1.857 Warga Timika Terjaring Rapid Tes dan 380 Kendaraan Dirazia

Pelaksanaan PSDD hari ke-7 di Timika, Rabu (27/5)

MIMIKA, BM

Sejak pelaksanaan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika yang dimulai pada Kamis (21/5) hingga hari ke-7 yakni Rabu (27/5), sebanyak 1.857 warga Mimika terjaring rapid tes atau tes antibodi.

Rapi tes dilakukan sebagai bagian dari instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat yang masih berkeliaran di atas pukul 14.00 Wit.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas, Reynold Ubra mengatakan hari pertama PSDD sebanyak 414 orang melakukan rapid tes. Dari jumlah ini, 29 dinyatakan positif rapid.

Hari kedua sebanyak 280 dan ditemukan 28 warga positif rapid tes. Hari ketiga 35 positif rapid dari 342 warga yang terjaring rapid tes.

Hari keempat 313 terjaring, 36 dinyatakan positif rapid tes. Hari kelima mengalami penurunan yakni sebanyak 135 dimana 17 ditemukan positif.

Hari keenam 147 orang, 20 diantaranya postif tes cepat antobodi dan hari ketujuh dari 226 yang dijaring dan kemudian diperiksa, ditemukan hanya 10 yang positif antobodi.

“Dengan demikian jumlah kasus positif dari hari pertama hingga hari ketujuh, ditemukan 175 orang yang dinyatakan positif tes cepat antibodi (rapid tes) atau 9,42 persen dari jumlah keseluruhan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mimika AKP Andyka Aer, SIK kepada BeritaMimika mengatakan selama 7 hari pelaksanaan PSDD sebanyak 380 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia.

“Dari 7 hari PSDD, hari pertama kita hanya berikan himbauan. Hari kedua hingga hari ketujuh baru kita lakukan tindakan. Jumlah 380 ini terdiri atas 368 kendaraan roda dua, 12 mobil termasuk (1) truck dan juga 20 knalpot racing,” ujarnya.

Ia merincikan, hari kedua PSDD terjaring 5 motor 2 mobil. Hari ketiga 63 motor 3 mobil, hari keempat 113 motor dan 2 mobil, hari kelima 147 motor 2 mobil, hari keenam 16 motor 1 mobil (truck) dan hari ketujuh hanya 24 motor.

“Besoknya mereka ambil kembali tapi harus disertakan kelengkapan dokumen kendaraan. Kita akan evaluasi kalau tidak ada penurunan maka kita akan tilang rata semua,” ujarnya.

Kabag Ops menjelaskan, penjaringan kendaraan yang melewati aturan PSDD terbanyak pada hari ke-4 atau tepatnya Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Terbanyak pada waktu Idul Fitri. Mungkin masyarakat berpikir hari raya jadi tidak ada kegiatan PSDD. Padahal waktu itu kita longgarkan satu jam, tapi setelah jam 3 sore ke atas, banyak yang kita tangkap,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemberian sanksi, diberlakukan juga sanksi push up namun hal ini hanya dilakukan kepada mereka yang memiliki akses melintas namun tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

“Ada beberapa yang kita suruh push up karena tidak pakai helm. Itu kita lakukan pada mereka yang memiliki stiker untuk akses jalan namun tidak gunakan helm. Untuk mereka kita berikan sanksi sosial seperti itu,” ujarnya. (Ronald)

Top