Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Magic Com, Polisi Tangkap Pengedarnya
Tim Opsnal Satresnarkoba saat mengamankan pengedar beserta BBnya.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika melalui Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (19/11/2025) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MIA alias Imran (pengedar) diketahui merupakan residivis kasus yang sama. MIA alias Imran ini ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Epo, Koperapoka, Timika.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan terhadap MIA ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 28 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025.
"Pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan terhadap MIA ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika di Jalan Epo.
KBO Satresnarkoba, Iptu Heri Setiabudi memimpin tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.
Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seseorang residivis, yang mana tempat tinggalnya berada tepat di TKP. Tim akhirnya berinisiatif untuk melakukan penggerebekan.
"Benar saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna merah dan kuning yang disimpan di dalam magic com," terangnya.
Adapun BB yang diamankan, diantaranya 2 paket plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, 36 paket potongan pipet plastik kecil berisikan sabu.
Selain itu, 1 buah HP, 1 buah magic com, dan 2 buah kantong yang digunakan sebagai pembungkus paketan sabu. (Ignasius Istanto)




Foto Istimewa/nampak personnel gabungan saat berada dilokasi guna membubarkan kedua kelompok yang saling serang.
Nampak banner Barcode Propam Polri yang terpasang di Kantor Samsat oleh