Tim Terpadu Pemda Perketat Pengawasan di 6 SPBU

Tim saat melakukan pengawasan di salah satu SPBU
MIMIKA, BM
Tim Terpadu Pengawasan Terhadap Penyaluran dan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Mimika Tahun 2020, mulai Senin kemarin melakukan pengawasan ketat di 6 SPBU di Timika.
Tim Terpadu yang dibentuk adalah gabungan dari Disperindag, Polres Mimika dan Balai POM Mimika.
Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 447 Tahun 2020 bertujuan untuk mengawasi penjualan BBM Bersubsidi baik penjualan premium, solar maupun minyak tanah.
Sebelumnya pada Kamis (10/12) pekan lalu, tim ini sudah melakukan rapat sosialisasi bersama pelaku usaha atau distributor sembako, PT. Jober Pertamina, pengelola SPBU dan agen minyak tanah.
"Dalam pertemuan ini telah disepakati komitmen bersama untuk menjaga kestabilan harga menjelang Natal dan Tahun Baru 2020," ungkap Kadis Perindag, Michael Go Marani kepada BM.
Selain pengawasan terhadap penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi, tim juga melakukan pengawasan terhadap harga sembako, barang kadarluasa, dan penjualan produk industri kreatif yang belum memiliki ijin penjualan Dinas Kesehatan dan Balai POM Timika.
"Operasi Pasar bertujuan untuk mengantisipasi kelangkanaan BBM, kestabilan harga sembako, peredaran barang kadarluasa dan produk industri kreatif tanpa ijin kesehatan menjelang akhir tahun 2020," jelasnya.
Michael berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat membantu mensosialisasikan dan menjaga kestabilan harga barang menjelang Natal dan Tahun Baru.
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi lalu menemukan ketidaksesuaian atau barang produk sudah kadarluasa harap segera melaporkan kepada Tim Terpadu.
"Konsumen dilindungi oleh Undang-Undang sehingga apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai saat transaksi bisa melaporkan kepada tim, baik harga barang, kualitas barang, jumlah takaran/timbangan, barang kadarluasa (expired) serta barang yang belum ada ijin Kode PIRT," harap Michael. (Ronald)





