Pemda Mimika Tandatangani Rekonsiliasi Pajak Pusat Tahun 2025


Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kepala KPP Pratama Timika dan Kepala KPPN Timika saat melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika bersama instansi vertikal Kementerian Keuangan resmi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (30/9/2025), bertempat di Ruang Kantor BPKAD.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Mimika, Johanes Rettob, Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana dan Kepala KPPN Timika sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan keakuratan data perpajakan atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun transfer dari pusat.

Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana mengatakan, penandatanganan priode 2025 ini lebih cepat dilakukan daripada tahun sebelumnya yang selalu dilakukan diakhir tahun.

Hal ini dianggap sebagai langkah yang sangat baik, mengingat penandatanganan BAR ini penting dilakukan, karena berkaitan dengan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ditahun berikutnya.

“Jadi kami harap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memperhatikan pelaporan dan penyetoran pajak atas belanja APBD,"kata I Putu.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dilakukan gun memastikan kesesuaian pelaporan pajak pusat yang dipungut dari belanja APBD serta pentingnya ketepatan waktu dan akurasi pelaporan agar tidak menghambat proses transfer DBH dan pencairan dana dari pusat.

Menurutnya, terkait penandatangan ini secara pelaksanaannya Pemkab Mimika sudah baik, namun ada catatan terkait penyampaian laporan pajak semesteran, termasuk bukti setor dan dokumen pendukung yang kurang detail dari bendahara OPD.

“Memang untuk pembayaran pajak dibayarkan namun untuk pelaporannya tidak dilakukan secara detail. Tapi kami memahami hal tersebut karena adanya implementasi sistem baru yang tentunya menjadi tantangan bagi bendahara OPD,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengucapkan terimakasih atas bantuan KPP Pratama membantu Pemkab Mimika dalam proses perpajakan.

Terkait dengan keterlambatan pelaporan ini, pihaknya akan melakukan evaluasi secara spesifik, apa yang menjadi kendala dalam penggunaan sistem baru.

“Kami akan lakukan evaluasi, sehingga kedepannya tidak ada lagi keterlambatan. Namun tentunya karena ini sistem baru kami berharap adanya bimbingan dan pendampingan kepada kami untuk penggunaan sistem ini,” ujarnya.

Ia juga mengakui, untuk penandatangan berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester II ini Pemkab Mimika akan menyiapkan semuanya dengan maksimal sehingga dapat dilakukan di bulan Januari 2026.

“Kami harap nantinya untuk semester II kita bisa lakukan lebih awal di bulan Januari,”tutup Bupati John. (Shanty Sang)

Top