mimika

Suasana penerbangan terakhir, Rabu (5/5) di Bandara Moses Kilangin

MIMIKA, BM

Ketentuan peniadaan mudik lebaran dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 mulai dilaksanakan maskapai di Mimika.

Salah satu maskapai yang mulai terapkan SE tersebut adalah Maskapai Sriwijaya Air yang memutuskan menghentikan penerbangan penumpang selama periode larangan mudik lebaran, mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

District Manager Sriwijaya Air Timika, Timotius melalui pesan singkat whatsapp kepada Berita Mimika, mengatakan bahwa Rabu (5/5) kemarin adalah penerbangan penumpang terakhir dari Sriwijaya Air di Timika.

"Penerbangan akan kami buka kembali nanti pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang,"kata Timotius.

Walau menutup penerbangan untuk penumpang, namun Sriwijaya tetap melakukan penerbangan cargo pada, Sabtu (8/5/) tujuan Timika - Jayapura pukul 13.00 WIT dan Minggu (9/5) Timika - Makassar - Jakarta pukul 09.00 WIT.

"Kami layani penerbangan cargo saja. Bagi yang mau mengirim barang silakan hubungi kami," tulisnya.

Sementara itu Kepala Bandara Mozes Kilangin, Subagyo Hadijan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5) kemarin menyebutkan bahwa tidak ada lonjakan penumpang pesawat, tepat satu hari sebelum larangan mudik Lebaran 2021 yang diterapkan mulai hari ini, Kamis (6/) hingga 17 Mei nanti.

"Tadi (kemarin-red) saya ketemu pihak Sriwijaya dan pihak mereka mengaku hari ini (kemarin-red) terakhir membawa penumpang tapi nanti akan ada penerbangan kargo yang dilakukan,"jelas Subagio.

Sementara Maskapai Garuda, menurut Subagyo, mengurangi frekuensi penerbangan karena mereka masih membawa penumpang dengan syarat-syarat tertentu sementara Airfast tetap mengikuti instruksi pemerintah.

Meski maskapai Sriwijaya Air menghentikan penerbangan penumpang selama masa larangan mudik, namun pengawasan di bandara tetap diperketat karena Garuda Indonesia tetap melakukan penerbangan.

"Garuda dan Airfast hanya melayani penerbangan emergency saja dan perjalanan dinas atau tugas pekerjaan," tutur Subagio.

Selama larangan mudik ini diberlakukan, pihak bandara bersama KKP akan memperketat pemeriksaan kelengkapan dokumen penumpang. Penumpang yang tidak memiliki dokumen yang lengkap tidak akan diperbolehkan ikut dalam penerbangan.

Pihaknya secara ketat akan terus menerapkan protokol kesehatan di Bandara Mozes Kilangin seperti yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Untuk menekan penyebaran Covid-19, Satgas Udara Covid-19 sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Misalnya, kami memperketat dokumen yang dibutuhkan. Kita akan memperhatikan itu dengan teliti dengan memperketat pemeriksaan surat-surat,”ujarnya.

Mulai hari ini warga dilarang mudik. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Walau demikian ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.

Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. (Shanty)

Pengurusan Ijin Lingkungan Prosesnya Lama dan Memberatkan, PHRI Mimika Curhat ke Tiga OPD

Anggota PHRI Mimika saat mengikuti sosialisasi di Hotel Kangguru

MIMIKA, BM

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penamanan Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Mimika menggelar sosialisasi lingkungan hidup.

Ketua PHRI Mimika, Bram Raweyai melalui sosialisasi yang dilangsungkan di Hotel Kanguru, Rabu (28/4), mengatakan mengatakan PHRI merupakan wadah pengusaha hotel dan restauran yang ada di Mimika.

Menurutnya, selama ini salah satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh anggota PHRI adalah pengurusan ijin lingkungan. Dengan sosialisasi diharapkan ada solusi serta penjelasan kongkrit secara regulasi terhadap persoalan tersebut.

"Mereka punya kendala dalam pengurusan ijin. Masalah ini agak sedikit susah makanya kita undang mitra kerja kita pemerintah yakni DLH, DPM-PTSP dan Disparbudpora. Kita undang untuk mensosialisasi cara-cara pengurusan ijin yang lebih cepat dan lebih murah,"tutur Bram.

Katanya, kendala yang paling sering ditemui ada di Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu prosesnya kadang lama. Dengan sosialisasi ini diharapkan ada penjelasan dari pemerintah terutama OPD terkait sehingga dapat dimengerti dan dipahami oleh anggota PHRI.

"Apa lagi dalam menyambut PON ini salah satu syarat agar hotelnya bisa digunakan adalah hotel tersebut ada ijin lingkungan hidup nya,"katanya.

Bram mengatakan, dari 30-an hotel dan restauran yang berada di Mimika, ada sekitar 10 persen yang terdata belum mengurus ijin lingkungan hidup sementara beberapa lainnya sedang on progres dan hampir selesai.

"Ada yang belum namun ada juga yang sedang memperpanjang karena kita kejar untuk PON nanti harus satu syarat ini. Tapi bagus juga karena sosialisasi ini sudah dijelaskan dan kita dapat 1 solusi dalam arti kita memperpendek alur. Yang kita lihat ini koordinasi antar instansi yang belum terkoneck. Tapi setelah kita diskusi ada solusi yang baik,"ujarnya.

Tambah Bram, pengusaha di Mimika semuanya berharap pengurusan ijin lebih cepat, gampang dan pastinya lebih murah.

"Karena semua pengusaha tidak mau yang repot-repot, apalagi ini juga untuk pengembangan Mimika jadi kalau bisa diperpendek kenapa musti diperpanjang," ungkapnya.

Sementara Kabid Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH, Frengky Taco mengatakan, pada intinya pengurusan dokumen perijinan di DLH tidak ada niatan untuk merepotkan atau memperlambat prosesnya karen DLH melakukannya sesuai dengan regulasi yang ada.


Foto bersama para peserta sosialisasi usai kegiatan

Dijelaskan, untuk level SPPL sudah langsung pengurusannya di PTSP. Kemudian level diatasnya seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL di DLH.

"Regulasi sudah jelas untuk format penyusunan dengan lainnya. Untuk teknis di lapangan tinggal komunikasi saja antara pemarkasa atau pelaku usaha dengan tim teknis yang ada di DLH," tutur Frengky.

Ia menerangkan, UKL UPL merupakan dokumen ilmiah sehingga penyusunannya harus dilakukan, oleh orang yang bersertifikat seperti konsultan yang sudah bersertifikat amdal.

"Kalau sampai dengan konsultan penyusunan dokumen lingkungan hidup memang regulasinya mengatur seperti itu. Tapi untuk masalah biaya dengan konsultan itu bukan ranahnya kita tapi itu antara pelaku usaha dengan konsultan," jelasnya.

Namun, jika pengusaha merasa keberatan karena biaya yang diberikan oleh konsultan begitu berat maka pengusaha dapat melakukan pengurusan dokumennya sendiri. Jika menyusun sendiri akan ada asistensi, perbaikan-perbaikan dari tim teknis.

Terkadang, lanjut Frengky, pengusaha menyewa konsultan karena ada kesibukan lain dan juga karena kurang memahami regulasinya sehingga berdampak pada biaya yang mahal.

Lanjutnya, ketika dokumennya siap maka prosedurnya selanjutnya adalah verifikasi teknis untuk usaha yang masuk level UKL UPL. Setelah itu verifikasi administrasi dan selanjutnya rapat penapisan.

"Dengan data-data teknis itu kita rapat penapisan. Nanti di rapat penapisan itu kita diskusi secara keilmuan dan akan menetapkan apakah itu UKL atau bisa saja ketika kita menapis hanya SPPL tapi kalau masuk di UKL UPL yah kita harus lanjut dengan perintah penyusunan,"ungkapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan di PTSP, Maduwili Monica Sosalisa menambahkan, proses perijinan di DPM-PTSP selalu menyesuaikan prosedur yang ada. Jika ijin lingkungan belum dimiliki pengusaha maka DPM-PTSP tidak berani mengeluarkan ijin yang berhubungan dengannya.

"Cuma yang tadi saya bilang kita bisa di bantu dengan surat keterangan apabila dia sudah masukkan. Tetapi, untuk ijin lingkungan sementara tidak bisa," tuturnya.

Menurutnya PTSP menerbitkan ijin lingkungan namun mereka mendatangkannya dari DLH.  DPM-PTSP sifatnya hanya menandatangani.

"Kalau SPPL memang sudah ada di kita, itu yang dampak lingkungannya kecil artinya mereka sanggup untuk mengelola lingkungan mereka sendiri namun kalau bicara UKL-UPL tidak bisa di PTSP tetapi harus di DLH. Tetapi, kalau mereka membutuhkan untuk ada pengurusan sementara ijin lingkungan maka kami bisa mengeluarkan surat keterangan sementara dalam proses. Tapi untuk mengeluarkan ijin tidak hanya surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka sementara dalam proses pengurusan ijin lingkungan," jelasnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top