Hukum & Kriminal

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Foto Istimewa/pelaku curanmor saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru.

MIMIKA, BM

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kediamannya di Jalan Kebun Sirih pada tanggal 10 November 2025.

Pelaku yang diketahui berinisial TN ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di lapangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, MH.

Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM merek Honda jenis Vario warna merah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang di Mapolsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, MH dalam keterangannya di hadapan awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor.

"Benar pelaku curanmor ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 1 unit SPM pada tanggal 10 November,,"'ungkapnya.

Kata Kapolsek bahwa pelaku TN merupakan target yang selama ini dicari atas adanya laporan resmi dari warga yang telah kehilangan SPM-nya pada bulan September.

"Saat ini Pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut," kata AKP Putut.

Disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil keterangan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi TKP yang berbeda.

"Dia (pelaku) melakukan sendiri, dan hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk foya-foya," ujar AKP Putut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru," tegas AKP Putut.

Perlu diketahui kasus curanmor ini telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Miru dengan nomor : LP/B/75/IX/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 12 September 2025. (Ignasius Istanto)

208 Kasus Laka Lantas Didominasi Karena Kelalaian Pengemudi

Kasat Lantas Polres Mimika , AKP Baharuddin Buton, S.H.

MIMIKA, BM

Angka kasus laka lantas sejak bulan Januari sampai dengan November 2025 tercatat 208, dan itu didominasi karena kelalaian pengemudi sendiri.

"Laka lantas dengan jumlah 208 itu pertama didominasi kelalaian pengemudi. Di urutan kedua karena pengemudi dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Dan itu kebanyakan pengemudi roda dua," ungkap Kasat Lantas Polres Mimika , AKP Baharuddin Buton, S.H.

Menurut Kasat Lantas bahwa pihaknya selalu memberikan himbauan setiap saat, namun kembali lagi pada kesadaran pengendaranya.

"Jika dibandingkan dengan tahun kemarin (2024), diitahun ini lebih tinggi jumlah angka lakanya,"ujar AKP Baharuddin.

Lanjut Kasat Lantas, terutama pada penggunaan helm, itu masih banyak yang belum paham akan penggunaannya.

"Helm itu sangat penting lindungi kepala. Jadi kami himbau masyarakat supaya sadar akan helm dan jangan ugal-ugalan di jalan raya," imbuh Kasat Lantas. (Ignasius Istanto)

153 Liter Sopi Tanpa Pemilik Diamankan Saat Kapal Masuk di Pelabuhan

Foto Istimewa/Ratusan liter sopi yang berhasil diamankan saat dilakukan razia terhadap barang larangan yang dibawa oleh penumpang kapal.

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Poumako kembali mengamankan 153 liter minuman keras lokal jenis sopi di Pelabuhan Poumako Timika, Rabu (12/11/2025) lalu.

Hal ini membuktikan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama instansi terkait dalam hal ini Satpol PP, Pom Lanal Timika, Babinsa Koramil Mapurujaya dan KPLP serta Syahbandar Pelabuhan Pomako tak akan pernah memberikan lolos masuknya miras lokal tanpa ijin edar ke Timika melalui pelabuhan Poumako.

"Ratusan liter minuman keras lokal ini diamankan saat giat pengamanan serta razia yang dilakukan saat kapal KM Leuser yang datang dari pelabuhan asal Tual tiba di Pelabuhan Poumako Timika sekitar pukul 11.00 WIT," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald Marselino Nanlohy.

Ditegaskan Kapolsek bahwa pihaknya bersama instansi terkait terkait secara rutin akan melaksanakan pengamanan sekaligus razia setiap kapal penumpang yang masuk di pelabuhan Pomako.

"Ini guna mencegah peredaran minuman lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Mimika agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif. Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako guna proses pemusnahan," tegas Iptu Fits.

Perlu diketahui ratusan minum keras pada saat diamankan itu tanpa pemiliknya, ini dimungkinkan pemiliknya melihat ada razia sehingga takut kemudian meninggalkan barangnya tersebut.(Ignasius Istanto)

Top