Bagian Hukum Harmonisasi Sembilan Ranperda Non APBD Tahun 2025

Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau foto bersama anggota DPRK, narasumber dan Kepala Bagian Hukum Jambia
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika melakukan harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Diana, Kamis (11/9/2025) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau.
Pj Sekda Abraham Kateyau dalam sambutannya mengatakan, harmonisasi dan konsepsi rancangan peraturan daerah adalah proses penyelarasan dan pemantapan isi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu juga dan ketentuan lain yang relevan, guna memastikan kesesuaian dengan asas asas pembentukan peraturan dan mencegah disharmoni serta ketidak pastian hukum.
"Proses ini penting untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan merupakan bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang efektif, berkualitas, dan tertib di tingkat daerah dan sesuai dengan kerangka hukum nasional,"kata Abraham.
Abraham mengatakan, harmonisasi, konsepsi, dan pembulatan Raperda adalah proses sinkronisasi dan penyempurnaan yang dilakukan untuk memastikan konsistensi, keselarasan, dan kesesuaian Raperda dengan kerangka hukum nasional, serta untuk menyempurnakan substansi dan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologisnya.
Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik dan Raperda itu sendiri, serta rapat pengharmonisasian yang melibatkan instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.
"Adapun 9 Rancangan Perda non APBD yang di harmonisasikan ini, 4 rancangan adalah insiatif DPRK Mimika dan 5 dari Pemerintah Kabupaten Mimika,"ungkapnya.
Sembilan rancangan tersebut adalah, Raperda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Mimika, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Lainnya, Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Mimika tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 5 tahun 2019 tentang perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mimika.
Selain itu Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT.Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen (usulan DPRK), dan pengelolaan dana deviden saham perseroan terbatas papua divestasi mandiri dan pemberian manfaat untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen (usulan pemda). (Shanty Sang)



