Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Foto Istimewa/pelaku curanmor saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru.
MIMIKA, BM
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kediamannya di Jalan Kebun Sirih pada tanggal 10 November 2025.
Pelaku yang diketahui berinisial TN ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di lapangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, MH.
Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM merek Honda jenis Vario warna merah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang di Mapolsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, MH dalam keterangannya di hadapan awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor.
"Benar pelaku curanmor ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 1 unit SPM pada tanggal 10 November,,"'ungkapnya.
Kata Kapolsek bahwa pelaku TN merupakan target yang selama ini dicari atas adanya laporan resmi dari warga yang telah kehilangan SPM-nya pada bulan September.
"Saat ini Pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut," kata AKP Putut.
Disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil keterangan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi TKP yang berbeda.
"Dia (pelaku) melakukan sendiri, dan hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk foya-foya," ujar AKP Putut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru," tegas AKP Putut.
Perlu diketahui kasus curanmor ini telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Miru dengan nomor : LP/B/75/IX/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 12 September 2025. (Ignasius Istanto)




Kasat Lantas Polres Mimika , AKP Baharuddin Buton, S.H.
Foto Istimewa/Ratusan liter sopi yang berhasil diamankan saat dilakukan razia terhadap barang larangan yang dibawa oleh penumpang kapal.